Mahfud: Larangan Mudik Berlaku di Seluruh Indonesia


Petugas memeriksa kendaraan luar kota saat melintasi wilayah Malangbong, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Sabtu (25/4/2020). (ANTARA/HO-Polres Garut)
MerahPutih.com - Pemerintah memastikan bahwa larangan mudik tidak hanya diperuntukkan bagi daerah penularan COVID-19 yang menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Seperti Jabodetabek.
Menurut Menko Polhukam, Mahfud MD, larangan diberlakukan di seluruh wilayah Indonesia guna mencegah penyebaran penyakit yang disebabkan oleh virus corona itu.
Baca Juga
"Pemerintah itu bisa melarang di manapun karena itu (larangan mudik) berlaku bagi seluruh Indonesia," kata Mahfud kepada wartawan, Sabtu (25/4).
Mahfud mengatakan seluruh warga Indonesia harus menaati larangan mudik yang diberlakukan pemerintah mulai 24 April 2020 dan aparat keamanan harus menindak pelanggaran dengan menghentikan warga yang hendak mudik.
Aparat penegak hukum, menurut dia, akan meningkatkan upaya penindakan supaya warga mematuhi larangan mudik.

Ia menjelaskan pula bahwa larangan mudik diberlakukan sampai sesudah Lebaran tapi jika perkembangan situasi menuntut pembatasan pergerakan orang dan barang untuk mengendalikan penularan COVID-19 maka penerapan kebijakan itu bisa diperpanjang.
"Kalau pada saat habis perpanjangan kok masih perlu diperpanjang, diperpanjang lagi sampai ada pada titik minimal untuk dikatakan aman," katanya.
Meskipun masih ada daerah yang menerima kedatangan pemudik, mereka akan langsung ditetapkan sebagai orang dalam pengawasan (ODP) dan harus melaksanakan protokol kesehatan.
Baca Juga
"Tapi dalam praktik mungkin ada kebijakan-kebijakan tertentu, di mana orang di luar Jawa itu, misalnya ada yang belum dimasukin COVID tapi antarkecamatan/kabupaten yang masih aman mungkin saja bisa mudik," ujar Mahfud.
"Tapi intinya pemerintah itu bisa melarang di mana pun karena itu berlaku di seluruh Indonesia, bisa dilarang di mana pun, seluruh Indonesia," lanjutnya.
Masyarakat yang nekat mudik, kata Mahfud, harus siap dengan segala risikonya, termasuk saat diminta petugas untuk putar balik. Mahfud mengatakan, pemerintah akan memperketat larangan mudik.
Dia berharap masyarakat mematuhi keputusan pemerintah untuk menunda mudik lebaran tahun ini. Apalagi, di dalam UU menyebutkan tentang kewajiban mematuhi keputusan pemerintah.
"Tetapi, ada di dalam kitab undang-undang hukum pidana dan berbagai undang-undang, seseorang yang melawan keputusan pemerintah dalam melaksanakan tugasnya itu bisa dijatuhi hukuman pidana. Itu ada di pasal 214 dan pasal 216 KUHP," ucapnya.
Seperti diketahui Presiden Joko Widodo telah memutuskan larangan mudik lebaran tahun 2020 untuk semua masyarakat. Larangan itu tidak hanya berlaku aparatur sipil negara (ASN), TNI dan Polri.
Baca Juga
Hal itu disampaikan Jokowi saat memimpin rapat terbatas (ratas) melalui video telekonferensi dari Istana, Negara, Jakarta, Selasa (21/4/2020). Rapat membahas tentang mudik Lebaran 2020 di tengah wabah virus corona.
"Pada rapat hari ini saya ingin menyampaikan mudik semuanya akan kita larang. Oleh sebab itu saya minta persiapan yang berkaitan dengan ini mulai disiapkan," ujar Jokowi. (Knu)
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
Mahfud MD Sarankan Semua Menteri Baca Paradoks Indonesia Karya Prabowo Biar Lolos dari Bui

Mahfud MD Nilai MK Inkonsisten dan Memicu Kegaduhan Politik di Putusan Pemisahan Pemilu dan Pilkada
Tak Terima Dikaitkan dengan Gugatan Ijazah Palsu Jokowi di PN Solo, Sahabat Mahfud Md ‘Ngadu’ ke Bareskrim

Legislator Gerindra Sebut WFA Jadi Salah Satu Teroboson Urai Puncak Saat Arus Mudik

Polisi Jerat Petugas Palang Pintu Kereta Api Akibatkan Kecelakaan 4 Pemudik Tewas

Rakyat Jadikan Angkutan Umum Jadi Pilihan Saat Arus Mudik dan Balik, Ada Peningkatan 8 Persen

Selama Angkutan Lebaran 2025 PT KAI Daop 6 Amankan Barang Senilai Rp 287 Juta

PT KAI Angkut 4,3 Juta Orang Pemudik, Ada 10 KA Jarak Jauh Jadi Favorit

Kendaraan Pemudik Lewat Gerbang Tol Ngemplak Boyolali Naik 72,06 Persen Selama Arus Mudik dan Balik

Jangan Takut! Posko Lebaran dan Bus TransJakarta Amari di Terminal Dipertahankan Sampai 11 April 2025
