PN Jakarta Timur Siarkan Sidang Putusan Rizieq Shihab Lewat YouTube
Suasana saat sidang Rizieq Shihab. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Eks Pentolan sekaligus Pendiri FPI, Rizieq Shihab, akan menjalani sidang putusan dalam perkara kerumunan Petamburan dan Megamendung. Sidang dimulai pukul 09.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (27/5).
"Sidang ini juga bersamaan dengan sidang perkara 223, 224, 225," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur Alex Adam Faisal saat dikonfirmasi di Jakarta.
Baca Juga:
Sidang Vonis Rizieq Shihab, Ribuan Polisi Jaga Ketat PN Jaktim
Sidang putusan kasus kerumunan itu juga bersamaan dengan agenda pemeriksaan terdakwa untuk kasus tes usap RS UMMI Bogor dengan terdakwa Rizieq Shihab, Hanif Alatas dan dr. Andi Tatat.
Alex mengatakan bahwa sidang putusan kasus kerumunan Rizieq Shihab tersebut juga akan disiarkan secara daring melalui YouTube PN Jakarta Timur.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Rizieq Shihab hukuman penjara selama 10 bulan untuk kasus kerumunan di Megamendung saat peletakan batu pertama pembangunan pondok pesantren Agrikultural Markaz Syariah.
Selain itu, JPU juga menuntut Rizieq Shihab hukuman penjara selama dua tahun untuk kasus kerumunan di Petamburan saat acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putri mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) tersebut.
Jaksa meninta hakim menjatuhkan pidana tambahan kepada mantan pimpinan FPI berupa pencabutan hak memegang jabatan pada organisasi kemasyarakatan selama tiga tahun.
Dalam tuntutannya, JPU juga membacakan hal-hal yang memberatkan terdakwa Rizieq Shihab seperti yang bersangkutan pernah dihukum dua kali pada tahun 2003 dan 2008 serta dianggap dianggap memberi keterangan yang berbelit-belit sehingga memperlambat jalannya sidang.
Selain itu, jaksa juga menyatakan Rizieq Shihab juga tidak mendukung program pemerintah dalam percepatan pencegahan COVID-19, bahkan memperburuk kesehatan masyarakat hingga mengganggu keamanan dan ketertiban umum di masyarakat. (Asp)
Baca Juga:
Pakai Mafela Palestina Saat Sidang, Rizieq Shihab Ditegur Hakim
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Bengkel Kebakaran, TransJakarta Koridor 13 Mampang-Ciledug Cuma Sampai Halte JORR Petukangan
PSSI Resmi Akhiri Kontrak Patrick Kluivert Usai Gagal Bawa Indonesia ke Piala Dunia 2026
Calon Praja IPDN Meninggal Setelah Pingsan Saat Ikut Apel Malam
Mal Ciplaz Klender Kebakaran, Api Berawal dari Korsleting di Restoran Solaria
Hasil Kualifikasi Piala Dunia 2026: Diwarnai Kartu Merah, Timnas Indonesia Kalah 2-3 dari Arab Saudi
Timnas Arab Saudi Berbalik Unggul atas Indonesia di Babak Pertama Kualifikasi Piala Dunia 2026
Lifter Indonesia Rizki Juniansyah Raih Dua Emas dan Catatkan Rekor Dunia di Norwegia
Hampir Sebulan Terjebak Longsor, 5 Pekerja Freeport Ditemukan Semua Sudah Jadi Mayat
Pasar Wonogiri Terbakar Hebat, 12 Mobil Pemadam Kebakaran Langsung Diterjunkan
Komdigi Bekukan Izin TikTok Sampai Bersedia Berikan Data Detail Live Demo Agustus