MerahPutih.com - Menko Polhukam Mahfud MD memestikan pemerintah akan mengikuti putusan Mahkamah Agung soal pembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Menurut Mahfud, judicial review tersebut sekali diputus final dan mengikat.
"Oleh sebab itu, kita ikuti saja, pemerintah kan tidak boleh melawan putusan pengadilan," ujar Mahfud kepada wartawan di Jakarta, Selasa (10/3).
Baca Juga
Iuran BPJS Kesehatan Batal Naik, Terima Kasih MA Juru Selamat Rakyat
Mahfid menerangkan, judicial review berbeda dengan gugatan perkara maupun perdata yang masih memiliki cela untuk ditinjau kembali.
"Putusan MA, kalau judicial review itu adalah putusan yang final, tidak ada banding terhadap judicial review. Berbeda dengan gugatan perkara, perdata atau pidana itu masih ada PK ya, kalau sudah diputus oleh MA di kasasi," jelas dia.
MA menerima dan mengabulkan sebagian dari judicial review yang diajukan Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) terhadap Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. Gugatan ini dilayangkan pada akhir 2019 karena keberatan dengan kenaikan iuran peserta mandiri BPJS Kesehatan yang mencapai 100 persen..
Dalam putusannya, MA menyatakan Pasal 34 Ayat 1 dan 2 Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan tak memiliki kekuatan hukum mengikat. Selain itu, pasal tersebut juga dinyatakan bertentangan dengan sejumlah Undang-undang.
"Tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Juru Bicara Mahkamah Agung Andi Samsan Nganro, Senin (9/3)
Lewat putusan ini, MA menganulir iuran BPJS Kesehatan yang sudah diterapkan sejak 1 Januari 2020 melalui Perpres tersebut. Daftar iuran yang dianulir yaitu Rp 42 ribu untuk peserta Kelas III, Rp 110 ribu untuk Kelas II, dan Rp 160 ribu untuk Kelas IV.
Baca Juga
DPR: Pembatalan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Sesuai Keinginan Masyarakat
Sehingga, iuran yang berlaku kembali merujuk pada aturan sebelumnya yaitu Perpres 82 Tahun 2018. Rincian iuran lama tersebut yaitu Rp 25.500 untuk Kelas III, Rp 51 ribu untuk Kelas II, dan Rp 80 ribu untuk Kelas I.
Putusan tersebut ditetapkan pada 27 Februari 2020, oleh Hakim MA Supandi selaku ketua majelis hakim bersama Yosran dan Yodi Martono Wahyunadi, masing-masing sebagai anggota. (Knu)