Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Mahfud MD Jamin Pansel KPU-Bawaslu Bebas dari Kepentingan Politik

Andika PratamaAndika Pratama - Jumat, 22 Oktober 2021
Mahfud MD Jamin Pansel KPU-Bawaslu Bebas dari Kepentingan Politik

Menko Polhukam Mahfud MD. Foto: MP/Asropih

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemerintah bertekad netral dan adil dalam urusan Pemilihan Umum (Pemilu). Salah satunya terkait Tim Seleksi Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dipilih orang-orang yang kredibilitasnya teruji dan berintegritas.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menjelaskan, Pemilu harus dilaksanakan sesuai kalender konstitusi dan UU.

Baca Juga

Pansel Cari Orang Berintegritas Tinggi untuk Nahkodai KPU dan Bawaslu

"Ini sesuai perintah presiden, untuk membuat jadwal Pemilu sesuai UU dan jangan berpikir politik di luar itu," katanya kepada wartawan, Jumat (22/10).

Dia menjelaskan pembentukan panitia seleksi sesuai dengan kalender konstitusional yang berbunyi bahwa 2024 akan ada pemilihan Legislatif, Pemilihan Presiden dan Pemilihan Kepala Daerah, di tahun yang sama.

Kemudian pelantikan dan pengambilan sumpah Presiden dan Wakil Presiden yang baru.

"Juga dalam kalender konstitusi, KPU dan Bawaslu harus sudah diganti pada 11 April 2022," ungkapnya.

Ilustrasi DPT Pemilu (ANTARA)
Ilustrasi DPT Pemilu (ANTARA)

Mahfud juga mengimbau masyarakat yang ingin mengabdi kepada bangsa, supaya ikut seleksi anggota KPU dan Bawaslu.

"Negara membutuhkan calon anggota KPU dan Bawaslu yang mumpuni untuk tugas besar Pemilu 2024," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini.

Sementara itu Ketua Tim Seleksi, Juri Ardiantoro mengatakan, Tim Seleksi bertemu dan berdiskusi dengan Mahfud untuk update perkembangan tahapan seleksi calon anggota KPU dan Bawaslu masa jabatan 2022-2027.

“Kami sudah memberitahukan bahwa sekarang masa pendaftaran sejak 18 oktober 2021 lalu hingga 15 November 2021. Tahap berikutnya sampai nanti 7 januari 2022, kami harus meyelesaikan seluruh tahapan seleksi,” ujarnya.

Juri mengatakan bahwa Tim Seleksi akan berkoordiansi dengan beberapa Kementerian dan Lembaga yang punya infrastruktur untuk profiling dan tracking seluruh calon anggota.

Agar orang-orang yang terpilih tidak punya masalah sebelumnya, yang dapat mengganggu kedudukan dan kinerjanya nanti.

Diketahui dalam audiensi tersebut dihadir 7 dari 11 anggota, antara lain Ketua Tim Seleksi, Juri Ardiantoro dan Wakil Ketua Tim Chandra Hamzah. Tiga orang berhalangan karena masih berada di luar kota. (Knu)

Baca Juga

Tim Pansel Anggota KPU-Bawaslu Susun Kode Etik

#Mahfud MD #Pemilu
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kaesang Pangarep Resmi Masuk 'Kandang Banteng' Pada Pemilu 2029, Siap Bersaing dengan Puan Maharani
Bahkan kawasan kerap mendapatkan julukan sebagai daerah pemilihan terketat mengingat keberadaan sejumlah figur politisi berbobot tinggi
Angga Yudha Pratama - Senin, 27 Juli 2026
Kaesang Pangarep Resmi Masuk 'Kandang Banteng' Pada Pemilu 2029, Siap Bersaing dengan Puan Maharani
Indonesia
DPR Ngaku Mulai Berkeliling Serap Aspirasi RUU Pemilu Saat Masa Reses
Ada empat pilar utama yang mendesak dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Pemilu yang saat ini sedang dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 Juli 2026
DPR Ngaku Mulai Berkeliling Serap Aspirasi RUU Pemilu Saat Masa Reses
Indonesia
KPK Buka Suara soal Usulan Mahfud MD Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah, Masih Pantau Penyidikan
KPK buka suara soal usulan Mahfud MD ambil alih kasus Febrie Adriansyah. KPK masih memantau penyidikan.
Soffi Amira - Senin, 13 Juli 2026
KPK Buka Suara soal Usulan Mahfud MD Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah, Masih Pantau Penyidikan
Indonesia
Aparat Hukum Diduga Korupsi, Mahfud Dorong Pembenahan Menyeluruh Sistem Hukum
Aada produk hukum yang baik dan ada pula yang buruk, bergantung pada apakah proses pembentukannya mengikuti prinsip-prinsip pembentukan hukum yang benar.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 13 Juli 2026
Aparat Hukum Diduga Korupsi, Mahfud Dorong Pembenahan Menyeluruh Sistem Hukum
Indonesia
DPR Dinilai Kurang Greget Bahas Revisi UU Pemilu, Idealnya Rampung di Tahun Ini
Secara ideal, RUU Pemilu seharusnya bisa dituntaskan pada tahun 2026 sehingga pada tahun 2027 cukup waktu untuk menyosialisasikan
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 05 Juli 2026
DPR Dinilai Kurang Greget Bahas Revisi UU Pemilu, Idealnya Rampung di Tahun Ini
Indonesia
Media Perkuat Pengawasan Etik Penyelenggara Pemilu
Sejak awal berdiri, DKPP memang menghadapi tantangan untuk memperkenalkan keberadaannya kepada masyarakat.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
Media Perkuat Pengawasan Etik Penyelenggara Pemilu
Indonesia
DKPP Nilai Media Berperan Penting Menyampaikan Putusan Etik kepada Publik
Media memiliki peran penting dalam membangun transparansi sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap proses penegakan kode etik penyelenggara pemilu.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
DKPP Nilai Media Berperan Penting Menyampaikan Putusan Etik kepada Publik
Indonesia
Ada Skenario Capres-Cawapres Harus Diusung 3 Partai di RUU Pemilu, Gerindra Membantah
Wacana tersebut memicu perdebatan karena sebelumnya Mahkamah Konstitusi telah memutuskan penghapusan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 01 Juli 2026
Ada Skenario Capres-Cawapres Harus Diusung 3 Partai di RUU Pemilu, Gerindra Membantah
Indonesia
Komisi II DPR: RUU Pemilu belum Masuk Panja, masih Himpun Masukan Partai Nonparlemen
Berdasarkan arahan pimpinan DPR, Komisi II juga akan menggelar pertemuan dengan partai-partai nonparlemen.
Dwi Astarini - Senin, 29 Juni 2026
Komisi II DPR: RUU Pemilu belum Masuk Panja, masih Himpun Masukan Partai Nonparlemen
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Bagikan