Tak Ingin Berspekulasi, KPU Tunggu Putusan Resmi MK Soal Sistem Pemilu

Mula AkmalMula Akmal - Senin, 29 Mei 2023
Tak Ingin Berspekulasi, KPU Tunggu Putusan Resmi MK Soal Sistem Pemilu

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di Kantor KPU RI, Jakarta, ANTARA/Tri Meilani Ameliya

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pernyataan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana yang menyebut jika MK mengabulkan sistem pemilu coblos partai menuai polemik.

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari sampai ikut berkomentar soal informasi yang belum dipastikan kebenarannya itu. Hasyim mengatakan sampai saat ini KPU masih menanti putusan MK yang sebenarnya.

Baca Juga:

Anas Singgung SBY Tak Bicara Chaos Politik Terkait Pergantian Sistem Pemilu

"Tentang apakah informasi itu benar atau tidak, sumbernya dari mana saya kira teman-teman media bisa konfirmasi ke pihak yang menyampaikan itu," kata Hasyim kepada wartawan di Jakarta, Senin (29/5).

Hasyim menuturkan KPU terus mengikuti perkembangan terkait informasi-informasi tersebut. Dia menyebut penyebar informasi itu yang dinilai dapat memberikan klarifikasi.

"Sehingga supaya fair, supaya clear, teman-teman bisa menanyakan kepada yang membuat pernyataan itu," tuturnya.

Sementara itu, Anggota KPU Idham Holik mengatakan pihaknya akan menunggu putusan resmi dari MK soal sistem pemilu. KPU tidak bekerja berdasarkan informasi yang bersifat spekulatif.

"Kita sebagai warga negara yang baik yang memiliki kesadaran dan kepatuhan hukum, mari kita tunggu MK RI bacakan putusan," jelas Idham.

Baca Juga:

SBY Sebut Perubahan Sistem Pemilu di Tengah Jalan akan Timbulkan Kekacauan Politik


Idham menerangkan salah satu prinsip penyelenggaraan pemilu adalah berkepastian hukum sebagaimana diatur di dalam Pasal 3 huruf d UU Nomor 7 Tahun 2017. Karena itu, kata dia, KPU tak akan merespons isu-isu yang bersifat spekulatif dan tidak jelas kebenarannya.

"Oleh karena itu, saya belum bisa merespon isu-isu politik yang bersifat spekulatif," ungkap Idham.

Dengan dasar kepastian hukum, kata Idham, KPU menyelenggarakan tahapan-tahapan Pemilu Serentak 2024 dengan mengacu pada hukum yang berlaku. Termasuk masih menggunakan sistem proporsional terbuka sebagaimana diatur dalam UU Pemilu.

"Atas dasar prinsip berkepastian hukum, KPU akan menjalankan hukum positif pemilu atau norma-norma yang ada dalam UU Pemilu yang masih efektif berlaku," pungkas Idham.

Sebelumnya, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana mengaku mendapat bocoran bahwa MK akan menetapkan sistem Pemilu proporsional tertutup. Menurut Denny, masyarakat sebagai pemilih hanya akan memilih gambar partai politik pada pemilu legislatif (Pileg). (Knu)

Baca Juga:

SBY Ungkap Ada Tangan-tangan Politik yang Ingin Ganggu Demokrat

#Pemilu #Pemilu 2024 #Mahkamah Konstitusi #MK #KPU
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Gugat UU Migas ke MK, Pemohon Persoalkan Penetapan Harga BBM yang Mengacu Harga Global
MK menggelar sidang uji materi UU Migas. Pemohon menilai mekanisme penetapan harga BBM yang mengacu harga minyak global bertentangan dengan amanat konstitusi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 Juni 2026
Gugat UU Migas ke MK, Pemohon Persoalkan Penetapan Harga BBM yang Mengacu Harga Global
Indonesia
3 Kader Muhammadiyah Gugat Keabsahan Sidang Isbat Ramadan ke MK
Mahkamah Konstitusi menggelar sidang uji materiil UU Peradilan Agama terkait sidang isbat Ramadan. Kader Muhammadiyah menggugat Pasal 52A yang dianggap diskriminatif terhadap metode hisab.
Wisnu Cipto - Rabu, 10 Juni 2026
3 Kader Muhammadiyah Gugat Keabsahan Sidang Isbat Ramadan ke MK
Indonesia
Respons Putusan MK, AHY Sebut Demokrat Konsisten Dorong Partisipasi Politik Perempuan
Partai politik bisa didiskualifikasi di daerah pemilihan tertentu apabila tidak memenuhi kuota caleg perempuan sebesar 30 persen.
Dwi Astarini - Jumat, 29 Mei 2026
Respons Putusan MK, AHY Sebut Demokrat Konsisten Dorong Partisipasi Politik Perempuan
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
GMNI Serahkan Amicus Curiae Uji Materiil UU TNI ke MK, Tegaskan Supremasi Sipil Pasca-Reformasi
GMNI Jakarta menyerahkan amicus curiae ke MK terkait UU TNI. Dokumen menegaskan pentingnya supremasi sipil, koreksi Reformasi 1998, dan peneguhan Pancasila 1 Juni 1945.
Wisnu Cipto - Rabu, 27 Mei 2026
GMNI Serahkan Amicus Curiae Uji Materiil UU TNI ke MK, Tegaskan Supremasi Sipil Pasca-Reformasi
Indonesia
Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Akan Dimasukkan dalam Revisi UU Pemilu
Putusan MK tersebut merupakan langkah penting untuk memperkuat partisipasi politik perempuan dalam demokrasi Indonesia.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Akan Dimasukkan dalam Revisi UU Pemilu
Indonesia
Sidang Gugatan Kesejahteraan Dosen di MK, Komisi X DPR Minta Hakim Kabulkan Permohonan
Komisi X DPR RI mendukung gugatan kesejahteraan dosen di MK dan meminta hakim mengabulkan permohonan demi perbaikan pendidikan tinggi Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 26 Mei 2026
Sidang Gugatan Kesejahteraan Dosen di MK, Komisi X DPR Minta Hakim Kabulkan Permohonan
Indonesia
Putusan MK soal Caleg Perempuan Didukung PKS dan PAN, Partai Bisa Gugur di Dapil
Putusan MK yang mewajibkan keterwakilan 30% caleg perempuan mendapat dukungan dari PKS dan PAN. Partai yang tidak memenuhi aturan kini terancam gugur di dapil terkait.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 26 Mei 2026
Putusan MK soal Caleg Perempuan Didukung PKS dan PAN, Partai Bisa Gugur di Dapil
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Bagikan