PN Jakarta Timur Siarkan Sidang Putusan Rizieq Shihab Lewat YouTube


Suasana saat sidang Rizieq Shihab. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Eks Pentolan sekaligus Pendiri FPI, Rizieq Shihab, akan menjalani sidang putusan dalam perkara kerumunan Petamburan dan Megamendung. Sidang dimulai pukul 09.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (27/5).
"Sidang ini juga bersamaan dengan sidang perkara 223, 224, 225," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur Alex Adam Faisal saat dikonfirmasi di Jakarta.
Baca Juga:
Sidang Vonis Rizieq Shihab, Ribuan Polisi Jaga Ketat PN Jaktim
Sidang putusan kasus kerumunan itu juga bersamaan dengan agenda pemeriksaan terdakwa untuk kasus tes usap RS UMMI Bogor dengan terdakwa Rizieq Shihab, Hanif Alatas dan dr. Andi Tatat.
Alex mengatakan bahwa sidang putusan kasus kerumunan Rizieq Shihab tersebut juga akan disiarkan secara daring melalui YouTube PN Jakarta Timur.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Rizieq Shihab hukuman penjara selama 10 bulan untuk kasus kerumunan di Megamendung saat peletakan batu pertama pembangunan pondok pesantren Agrikultural Markaz Syariah.
Selain itu, JPU juga menuntut Rizieq Shihab hukuman penjara selama dua tahun untuk kasus kerumunan di Petamburan saat acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putri mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) tersebut.

Jaksa meninta hakim menjatuhkan pidana tambahan kepada mantan pimpinan FPI berupa pencabutan hak memegang jabatan pada organisasi kemasyarakatan selama tiga tahun.
Dalam tuntutannya, JPU juga membacakan hal-hal yang memberatkan terdakwa Rizieq Shihab seperti yang bersangkutan pernah dihukum dua kali pada tahun 2003 dan 2008 serta dianggap dianggap memberi keterangan yang berbelit-belit sehingga memperlambat jalannya sidang.
Selain itu, jaksa juga menyatakan Rizieq Shihab juga tidak mendukung program pemerintah dalam percepatan pencegahan COVID-19, bahkan memperburuk kesehatan masyarakat hingga mengganggu keamanan dan ketertiban umum di masyarakat. (Asp)
Baca Juga:
Pakai Mafela Palestina Saat Sidang, Rizieq Shihab Ditegur Hakim
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Menpora Dito Ariotedjo Pamitan di Instagram, Kena Reshuffle?

Hasil Kualifikasi Piala Asia U-23 2026: Rafael Struick Sumbang Gol, Timnas Indonesia U-23 Menang 5-0 Vs Makau

Oxford United Umumkan Peminjaman Marselino Ferdinan ke AS Trencin, Klub yang Pernah Diperkuat Witan Sulaeman

Timnas Indonesia Gilas Taiwan 6-0, Mauro Zijlstra dan Miliano Jonathans Catatkan Debut

Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Nadiem Makarim Langsung Dipenjara di Rutan Salemba

Eks Ketua Banggar DPR Ahmadi Noor Supit Terseret Korupsi Proyek Mempawah

KPK Panggil Khalid Basalamah Terkait Korupsi Kuota Haji

Golkar Nonaktifkan Adies Kadir dari DPR

Imbas Demo Ricuh Depan MPR/DPR, Pengguna Tol Dalam Kota Cawang - Pluit Diminta Putar Balik
