Mahasiswa Harusnya Kawal Penyaluran Bansos, Tidak Termakan Gorengan Murahan Omibus Law
Massa yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Bergerak (ARB) bakal menggelar demonstrasi menolak Omnibus Law Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja. Foto: Istimewa
Merahputih.com - Pegiat Gerakan Sosial Politik, Abdullah Kelrey menyayangkan sikap kritis kalangan mahasiswa dan buruh yang saat ini hanya fokus terhadap Omnibus Law semata. Padahal, saat ini ada permasalahan yang lebih mendapatkan perhatian, yakni penyaluran dana bantuan sosial yang menyentuh langsung kehidupan rakyat. Apalagi, jumlah anggaranya mencapai Rp 405 triliun.
Menurut Kelrey, banyak kalangan Mahasiswa Indonesia saat ini yang termakan wacana dan isu dari pihak-pihak tertentu, sehingga dianggap sulit membedakan mana sektor yang memiliki urgensi.
Baca Juga:
Dear Anggota DPR, Please Jangan Aji Mumpung di Tengah Pandemi COVID-19
“Kalau teman-teman cerdas dan tidak termakan oleh gorengan murahan dari leluhur eks mahasiswa itu. Harusnya kawan-kawan aktivis fokus kawal anggaran triliunan yang kini digelontorkan ke masyarakat,” kata Kelrey dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (21/4).
Menurut Kelrey, mengawal distribusi bantuan sosial dari dana negara itu sangat krusial. Tujuannya agar tidak ada dana yang justru dicaplok oleh oknum-oknum tertentu untuk kepentingan pribadi atau kelompok. “Agar tidak jadi bahan bancakan kepala daerah, karena bansos itu sangat rentan dengan korupsi,” ujarnya
Sementara terkait dengan persoalan Omnibus Law, Kelrey memandang bahwa materi usulan pemerintah masih dalam bentuk draf yang masih perlu dibahas di DPR RI. Apalagi, proses pembahasannya bisa lebih lama yakni mencapai setahun.
Jika memang dianggap ada poin-poin yang bertentangan dengan tujuan Indonesia didirikan dalam berbangsa dan bernegara, sebaiknya elemen Mahasiswa menyiapkan draf pembanding yang lebih baik dan dibahas bersama-sama nantinya di DPR.
"Apalagi, materi di Badan Legislasi (Baleg) juga perlu peran serta masyarakat untuk melakukan pembahasan bersama sebelum diketok menjadi Undang-undang," jelas Kelrey.
Dan jika dalam faktanya justru masih ada poin RUU yang bermasalah saat sudah diputuskan di DPR RI, masih ada langkah konstitusional lanjutan yang bisa diupayakan untuk melakukan perbaikan terhadap regulasi tersebut, yakni melalui jalur judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Saya pikir kawan-kawan siapkan draf pembanding dan solusi atas kebijakan tersebut, jika diloloskan poin-poin yang dianggap bertentangan dengan Pancasila atau UUD 1945, kawan-kawan langsung gugat lewat MK,” tuturnya.
Ia berharap agar semua pihak tidak mudah disetir oleh oknum-oknum tertentu dalam menyikapi sebuah isu kekinian.
“Kepada kawan-kawan terutama mahasiswa yang aktif di oraganisasi kampus. Ingat bahwa soal draf itu bukan barang jadi, tapi masih lewat proses di DPR RI, jangan sampai kawan-kawan malah luput dan tidak memperjuangkan hak rakyat lewat Bansos,” tutup Kelrey.
Pemerintah pusat mulai menyalurkan bantuan sosial (bansos) paket sembako kepada warga DKI Jakarta terdampak virus corona, Senin (20/4). Bantuan sembako itu diberikan bagi warga terdampak virus corona di wilayah Jakarta dan menyusul warga di wilayah Bogor, Depok, Tangerang, hingga Bekasi.
Bantuan akan dilakukan selama tiga bulan ke depan ke sejumlah wilayah di Jakarta. Tercatat, sebanyak 1,2 juta keluarga yang akan menerima bantuan dari pemerintah pusat di Jakarta dan 600 ribu KK di wilayah Bodetabek.
Jokowi diketahui menggelontorkan dana bansos untuk warga rentan miskin Jakarta yang terdampak wabah covid-19. Anggaran dialokasikan untuk 2,6 juta jiwa atau 1,2 juta kepala keluarga dengan besaran Rp600 ribu per bulan selama 3 bulan.
Baca Juga:
Rencana 50 Ribu Buruh Demo di DPR Tengah Pandemi Corona Tidak Realisitis dan Berbahaya
Bansos juga diberikan kepada warga Bodetabek kepada 576 ribu keluarga, masing-masing sebesar Rp600 ribu per bulan selama tiga bulan. Pemberian bantuan ini merupakan upaya pemerintah untuk mencegah warga tidak mudik dan meningkatkan daya beli selama wabah COVID-19.
Jokowi beberapa kali juga telah membagikan paket sembako kepada warga di pinggir jalan di antaranya pada pengemudi ojol, pedagang, dan warga lain yang dinilai membutuhkan. (Knu)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Penanganan Penyakit Tuberculosis Bakal Contoh Pola Pandemi COVID-19
Kasus ISPA di Jakarta Naik Gara-Gara Cuaca, Warga Diminta Langsung ke Faskes Jika Ada Gejala
Ciri-Ciri dan Risiko Warga Yang Alami Long COVID
Kemenkes Temukan 1 Kasus Positif COVID dari 32 Spesimen Pemeriksa
178 Orang Positif COVID-19 di RI, Jemaah Haji Pulang Batuk Pilek Wajib Cek ke Faskes Terdekat
Semua Pasien COVID-19 di Jakarta Dinyatakan Sembuh, Tren Kasus Juga Terus Menurun Drastis
Jakarta Tetap Waspada: Mengungkap Rahasia Pengendalian COVID-19 di Ibu Kota Mei 2025
KPK Minta Tolong BRI Bantu Usut Kasus Korupsi Bansos Presiden Era COVID-19
KPK Periksa 4 Orang Terkait Korupsi Bansos Presiden Era COVID-19, Ada Staf BRI
COVID-19 Melonjak, Ini Yang Dilakukan Menkes Budi Gunadi Sadikin