Mahfud MD Nilai Polisi Jual Masker Hasil Sitaan Tak Melanggar Hukum

Zulfikar SyZulfikar Sy - Jumat, 06 Maret 2020
Mahfud MD Nilai Polisi Jual Masker Hasil Sitaan Tak Melanggar Hukum

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus (tengah) dalam jumpa pers penggerebekan gudang penimbunan masker di bilangan Tangerang, Rabu (4/3/2020). ANTARA/Fianda Rassat

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai, polisi yang menjual masker hasil sitaan tidak melanggar hukum. Namun, menurut dia, harus dilihat dulu motif melakukan penjualan tersebut.

"Menurut saya sih engga (tidak melanggar), tapi lihat motif dulu. Menjual punya orang yang disita itu kan kalau penjual mau dianggap pelanggaran pidana kan harus ada dulu motifnya," ujarnya di Kantor Kemenkumham, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (6/3).

Baca Juga:

Rumah Penimbunan Masker 'Recycle' Digerebek Polisi di Bandung

Polres Metro Jakarta Utara, sebelumnya, menjual masker sitaan milik tersangka kasus penimbunan masker dengan harga normal kepada masyarakat.

Kapolres Metro Jakut Kombes (Pol) Budhi Herdi Susianto menyebut, langkah itu merupakan sebuah diskresi dan berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI.

"Kewenangan diskresi ini dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 yakni kami akan melakukan sesuatu yang mungkin agak melanggar, tapi demi kepentingan umum masyarakat yang lebih besar," kata Budhi.

Menko Polhukam Mahfud MD (MP/Ismail)
Menko Polhukam Mahfud MD. (MP/Ismail)

Mahfud menjelaskan, jika dianggap melanggar maka harus ada motifnya terdahulu, kemudian ada actus reus atau perbuatan yang melanggar pidana.

"Tapi, mens rea (sikap batin) apa niatnya? Kalau niatnya menolong orang yang butuh ya boleh saja, " kata Mahfud.

Baca Juga:

Pemerintah Diminta Beli Semua Masker di Indonesia dan Bagikan ke Rakyat

Lagi pula, lanjut Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu, jika uang hasil penjualan itu tidak dipakai secara pribadi maka penjualan tetap diperbolehkan.

"Masyarakat butuh, asal uang tidak dimakan sendiri kan boleh," ujarnya.

Sebagai contoh, jika ada seseorang menyita dari si A yang dia menjual Rp100.000, lalu polisi cuma menjual Rp 20.000, hal seperti sebaiknya diberi saja.

"Yang penting dipertanggungjawabkan dan yang penting masyarakat yang butuh dilayani," pungkasnya. (Pon)

Baca Juga:

PD Pasar Jaya Siapkan 1 Juta Masker untuk Warga

#Mahfud MD #Masker
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
KPK Buka Suara soal Usulan Mahfud MD Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah, Masih Pantau Penyidikan
KPK buka suara soal usulan Mahfud MD ambil alih kasus Febrie Adriansyah. KPK masih memantau penyidikan.
Soffi Amira - Senin, 13 Juli 2026
KPK Buka Suara soal Usulan Mahfud MD Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah, Masih Pantau Penyidikan
Indonesia
Aparat Hukum Diduga Korupsi, Mahfud Dorong Pembenahan Menyeluruh Sistem Hukum
Aada produk hukum yang baik dan ada pula yang buruk, bergantung pada apakah proses pembentukannya mengikuti prinsip-prinsip pembentukan hukum yang benar.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 13 Juli 2026
Aparat Hukum Diduga Korupsi, Mahfud Dorong Pembenahan Menyeluruh Sistem Hukum
Indonesia
Bupati Tulungagung Kena OTT KPK, Mahfud MD Soroti Mark Up Anggaran
Mahfud MD menyoroti persoalan klasik yang menghantui birokrasi Indonesia, yakni kebocoran anggaran.
Frengky Aruan - Minggu, 12 April 2026
Bupati Tulungagung Kena OTT KPK, Mahfud MD Soroti Mark Up Anggaran
Indonesia
Mahfud MD Dorong RUU Pemilu Rampung 2027, Puan: tak Perlu Terburu-buru
Proses legislasi perlu dilakukan secara hati-hati dengan mempertimbangkan berbagai masukan dari publik.
Dwi Astarini - Kamis, 12 Maret 2026
Mahfud MD Dorong RUU Pemilu Rampung 2027, Puan: tak Perlu Terburu-buru
Indonesia
Mahfud MD Bela Pandji Pragiwaksono: Tidak Bisa Dijerat KUHP Baru
Mahfud MD menilai materi stand-up comedy Pandji Pragiwaksono dalam 'Mens Rea' tidak dapat dihukum dengan KUHP baru karena tidak berlaku surut.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 09 Januari 2026
Mahfud MD Bela Pandji Pragiwaksono: Tidak Bisa Dijerat KUHP Baru
Indonesia
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
Mahfud MD menilai Perkap Polri Nomor 10 Tahun 2025 tidak memiliki dasar hukum dan bertentangan dengan UU Polri serta Putusan MK.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 13 Desember 2025
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
Indonesia
Mahfud MD Ungkap Akar Kisruh PBNU, Mulai dari Undangan Tokoh Israel hingga Isu Tambang
Mahfud MD mengungkap akar kisruh PBNU yang kini mengalami guncangan. Ia mengungkapkan hal tersebut di kanal YouTube pribadinya.
Soffi Amira - Selasa, 25 November 2025
Mahfud MD Ungkap Akar Kisruh PBNU, Mulai dari Undangan Tokoh Israel hingga Isu Tambang
Indonesia
Jawab Tantangan Mahfud MD, KPK Bakal Proaktif Mandiri Usut Dugaan Korupsi Whoosh
KPK memastikan tidak bergantung dari informasi Mahfud MD dalam mengusut dugaan korupsi proyek kereta cepat Whoosh
Wisnu Cipto - Rabu, 22 Oktober 2025
Jawab Tantangan Mahfud MD, KPK Bakal Proaktif Mandiri Usut Dugaan Korupsi Whoosh
Indonesia
KPK Pastikan Belum Ada Rencana Panggil Mahfud MD Terkait Dugaan Mark Up Proyek Whoosh
KPK tetap terbuka apabila Mahfud MD memiliki data atau informasi pendukung terkait dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 21 Oktober 2025
KPK Pastikan Belum Ada Rencana Panggil Mahfud MD Terkait Dugaan Mark Up Proyek Whoosh
Indonesia
KPK Tanggapi Pernyataan Mahfud soal Proyek Whoosh: Kasus Korupsi Bisa Diusut Lewat Case Building
Jubir KPK sebut laporan dari masyarakat maupun tokoh publik merupakan bagian penting dari partisipasi publik dalam pemberantasan korupsi.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 20 Oktober 2025
KPK Tanggapi Pernyataan Mahfud soal Proyek Whoosh: Kasus Korupsi Bisa Diusut Lewat Case Building
Bagikan