Tak Ingin Berspekulasi, KPU Tunggu Putusan Resmi MK Soal Sistem Pemilu

Mula AkmalMula Akmal - Senin, 29 Mei 2023
Tak Ingin Berspekulasi, KPU Tunggu Putusan Resmi MK Soal Sistem Pemilu

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di Kantor KPU RI, Jakarta, ANTARA/Tri Meilani Ameliya

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pernyataan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana yang menyebut jika MK mengabulkan sistem pemilu coblos partai menuai polemik.

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari sampai ikut berkomentar soal informasi yang belum dipastikan kebenarannya itu. Hasyim mengatakan sampai saat ini KPU masih menanti putusan MK yang sebenarnya.

Baca Juga:

Anas Singgung SBY Tak Bicara Chaos Politik Terkait Pergantian Sistem Pemilu

"Tentang apakah informasi itu benar atau tidak, sumbernya dari mana saya kira teman-teman media bisa konfirmasi ke pihak yang menyampaikan itu," kata Hasyim kepada wartawan di Jakarta, Senin (29/5).

Hasyim menuturkan KPU terus mengikuti perkembangan terkait informasi-informasi tersebut. Dia menyebut penyebar informasi itu yang dinilai dapat memberikan klarifikasi.

"Sehingga supaya fair, supaya clear, teman-teman bisa menanyakan kepada yang membuat pernyataan itu," tuturnya.

Sementara itu, Anggota KPU Idham Holik mengatakan pihaknya akan menunggu putusan resmi dari MK soal sistem pemilu. KPU tidak bekerja berdasarkan informasi yang bersifat spekulatif.

"Kita sebagai warga negara yang baik yang memiliki kesadaran dan kepatuhan hukum, mari kita tunggu MK RI bacakan putusan," jelas Idham.

Baca Juga:

SBY Sebut Perubahan Sistem Pemilu di Tengah Jalan akan Timbulkan Kekacauan Politik


Idham menerangkan salah satu prinsip penyelenggaraan pemilu adalah berkepastian hukum sebagaimana diatur di dalam Pasal 3 huruf d UU Nomor 7 Tahun 2017. Karena itu, kata dia, KPU tak akan merespons isu-isu yang bersifat spekulatif dan tidak jelas kebenarannya.

"Oleh karena itu, saya belum bisa merespon isu-isu politik yang bersifat spekulatif," ungkap Idham.

Dengan dasar kepastian hukum, kata Idham, KPU menyelenggarakan tahapan-tahapan Pemilu Serentak 2024 dengan mengacu pada hukum yang berlaku. Termasuk masih menggunakan sistem proporsional terbuka sebagaimana diatur dalam UU Pemilu.

"Atas dasar prinsip berkepastian hukum, KPU akan menjalankan hukum positif pemilu atau norma-norma yang ada dalam UU Pemilu yang masih efektif berlaku," pungkas Idham.

Sebelumnya, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana mengaku mendapat bocoran bahwa MK akan menetapkan sistem Pemilu proporsional tertutup. Menurut Denny, masyarakat sebagai pemilih hanya akan memilih gambar partai politik pada pemilu legislatif (Pileg). (Knu)

Baca Juga:

SBY Ungkap Ada Tangan-tangan Politik yang Ingin Ganggu Demokrat

#Pemilu #Pemilu 2024 #Mahkamah Konstitusi #MK #KPU
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Legislator Golkar Komentari Usul Dapil Nasional: Menarik, tapi jangan Bikin Bingung
Sistem tersebut menarik karena partai politik memiliki peran dalam menentukan calon yang memperoleh mandat rakyat.
Dwi Astarini - Rabu, 23 September 2026
Legislator Golkar Komentari Usul Dapil Nasional: Menarik, tapi jangan Bikin Bingung
Indonesia
Punya 2 Juta Suara Terbuang, Demokrat Usul Dapil Nasional
Pembahasan mengenai mekanisme tersebut, masih terus dilakukan id antara partai politik sebagai bagian dari penyusunan revisi Undang-Undang Pemilu.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 23 September 2026
Punya 2 Juta Suara Terbuang, Demokrat Usul Dapil Nasional
Indonesia
PDIP Buka Opsi Parliamentary Threshold 5-7 Persen untuk Efektivitas Kerja Parlemen
Penaikan PT diperlukan untuk mendorong efektivitas kerja parlemen.
Dwi Astarini - Minggu, 20 September 2026
PDIP Buka Opsi Parliamentary Threshold 5-7 Persen untuk Efektivitas Kerja Parlemen
Indonesia
Demokrat Usul Dapil Nasional di Tengah Wacana Parliamentary Threshold 7 Persen
Demokrat lebih menyoroti potensi banyaknya suara rakyat yang hangus akibat penerapan PT.
Dwi Astarini - Minggu, 20 September 2026
Demokrat Usul Dapil Nasional di Tengah Wacana Parliamentary Threshold 7 Persen
Indonesia
Ketum Partai Disebut Sepakat Ambang Batas Parlemen 4 Sampai 5 Persen.
Komisi II DPR juga tetap memperhatikan sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemilu hingga masukan-masukan dari akademisi dan masyarakat sipil.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 15 September 2026
Ketum Partai Disebut Sepakat Ambang Batas Parlemen 4 Sampai 5 Persen.
Indonesia
Tim Advokasi Minta MK Segera Putus Uji UU TNI demi Supremasi Sipil
Keterlambatan putusan menjadi persoalan karena perluasan peran TNI di luar fungsi pertahanan terus berlangsung.
Dwi Astarini - Rabu, 09 September 2026
Tim Advokasi Minta MK Segera Putus Uji UU TNI demi Supremasi Sipil
Dunia
Partai Kanan Ekstrem Alternatif Jerman Menang Besar di Negara Bagian, Bersiap Tarung di Pemilu Federal
Seusai menang besar dalam pemilu di negara bagian Sachsen-Anhalt, Jerman bagian timur, partai kanan ekstrem Alternatif untuk Jerman (Alternative Fur Deutschland/AfD) kini mengincar kemenangan dalam pemilu federal.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 08 September 2026
Partai Kanan Ekstrem Alternatif Jerman Menang Besar di Negara Bagian, Bersiap Tarung di Pemilu Federal
Indonesia
Yusril Ihza Mahendra Sebut Kasus Penghinaan Presiden Resmi Jadi Delik Aduan Murni Tanpa Perantara
Konstruksi KUHP Nasional menetapkan tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat presiden serta wakil presiden sebagai delik aduan murni
Angga Yudha Pratama - Jumat, 14 Agustus 2026
Yusril Ihza Mahendra Sebut Kasus Penghinaan Presiden Resmi Jadi Delik Aduan Murni Tanpa Perantara
Indonesia
Gugatan SIM Seumur Hidup Ditolak MK, Hukum Tak Urusi Kelalaian Pribadi
Keputusan tegas ini diambil MK bukan hanya karena persoalan pokok perkara
Angga Yudha Pratama - Jumat, 14 Agustus 2026
Gugatan SIM Seumur Hidup Ditolak MK, Hukum Tak Urusi Kelalaian Pribadi
Indonesia
MK Kabulkan Sebagian Gugatan Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil, Orang Lain Tidak Dapat Menginisiasi Proses Pidana
MK juga menilai tidak terdapat ketidakjelasan dan ketidakpastian hukum yang bertentangan dengan UUD 1945 terkait unsur-unsur pemidanaan dalam Pasal 219 KUHP.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 13 Agustus 2026
MK Kabulkan Sebagian Gugatan Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil, Orang Lain Tidak Dapat Menginisiasi Proses Pidana
Bagikan