Mahfud Tegaskan Gugatan ke MK Buat Menyehatkan Demokrasi

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Kamis, 21 Maret 2024
Mahfud Tegaskan Gugatan ke MK Buat Menyehatkan Demokrasi

TPN Ganjar-Mahfud akan menggugat hasil Pemilu 2024 ke MK (MP/Ponco)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka, ditetapkan Komisi Pemilihan Umum sebagai presiden dan wakil presiden terpilih.

Pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD, akan menggugat hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca juga:

TPN Ganjar-Mahfud Tuding Ada Intimidasi ke Saksi Agar Tidak Bicara di MK

Cawapres nomor urut 3, Mahfud MD mengatakan, gugatan terhadap hasil Pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) bertujuan untuk menyehatkan demokrasi Indonesia.

Paslon nomor urut 3, kata ia, berkomitmen mewariskan demokrasi sehat kepada generasi yang akan datang, dan tidak membiarkan terjadinya perusakan demokrasi dan hukum.

"Kalau demokrasi dan hukum dirusak, nanti terjadi lagi di masa datang. Kalau mau bernego, membagi kekuasaan dengan yang punya duit, ya itulah. Lalu, orang biasa yang hebat-hebat itu tidak bisa tampil untuk ikut mengurus negara," kata Mahfud dalam jumpa pers di Posko Kemenangan, Menteng, Jakarta, Kamis (21/3).

Ia menegaskan, gugatan yang diajukan paslon nomor urut 3 ke MK, bukan mencari menang atau kalah dalam pemilu tapi melampaui itu, yakni demi masa depan demokrasi Indonesia.

"Gugatan yang diajukan ke MK bukan mencari menang, tapi beyond election, masa depan. Bukan sekadar untuk pemilu hari ini. Tapi masa depan ratusan tahun yang akan datang, demokrasi kita harus sehat," ujarnya.

Mantan Menko Polhukam ini menjelaskan, pengungkapan berbagai pelanggaran dan kecurangan dalam Pemilu 2024 harus dilakukan di semua lini, baik di MK maupun melalui hak angket di DPR.

Mahfud meyakini, MK akan menjalankan peran untuk menegakkan hukum dan bukan bertindak sebagai mahkamah kalkulator, yang hanya fokus pada selisih perolehan suara dalam Pemilu 2024.

"Saya kira putusan tahun 2008 yang pertama itu menunjukkan MK bukan mahkamah kalkulator dan seterusnya sampai ada istilah TSM (terstruktur, sistematis, dan massif) itu masuk dalam putusan hukum MK. Sebelum itu tidak ada. Artinya, MK bukan sekadar mahkamah kalkulator," katanya.

Gugatan Ganjar Mahfud ke Mahkamah Konstitusi akan didaftarkan pada hari Jumat atau Sabtu besok. TPN Ganjar-Mahfud telah membentuk Tim Pembela Demokrasi dan Keadilan yang dipimpin Todung Mulya Lubis dan Henry Yosodiningrat. (Pon)

Baca juga:

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Segera Ajukan Gugatan Sengketa Pemilu ke MK

#Mahfud MD #Pilpres #Mahkamah Konstitusi
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
DPR Jelaskan Alasan Uang Pengganti Tak Melanggar UUD 1945, Bisa Jadi Senjata Rahasia Jaksa Sita Aset Koruptor
Oleh karena itu, permohonan tersebut seharusnya dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard) atau setidaknya ditolak secara keseluruhan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 05 November 2025
DPR Jelaskan Alasan Uang Pengganti Tak Melanggar UUD 1945, Bisa Jadi Senjata Rahasia Jaksa Sita Aset Koruptor
Indonesia
MK Tolak Perubahan Usai Pemuda Menjadi 40 Tahun di UU Kepemudaan
Mahkamah tidak dapat menerima permohonan itu lantaran pemohonnya tidak memiliki kedudukan hukum. Adapun perkara tersebut dimohonkan oleh DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) DKI Jakarta.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 30 Oktober 2025
MK Tolak Perubahan Usai Pemuda Menjadi 40 Tahun di UU Kepemudaan
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Ketua Harian PSI Usulkan Duet Gibran-Jokowi di Pilpres 2029
Beredar informasi yang menyebut Jokowi dan Gibran akan berkontestasi di Pilpres 2029.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 30 Oktober 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Ketua Harian PSI Usulkan Duet Gibran-Jokowi di Pilpres 2029
Indonesia
Iwakum Nilai Keterangan DPR dan Dewan Pers di MK Tak Jawab Substansi Perlindungan Wartawan
Iwakum menilai keterangan DPR RI dan Dewan Pers dalam sidang uji materiil UU Pers di Mahkamah Konstitusi belum menjawab substansi persoalan perlindungan hukum bagi wartawan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 30 Oktober 2025
Iwakum Nilai Keterangan DPR dan Dewan Pers di MK Tak Jawab Substansi Perlindungan Wartawan
Indonesia
Jawab Tantangan Mahfud MD, KPK Bakal Proaktif Mandiri Usut Dugaan Korupsi Whoosh
KPK memastikan tidak bergantung dari informasi Mahfud MD dalam mengusut dugaan korupsi proyek kereta cepat Whoosh
Wisnu Cipto - Rabu, 22 Oktober 2025
Jawab Tantangan Mahfud MD, KPK Bakal Proaktif Mandiri Usut Dugaan Korupsi Whoosh
Indonesia
KPK Pastikan Belum Ada Rencana Panggil Mahfud MD Terkait Dugaan Mark Up Proyek Whoosh
KPK tetap terbuka apabila Mahfud MD memiliki data atau informasi pendukung terkait dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 21 Oktober 2025
KPK Pastikan Belum Ada Rencana Panggil Mahfud MD Terkait Dugaan Mark Up Proyek Whoosh
Indonesia
KPK Tanggapi Pernyataan Mahfud soal Proyek Whoosh: Kasus Korupsi Bisa Diusut Lewat Case Building
Jubir KPK sebut laporan dari masyarakat maupun tokoh publik merupakan bagian penting dari partisipasi publik dalam pemberantasan korupsi.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 20 Oktober 2025
KPK Tanggapi Pernyataan Mahfud soal Proyek Whoosh: Kasus Korupsi Bisa Diusut Lewat Case Building
Indonesia
Imunitas Jaksa Dibatasi oleh Putusan MK, Kejagung Janji Lebih Berintegritas
Anang mengingatkan, jaksa yang sedang menjalankan tugas resmi tetap harus melalui mekanisme perizinan sesuai ketentuan.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 18 Oktober 2025
Imunitas Jaksa Dibatasi oleh Putusan MK, Kejagung Janji Lebih Berintegritas
Indonesia
Putusan MK 'Paksa' Revisi UU ASN, DPR Tegaskan Perlunya Pembentukan Lembaga Independen Baru untuk Awasi Sistem Merit
Rifqi juga mengungkapkan bahwa Komisi II bersama Badan Keahlian DPR RI sedang mengkaji dua fokus utama revisi UU ASN
Angga Yudha Pratama - Jumat, 17 Oktober 2025
Putusan MK 'Paksa' Revisi UU ASN, DPR Tegaskan Perlunya Pembentukan Lembaga Independen Baru untuk Awasi Sistem Merit
Indonesia
Istana Pelajari Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Pembentukan Lembaga Pengawas ASN, Diklaim Sejalan Dengan Pemerintah
Pemerintah menghormati setiap putusan yang dikeluarkan MK dan akan menindaklanjutinya sesuai mekanisme yang berlaku setelah menerima salinan resmi putusan tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 17 Oktober 2025
Istana Pelajari Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Pembentukan Lembaga Pengawas ASN, Diklaim Sejalan Dengan Pemerintah
Bagikan