Mahfud MD Pastikan MK Belum Putuskan Hasil Uji Materi Sistem Pemilu
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD di lingkungan istana kepresidenan Jakarta pada Senin (29/5/2023). ANTARA/Desca Lidya Natalia
MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi (MK) dipastikan belum memutuskan uji materi UU Pemilu mengenai sistem pemilu.
Hal itu dipastikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD setelah bertanya langsung ke MK.
"Saya memastikan ke MK apa betul sudah diputuskan? Belum. Itu hanya analisis orang luar yang mungkin melihat sikap-sikap para hakim MK, (lalu) dianalisis," kata Mahfud dalam acara rapat koordinasi terkait Pemilu 2024, Jakarta, Senin (29/5).
Baca Juga:
Tak Ingin Berspekulasi, KPU Tunggu Putusan Resmi MK Soal Sistem Pemilu
Mahfud menyatakan, majelis hakim konstitusi bahkan belum melakukan rapat musyawarah untuk memutuskan uji materi mengenai sistem pemilu tersebut.
Untuk itu, Mahfud menegaskan, belum ada putusan MK mengenai sistem pemilu.
"Sidang secara tertutup baru akan dilakukan besok lusa, jadi belum ada keputusan yang resmi entah itu enam banding tiga atau lima banding empat. Itu belum ada," kata pria yang juga Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini.
Mahfud mengimbau semua pihak untuk sabar menunggu putusan MK. Dikatakan, penyelenggara pemilu tidak perlu risau dengan apa pun putusan MK karena sistem proporsional terbuka maupun tertutup secara teknis mudah dilakukan.
"Yang risau itu kira-kira antarparpol, antarcalon, nah itu tugas kita untuk mengarahkan sesuai dengan hukum yang berlaku," katanya.
Baca Juga:
Cak Imin Minta MK Investigasi Soal Dugaan Kebocoran Putusan Sistem Pemilu Tertutup
Menurut Mahfud, jika nantinya MK memutuskan Pemilu 2024 digelar dengan sistem proporsional tertutup, maka KPU tinggal menentukan nomor urut caleg seperti yang diajukan partai politik.
Penentuan siapa caleg yang akan masuk ke DPR, menurut dia, akan berdasarkan nomor urut tersebut, bukan berdasarkan suara yang diperoleh caleg.
Sementara jika MK memutuskan tetap dengan sistem proporsional terbuka, maka sistem yang akan digunakan sama seperti pada Pemilu 2019.
"Misalnya, nomor urut berapa pun kalau paling banyak suaranya, itu lah menjadi anggota DPR. Itu sistem terbuka, seperti yang sekarang ini berlaku," kata Mahfud.
Diketahui, mantan Wamenkumham Denny Indrayana mengklaim mendapat bocoran MK akan memutuskan sistem pemilu kembali menjadi sistem proporsional tertutup.
Bahkan, Denny menyebut terdapat perbedaan pendapat antara hakim konstitusi atau dissenting opinion dengan komposisi enam hakim setuju sistem proporsional tertutup berbanding tiga hakim yang tidak setuju. (Knu)
Baca Juga:
Anas Singgung SBY Tak Bicara Chaos Politik Terkait Pergantian Sistem Pemilu
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Jawab Tantangan Mahfud MD, KPK Bakal Proaktif Mandiri Usut Dugaan Korupsi Whoosh
KPK Pastikan Belum Ada Rencana Panggil Mahfud MD Terkait Dugaan Mark Up Proyek Whoosh
KPK Tanggapi Pernyataan Mahfud soal Proyek Whoosh: Kasus Korupsi Bisa Diusut Lewat Case Building
Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-74 untuk Prabowo, Mahfud MD: Negara Akan Maju Jika Pemimpinnya Tambah Bugar
KPK Dorong Mahfud MD Laporkan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh
KPK Minta Mahfud MD Laporkan Dugaan Korupi Proyek Kereta Cepat Whoosh
Mahfud Md Puji Keberanian Menkeu Purbaya Berbeda Pendapat dengan Luhut soal Program MBG
Keluarganya Jadi Korban Keracunan MBG, Mahfud Md Ingatkan Prabowo Jangan Sepelekan Masalah Nyawa
Tim Transformasi Reformasi Polri Buatan Kapolri Dinilai Tidak Bakal Berbenturan Dengan Tim Reformasi Polri Bentukan Presiden