Mahasiswa Datang Bawa 'Pasukan' dan Mulai Padati Gerbang Belakang Gedung DPR

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Kamis, 28 Agustus 2025
Mahasiswa Datang Bawa 'Pasukan' dan Mulai Padati Gerbang Belakang Gedung DPR

Mahasiswa mulai memadati kawasan gerbang belakang Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (28/8/2025). ANTARA/Siti Nurhaliza

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Elemen mahasiswa mulai memadati area gerbang belakang Gedung DPR/MPR RI di Senayan, Jakarta, pada hari Kamis (28/8) sekitar pukul 13.40 WIB.

Kedatangan mereka bertujuan untuk berpartisipasi dalam demonstrasi menolak beberapa kebijakan pemerintah yang dianggap merugikan masyarakat.

Kelompok mahasiswa tiba dengan membawa berbagai atribut organisasi, spanduk, dan poster berisi tuntutan.

"Assalamualaikum, kami datang bawa pasukan," ucap para mahasiswa sambil berjalan menuju gerbang.

Baca juga:

Said Iqbal Minta DPR Tak Paranoid dengan Aksi Buruh, Lebih Baik Terbuka dan Tidak Takut Terima Aspirasi Publik

Suasana di sekitar lokasi semakin ramai dengan orasi yang disampaikan bergantian melalui pengeras suara.

"Kok gerbangnya ga dibuka? Kami kan mau menyampaikan aspirasi," teriak salah satu mahasiswa yang kecewa gerbang tidak dibuka.

Meskipun demikian, aparat kepolisian terlihat berjaga ketat untuk mengantisipasi potensi gesekan.

Konsentrasi massa yang terus berdatangan menyebabkan lalu lintas di sekitar gerbang belakang Gedung DPR/MPR RI mulai tersendat, meskipun situasi di lokasi tetap kondusif.

Untuk mengamankan aksi, Polda Metro Jaya mengerahkan 4.531 personel gabungan, termasuk dari TNI AD, Marinir, Brimob, Satpol PP, dan Dishub.

Baca juga:

Golkar Ingatkan Kritik Terhadap DPR Wajar Tapi Jangan Sampai Berubah Menjadi Kebencian yang Bisa Perlebar Jurang Perpecahan Bangsa

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Asep Edi Suheri, meminta para personel untuk tidak bertindak agresif dan selalu mengedepankan pendekatan humanis.

"Tindakan represif hanya dilakukan oleh tim Reskrim terhadap massa yang bertindak anarkis. Penggunaan gas air mata pun hanya boleh dilakukan atas perintah langsung Kapolda," tutup dia.

#DPR #AKD DPR #DPR RI #Mahasiswa #Demo Mahasiswa
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Angga Yudha Pratama

Seorang jurnalis profesional, reporter senior, editor berita, dan asisten redaktur yang telah berkarya di industri media online nasional selama lebih dari satu dekade. Selalu mengedepankan akurasi, objektivitas, dan kualitas informasi dalam setiap karyanya berbekal dari pengalaman langsung bertahun-tahun melakukan peliputan di lapangan, penulisan berita, penyuntingan artikel, hingga pengelolaan konten digital. Keahlian tersebut membuat pemahaman secara menyeluruh proses produksi konten digital modern, mulai dari pencarian data, wawancara narasumber, verifikasi fakta, penulisan artikel, optimasi SEO, editing naskah, hingga publikasi berita sesuai kode etik jurnalistik. Lebih spesifik, pemahaman mengenai strategi optimasi SEO dan Digital Content untuk mesin pencari juga menjadi fokus saat ini di tengah disrupsi media. Keahlian itu meliputi SEO writing, content writing, copywriting, keyword research, semantic SEO, search intent, on page SEO, optimasi, artikel google, struktur heading SEO, evergreen content, optimasi readability, meta description hingga internal linking.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
DPR Desak Pemerintah Tindak Lanjuti Rekomendasi Pencabutan Izin 23 Korporasi
Penanganan karhutla tidak cukup hanya melalui proses pidana, tetapi juga harus menyasar izin usaha dan kewajiban pemulihan lingkungan.
Dwi Astarini - Sabtu, 31 Oktober 2026
DPR Desak Pemerintah Tindak Lanjuti Rekomendasi Pencabutan Izin 23 Korporasi
Indonesia
DPR Desak Hukuman Maksimal bagi Tersangka Karhutla, 20 Korporasi yang Terlibat Harus Tanggung Jawab
Mendesak penegakan hukum dilakukan hingga tuntas dengan menjatuhkan hukuman maksimal kepada pihak yang terbukti bersalah.
Dwi Astarini - Sabtu, 31 Oktober 2026
DPR Desak Hukuman Maksimal bagi Tersangka Karhutla, 20 Korporasi yang Terlibat Harus Tanggung Jawab
Indonesia
RUU Perampasan Aset Sasar Investasi Bodong Untuk Pulihkan Kerugian Korban
Klausul itu, menjadi kunci utama agar hakim memiliki landasan hukum yang tegas dan imperatif untuk mendahulukan pemulihan hak korban di atas kepentingan kas negara.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 30 Oktober 2026
RUU Perampasan Aset Sasar Investasi Bodong Untuk Pulihkan Kerugian Korban
Indonesia
9 Rute Transjakarta di Jakpus Dialihkan, Kamis (29/10)
Sebanyak empat rute mengalami perpendekan dan lima rute mengalami pengalihan.
Dwi Astarini - Kamis, 29 Oktober 2026
9 Rute Transjakarta di Jakpus Dialihkan, Kamis (29/10)
Indonesia
Gatot Subroto Macet Parah, Imbas Tabrakan Tronton Depan Gedung DPR
Tabrakan truk tronton vs truk ringan patah as di depan DPR/MPR picu kemacetan panjang di Jalan Gatot Subroto arah Slipi. Cekkronologi resminya!
Wisnu Cipto - Kamis, 29 Oktober 2026
Gatot Subroto Macet Parah, Imbas Tabrakan Tronton Depan Gedung DPR
Indonesia
DPR Belum Susun Draf RUU Perampasan Aset, Subtansi Baru Akan Dibahas Awal November
Sejauh ini sudah ada sebanyak 86 narasumber yang hadir menyampaikan masukan untuk RUU itu
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 28 Oktober 2026
DPR Belum Susun Draf RUU Perampasan Aset, Subtansi Baru Akan Dibahas Awal November
Indonesia
Empat Rute Transjakarta tak Beroperasi, Kamis (28/10) Sore, Imbas Demo
Rute tersebut yakni koridor 6B rute Ragunan-Balai Kota via Semanggi, koridor 6A rute Ragunan-Balai Kota via Kuningan, koridor 1P trayek Senen-Blok M dan koridor 1B rute St Palmerah-Tosari.
Dwi Astarini - Rabu, 28 Oktober 2026
 Empat Rute Transjakarta tak Beroperasi, Kamis (28/10) Sore, Imbas Demo
Indonesia
DPR Khawatir Nilai Aset Rampasan Turun, Minta Pengelolaannya Dimaksimalkan
Pengelolaannya juga perlu diperhatikan agar nilai ekonominya tidak menyusut dan potensi penerimaan negara dapat dimaksimalkan.
Dwi Astarini - Selasa, 27 Oktober 2026
DPR Khawatir Nilai Aset Rampasan Turun, Minta Pengelolaannya Dimaksimalkan
Indonesia
DPR Wanti-Wanti Kepentingan Asing Menyusup dalam Pembahasan RUU Perampasan Aset
Pembahasan regulasi tersebut harus tetap berorientasi pada kepentingan nasional, terutama dalam memperbaiki penegakan hukum di Indonesia.
Dwi Astarini - Selasa, 27 Oktober 2026
DPR Wanti-Wanti Kepentingan Asing Menyusup dalam Pembahasan RUU Perampasan Aset
Berita Foto
RDPU Komisi III dengan Mahasiswa dan Advokat Bahas RUU Perampasan Aset
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman (kanan) dan Anggota Komisi III DPR Soedeson Tandra memimpin RDPU di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (27/10/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 27 Oktober 2026
RDPU Komisi III dengan Mahasiswa dan Advokat Bahas RUU Perampasan Aset
Bagikan