MerahPutih.com - Menko Polhukam Mahfud Md mengatakan pemerintah belum bisa mengeluarkan perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Front Pembela Islam (FPI) saat ini karena terkendala permasalahan.
Mahfud mencontohkan pernyataan Mendagri Tito Karnavian yang menyebut ada beberapa isi konten di FPI yang belum sepenuhnya menunjukkan kesetiaan kepada Pancasila.
Baca Juga
"Ada permasalahan, sehingga tidak bisa dikeluarkan sekarang. Ya itu aja," ujar Mahfud kepada wartawan di kawasan, Jakarta Barat, Jumat (29/11).
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini belum menjelaskan rinci tindak lanjut terkait permasalahannya. Dia mengatakan agar ditunggu saja.
"Ya ditunggu aja. Ditunggu aja. Ditunggu aja," ujar Mahfud.
Mahfud kemudian membenarkan pernyataan Mendagri Tito terkait AD/ART ormas FPI.
"Iya. Ya itu pengumumannya. Ada permasalahan sehingga tidak bisa dikeluarkan sekarang (surat izin perpanjangan). Ya itu saja," kata dia.
Baca Juga
Menteri Agama Pastikan FPI Terbukti Setia NKRI Bukan Seperti HTI
Mendagri Tito Karnavian mengatakan, proses perpanjangan surat keterangan terdaftar (SKT) FPI relatif memakan waktu lebih lama karena ada beberapa masalah pada AD/ART ormas tersebut.
Tito mengatakan, dalam visi dan misi FPI, terdapat penerapan Islam secara kafah di bawah naungan khilafah Islamiah dan munculnya kata NKRI bersyariah.
"Tapi, kemarin sempat muncul istilah dari FPI mengatakan NKRI bersyariah. Apakah maksudnya dilakukan prinsip syariah yang ada di Aceh apakah seperti itu?" kata Tito dalam rapat kerja bersama Komisi II di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/11).
Baca Juga
Eks Menteri Gus Dur Anggap Reuni 212 Cuma Alat Memelihara Massa Habib Rizieq
Selain itu, kata Tito, dalam AD/ART terdapat pelaksanaan hisbah (pengawasan). Menurut Tito, terkadang FPI melakukan penegakan hukum sendiri, seperti menertibkan tempat-tempat hiburan dan atribut perayaan agama. (Knu)