Rizieq Shihab Divonis Denda Rp 20 Juta di Kasus Kerumunan Megamendung
Suasana saat sidang Rizieq Shihab. Foto: MP/Asropih
MerahPutih.com - Terdakwa Rizieq Shihab dinyatakan bersalah atas kasus karantina kesehatan kerumunan Megamendung, Bogor, Jawa Barat. Rizieq divonis denda Rp 20 juta subsider 5 bulan kurungan penjara.
Bekas pimpinan Front Pembela Islam (FPI) itu dinyatakan melanggar Pasal 93 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Baca Juga
"Mengadili, menyatakan terdakwa Muhammad Rizieq Shihab terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah," ujar Ketua Hakim kasus kerumunan Megendung, Suparman Nyompa, saat membacakan surat putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur melalui virtual, Kamis (27/5)
Suparman mengatakan, kegiatan pendirian Pondok Pesantren (Pompes) Agrokultural Markaz Syariah di Megamendung itu memenuhi unsur melanggar protokol kesehatan seperti tidak memakai masker serta tidak menjaga jarak.
Kerumunan di Megamendung terbukti memenuhi unsur menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan. "Majelis hakim berpendapat telah terjadi suatu tindak pidana dalam peristiwa tersebut," papar hakim.
Rizieq juga tidak memberi imbauan kepada simpatisannya untuk menaati protokol kesehatan mencegah virus COVID-19 di Megamendung. Adapun hal yang memberatkan Rizieq ialah terdak tak mendukung pemerintah dalam pencegahan virus corona.
Kemudian hal yang meringankan, terdakwa meminta kepada pendukungnya untuk tidak hadir dalam sidang perkara kasus krantina kesehatan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Vonis majelis hakim lebih rendah dari tuntutan JPU yang menuntut Rizieq penjara selama 10 bulan dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan. (Asp)
Baca Juga
Perilaku Satgas COVID-19 Kota Bogor Buat Rizieq Shibab Jengkel
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Artis Onadio Leonardo Ditangkap Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Penyalahgunaan Narkoba
Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Bui di Kasus Pemerasan Bos Skincare, Bayar Denda Rp 1 M
Bengkel Kebakaran, TransJakarta Koridor 13 Mampang-Ciledug Cuma Sampai Halte JORR Petukangan
PSSI Resmi Akhiri Kontrak Patrick Kluivert Usai Gagal Bawa Indonesia ke Piala Dunia 2026
Calon Praja IPDN Meninggal Setelah Pingsan Saat Ikut Apel Malam
Mal Ciplaz Klender Kebakaran, Api Berawal dari Korsleting di Restoran Solaria
Hasil Kualifikasi Piala Dunia 2026: Diwarnai Kartu Merah, Timnas Indonesia Kalah 2-3 dari Arab Saudi
Timnas Arab Saudi Berbalik Unggul atas Indonesia di Babak Pertama Kualifikasi Piala Dunia 2026
Lifter Indonesia Rizki Juniansyah Raih Dua Emas dan Catatkan Rekor Dunia di Norwegia
Hampir Sebulan Terjebak Longsor, 5 Pekerja Freeport Ditemukan Semua Sudah Jadi Mayat