Mahkamah Agung Tolak Kasasi Eks Bos FPI Dkk

Sidang Voniss Rizieq Shihab dan kawan-kawan. (Foto: Tangkapan Layar).
MerahPutih.com - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan mantan petinggi Fron Pembela Islam (FPI) terkait kasus kerumunan dalam situasi pandemi COVID-19 di Petamburan.
Kelima terdakwa kasus tersebut yakni mantan Ketua Umum FPI, Ahmad Shabri Lubis, terdakwa Haris Ubaidillah, Ali Alwi Alatas bin Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi dan Maman Suryadi. Kelima terdakwa tetap dijatuhi hukuman delapan bulan penjara.
Baca Juga:
PN Jakarta Timur Siarkan Sidang Putusan Rizieq Shihab Lewat YouTube
“Tolak Kasasi,” tulis MA dikutip dari laman resminya, Jumat (1/10).

Putusan Kasasi ini ditangani oleh Ketua Majelis Hakim Suhadi dan anggotanya hakim Soesilo dan Desnayeti. Sedangkan duduk sebagai panitera pengganti yakni Dwi Sugiarto.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI menolak permohonan banding yang diajukan kelima terdakwa. Dalam kasus ini, Rizieq Shihab juga telah divonis 8 Bulan penjara.
Baca Juga:
Rizieq Shihab Divonis Denda Rp 20 Juta di Kasus Kerumunan Megamendung
Hakim menilai para terdakwa tidak mematuhi kekarantinaan kesehatan terkait kerumunan massa melebihi batas maksimum saat acara pernikahan putri HRS dan peringatan Maulid Nabi Muhammad di Petamburan, Jakarta Pusat. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Mahkamah Agung Punya Pelat Nomor Kendaraan Khusus, Ketua MA Sunarto Bukan Lagi RI 8

Profil Setya Novanto, Mantan Sales hingga Ketua DPR yang Baru Bebas dari Penjara Pasca Terlibat Korupsi e-KTP

Sehari Sebelum Peringatan HUT RI, Mantan Ketua DPR Setya Novanto Bebas Bersyarat Setelah Hukuman Dipotong MA

MA Buka Suara! Tiga Hakim Tom Lembong Ternyata Punya Sertifikat Tipikor Sah

MA Kerahkan Badan Pengawas MA Panggil 3 Hakim Kasus Tom Lembong, Cari Peyimpangan

Perkara Kasus Impor Gula, Tom Lembong Laporkan Hakim yang Vonis Dirinya ke Mahkamah Agung

Kalah Banding, Vonis Markus Pengadilan Eks Pejabat MA Zarof Ricar Diperberat Jadi 18 Tahun Bui

Tiga Tersangka Baru Kasus Suap MA yang Bikin Rakyat Geram, Fee Suapnya Enggak Main-Main

Kuasa Hukum Tegaskan Perintah Hasto Ajukan Uji Materi ke MA Berdasarkan Keputusan Partai

DPR Dukung Kenaikan Anggaran Lembaga Peradilan Demi Kesejahteraan Hakim dan Integritas Hukum
