Rizieq Shihab Divonis Denda Rp 20 Juta di Kasus Kerumunan Megamendung
Suasana saat sidang Rizieq Shihab. Foto: MP/Asropih
MerahPutih.com - Terdakwa Rizieq Shihab dinyatakan bersalah atas kasus karantina kesehatan kerumunan Megamendung, Bogor, Jawa Barat. Rizieq divonis denda Rp 20 juta subsider 5 bulan kurungan penjara.
Bekas pimpinan Front Pembela Islam (FPI) itu dinyatakan melanggar Pasal 93 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Baca Juga
"Mengadili, menyatakan terdakwa Muhammad Rizieq Shihab terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah," ujar Ketua Hakim kasus kerumunan Megendung, Suparman Nyompa, saat membacakan surat putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur melalui virtual, Kamis (27/5)
Suparman mengatakan, kegiatan pendirian Pondok Pesantren (Pompes) Agrokultural Markaz Syariah di Megamendung itu memenuhi unsur melanggar protokol kesehatan seperti tidak memakai masker serta tidak menjaga jarak.
Kerumunan di Megamendung terbukti memenuhi unsur menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan. "Majelis hakim berpendapat telah terjadi suatu tindak pidana dalam peristiwa tersebut," papar hakim.
Rizieq juga tidak memberi imbauan kepada simpatisannya untuk menaati protokol kesehatan mencegah virus COVID-19 di Megamendung. Adapun hal yang memberatkan Rizieq ialah terdak tak mendukung pemerintah dalam pencegahan virus corona.
Kemudian hal yang meringankan, terdakwa meminta kepada pendukungnya untuk tidak hadir dalam sidang perkara kasus krantina kesehatan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Vonis majelis hakim lebih rendah dari tuntutan JPU yang menuntut Rizieq penjara selama 10 bulan dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan. (Asp)
Baca Juga
Perilaku Satgas COVID-19 Kota Bogor Buat Rizieq Shibab Jengkel
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
KPK Tetapkan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Jadi Tersangka Kasus Suap Lahan
Persija Secara Resmi Umumkan Bergabungnya Jean Mota, Eks Rekan Lionel Messi di Inter Miami
Klasemen Super League 2025/2026 Setelah Persib Bandung Kalahkan Malut United 2-0
Rumah-Rumah di Bantul Rusak Akibat Gempa M 6,4 Pagi Tadi, Warga Terluka Dilarikan ke RS
Cetak Sejarah, Timnas Futsal Indonesia Lolos ke Final untuk Pertama Kali Usai Tumbangkan Jepang 5-3 secara Dramatis
2 Orang Terluka, Macan Tutul Masuk Desa Maruyung Bandung Masih Berkeliaran
Istri Mantan Kapolri Hoegeng Iman Santoso 'Eyang Meri' Meninggal Dunia pada Usia 100 Tahun
Bahar bin Smith Tersangka Kasus Pemukulan Banser, Dijerat Pasal Berlapis
Susul Dirut BEI, Mahendra Siregar dan Sejumlah Petinggi OJK Mengundurkan Diri
Indonesia Pesta Gol ke Gawang Korsel 5-0 di Laga Pembuka Piala Asia Futsal 2026