Mahfud Tegaskan Gugatan ke MK Buat Menyehatkan Demokrasi
TPN Ganjar-Mahfud akan menggugat hasil Pemilu 2024 ke MK (MP/Ponco)
MerahPutih.com - Pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka, ditetapkan Komisi Pemilihan Umum sebagai presiden dan wakil presiden terpilih.
Pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD, akan menggugat hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca juga:
TPN Ganjar-Mahfud Tuding Ada Intimidasi ke Saksi Agar Tidak Bicara di MK
Cawapres nomor urut 3, Mahfud MD mengatakan, gugatan terhadap hasil Pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) bertujuan untuk menyehatkan demokrasi Indonesia.
Paslon nomor urut 3, kata ia, berkomitmen mewariskan demokrasi sehat kepada generasi yang akan datang, dan tidak membiarkan terjadinya perusakan demokrasi dan hukum.
"Kalau demokrasi dan hukum dirusak, nanti terjadi lagi di masa datang. Kalau mau bernego, membagi kekuasaan dengan yang punya duit, ya itulah. Lalu, orang biasa yang hebat-hebat itu tidak bisa tampil untuk ikut mengurus negara," kata Mahfud dalam jumpa pers di Posko Kemenangan, Menteng, Jakarta, Kamis (21/3).
Ia menegaskan, gugatan yang diajukan paslon nomor urut 3 ke MK, bukan mencari menang atau kalah dalam pemilu tapi melampaui itu, yakni demi masa depan demokrasi Indonesia.
"Gugatan yang diajukan ke MK bukan mencari menang, tapi beyond election, masa depan. Bukan sekadar untuk pemilu hari ini. Tapi masa depan ratusan tahun yang akan datang, demokrasi kita harus sehat," ujarnya.
Mantan Menko Polhukam ini menjelaskan, pengungkapan berbagai pelanggaran dan kecurangan dalam Pemilu 2024 harus dilakukan di semua lini, baik di MK maupun melalui hak angket di DPR.
Mahfud meyakini, MK akan menjalankan peran untuk menegakkan hukum dan bukan bertindak sebagai mahkamah kalkulator, yang hanya fokus pada selisih perolehan suara dalam Pemilu 2024.
"Saya kira putusan tahun 2008 yang pertama itu menunjukkan MK bukan mahkamah kalkulator dan seterusnya sampai ada istilah TSM (terstruktur, sistematis, dan massif) itu masuk dalam putusan hukum MK. Sebelum itu tidak ada. Artinya, MK bukan sekadar mahkamah kalkulator," katanya.
Gugatan Ganjar Mahfud ke Mahkamah Konstitusi akan didaftarkan pada hari Jumat atau Sabtu besok. TPN Ganjar-Mahfud telah membentuk Tim Pembela Demokrasi dan Keadilan yang dipimpin Todung Mulya Lubis dan Henry Yosodiningrat. (Pon)
Baca juga:
Tim Hukum Ganjar-Mahfud Segera Ajukan Gugatan Sengketa Pemilu ke MK
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Menko Yusril Targetkan RPP Jabatan Polisi Aktif Terbit Akhir Bulan, Bantah Ada Penolakan dari DPR
Ketua Tim Reformasi Polri: Putusan MK soal UU Pers Sejalan dengan Upaya Kurangi Kriminalisasi Wartawan
Uji Materi UU Pers oleh Iwakum Dikabulkan MK, Perlindungan Wartawan Dipertegas
Istana Bantah Isu Pemilihan Presiden Lewat MPR, Pastikan Tetap Dipilih Rakyat
Tok! MK Tegaskan Wartawan Tak Bisa Dipidana atau Digugat Perdata Sembarangan
Mahkamah Konstitusi Kabulkan Uji Materi UU Pers oleh Iwakum, Cegah Kriminalisasi Wartawan
Pasal Penghinaan Presiden Diuji di MK, Kritik Kepala Negara Dinilai Sebagai Hak Konstitusional
Mahfud MD Bela Pandji Pragiwaksono: Tidak Bisa Dijerat KUHP Baru
Pakar Hukum Tegaskan Putusan MK 114/2025 tak Batasi Penugasan Polri Aktif
Soroti Putusan PTUN, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Kepemimpinan Ketua MK Suhartoyo Ilegal