Merahputih.com - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD tak mempermasalahkan ada sejumlah perusahaan ikut terkena imbas lalu mengajukan keberatan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) lantaran kebijakan Kejaksaan Agung memblokir 800 rekening dalam mengusut kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Mahfud yakin, hal itu tidak mengganggu proses hukum yang kini tengah dilakukan Kejaksaan Agung. Pemblokiran tersebut sudah disepakati sebelumnya oleh OJK.
Baca Juga:
Kejaksaan Agung Kembali Garap Tersangka Korupsi Jiwasraya Benny Tjokro
"Harus selesaikan secara hukum pidana ya pidana," tutur Mahfud kepada wartawan di Kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (21/2).
Mahfud mengatakan, jika keberataan dengan OJK, hal itu tak masalah. "Kalau mau mengeluh ke OJK, silakan mengeluh ke OJK. Tapi OJK itu, sesudah saya kontak agar turuti yang dimaui Kejaksaan, mereka siap, jadi diblokir ya diblokir saja," sambungnya.
Menurut Mahfud selama ini penegakan hukum di tanah air masih terasa lemah karena memang kerap terganggu oleh berbagai hal. "Demi hukum kan, bahwa ada yang rugi itu biasa demi penegakan hukum," ujarnya.
"Kalau selama ini, kami hukum enggak tegak-tegak itu karena apa? Takut ini rugi, ini menyangkut ini, itu enggak boleh, hukum itu harus tegak," kata dia.
Baca Juga:
Menurut Mahfud, proses hukum tidak boleh berhenti karena protes-protes itu. Ia mempersilakan pemrotes menyampaikan keberatannya ke OJK, tapi jika ada yang rugi, itu biasa demi penegakan hukum.
"Kalau selama ini hukum kita enggak tegak-tegak, itu karena apa? Takut ini rugi, ini menyangkut ini, itu ndak boleh. Hukum itu harus tegak," ucap dia. (Knu)