Mahkamah Agung 'Korting' Hukuman Mardani Maming Jadi 10 Tahun Penjara


Mardani H Maming saat mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor Banjarmasin secara virtual dari gedung KPK, Jumat (10/2). Foto: Istimewa
MerahPutih.com - Mahkamah Agung (MA) mengkorting hukuman mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming, dari 12 tahun pidana penjara menjadi 10 tahun pidana penjara.
MA mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Maming terkait kasus suap izin usaha pertambangan.
Putusan tersebut diputuskan Majelis PK MA yang terdiri dari Prim Haryadi selaku Ketua Majelis serta anggota Ansori dan Dwiarso Budi Santiarto.
“Mengadili: Mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali dari pemohon Peninjauan Kembali/terpidana Mardani H. Maming tersebut; - Membatalkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 3741 K/Pid.Sus/2023 tanggal 1 Agustus 2023,” demikian bunyi putusan PK Maming, dikutip Selasa (5/11).
Ketua Majelis PK ini awalnya adalah Sunarto. Namun, karena Sunarto telah dilantik sebagai Ketua MA, maka digantikan oleh Prim Haryadi.
Baca juga:
Dinyatakan Pailit, Manajemen Sritex Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung
Majelis PK menilai Maming telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif pertama.
“Menjatuhkan pidana kepada terpidana Mardani H. Maming oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan,” ujar hakim dalam amar putusannya.
Maming juga dihukum dengan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp110.604.731.752,00.
Jika ia tidak membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
“Dan jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun,” kata hakim. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Setujui 10 Hakim Agung dan Ad Hoc HAM, Komisi III DPR: Kembalikan Marwah MA!

DPR Restui 9 Hakim Agung dan 1 Hakim HAM Baru di Mahkamah Agung

KPK Tahan Putri Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Terkait Suap Tambang Rp 3,5 M

DPR RI Buka Kesempatan Publik Berikan Masukan dan Pandangan Terhadap Calon Hakim Agung dan Calon Hakim Ad Hoc HAM MA

Immanuel Ebenezer Cuci Tangan soal 'Sultan Kemnaker' hingga Sebut 3 Mobil Dibawa Anaknya

KPK Tetapkan Ketua Kadin Kaltim Donna Faroek sebagai Tersangka

Mahkamah Agung Punya Pelat Nomor Kendaraan Khusus, Ketua MA Sunarto Bukan Lagi RI 8

Profil Setya Novanto, Mantan Sales hingga Ketua DPR yang Baru Bebas dari Penjara Pasca Terlibat Korupsi e-KTP

Sehari Sebelum Peringatan HUT RI, Mantan Ketua DPR Setya Novanto Bebas Bersyarat Setelah Hukuman Dipotong MA

KPK Sita Uang Rp 2,4 Miliar hingga Mobil Rubicon terkait Kasus Bos Inhutani V
