Mahfud MD Klaim Perppu Ciptaker Mempermudah Para Pekerja
 Mula Akmal - Selasa, 03 Januari 2023
Mula Akmal - Selasa, 03 Januari 2023 
                Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. ANTARA/HO-Humas Kemenko Polhukam
MerahPutih.com- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Perppu Cipta Kerja menuai polemik di masyarakat.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan, Perppu Cipta Kerja justru mempermudah pekerja.
Baca Juga:
"Itu semuanya ingin melayani kecepatan investasi. (Untuk) siapa coba? Justru ingin mempermudah pekerja. Malah dalam proses perbaikan itu kami sudah diskusi apa yang diinginkan, masukan semua dibahas semuanya," kata Mahfud kepada wartawan di Istana Negara, Jakarta, Selasa (3/1).
Mahfud menyatakan, secara substantif tidak ada persoalan dalam Perppu Cipta Kerja. Hal ini karena putusan MK yang menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat tidak membatalkan materiil UU tersebut.
MK, kata Mahfud, hanya memerintahkan untuk memperbaiki prosedur penyusunan UU Cipta Kerja. Salah satunya, dengan memasukkan metode omnibus law dalam tata hukum penyusunan peraturan perundang-undangan.
Hal itu sudah dilakukan dengan terbentuknya UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
"MK menyatakan buat dulu undang-undang peraturan pembentukan perundang-undangan yang memasukkan bahwa omnibus law itu benar. Nah, sudah kan? Sudah dibuat lalu dibuat perppu sesuai dengan undang-undang baru," katanya.
Baca Juga:
Meski demikian, Mahfud tidak mempersoalkan pihak yang mengkritik Perppu Cipta Kerja. Untuk itu, Mahfud mengajak setiap pihak beradu argumen.
Ia menuturkan, Perppu Cipta Kerja saat ini berada di tangan DPR yang akan mengesahkan atau menolak perppu menjadi undang-undang dalam rapat paripurna mendatang.
Selain itu, nasib perppu itu berada di tangan judicial review jika ada pihak yang menggugatnya ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Ini demokrasi yang maju tetapi kita juga kalau pemerintah menjawab itu bukan sewenang-wenang. Jadi, mari adu argumen," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini.
Diketahui, Presiden Joko Jidodo (Jokowi) menerbitkan Perppu Cipta Kerja sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat. (Knu)
Baca Juga:
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Jawab Tantangan Mahfud MD, KPK Bakal Proaktif Mandiri Usut Dugaan Korupsi Whoosh
 
                      KPK Pastikan Belum Ada Rencana Panggil Mahfud MD Terkait Dugaan Mark Up Proyek Whoosh
 
                      KPK Tanggapi Pernyataan Mahfud soal Proyek Whoosh: Kasus Korupsi Bisa Diusut Lewat Case Building
 
                      Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-74 untuk Prabowo, Mahfud MD: Negara Akan Maju Jika Pemimpinnya Tambah Bugar
 
                      KPK Dorong Mahfud MD Laporkan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh
 
                      KPK Minta Mahfud MD Laporkan Dugaan Korupi Proyek Kereta Cepat Whoosh
Pemerintah Salahkan Undang-Undang Cipta Kerja Bikin Mudahnya Alih Fungsi Lahan di Bali
 
                      Mahfud Md Puji Keberanian Menkeu Purbaya Berbeda Pendapat dengan Luhut soal Program MBG
 
                      Keluarganya Jadi Korban Keracunan MBG, Mahfud Md Ingatkan Prabowo Jangan Sepelekan Masalah Nyawa
Tim Transformasi Reformasi Polri Buatan Kapolri Dinilai Tidak Bakal Berbenturan Dengan Tim Reformasi Polri Bentukan Presiden
 
                      




