Madrasah dan Sekolah Berasrama Dilarang Buka Kegiatan Belajar Meski di Zona Hijau


Santri bersiap mengikuti proses belajar mengajar di Pondok Pesantren Mambaul Ulum, Bata-Bata, Pamekasan, Jawa Timur, Ahad (14/6/2020). ANTARA FOTO/Saiful Bahri/foc.
MerahPutih.com - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengatakan, sekolah dan madrasah yang berasrama tetap tidak diperkenankan untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka meski berada di zona hijau COVID-19.
"Untuk sekolah dan madrasah yang berasrama kalau mereka di zona hijau pada saat ini masih dilarang membuka asrama dan melakukan pembelajaran tatap muka," kata Nadiem dalam konferensi pers secara daring, Senin (15/6).
Baca Juga
Menurut Nadiem pelarangan tersebut dilakukan lantaran sekolah atau madrasah yang berasrama sangat rentan terhadap penyebaran virus corona.
"Pada saat selama masa transisi atau 2 bulan pertama ini masih dilarang karena risikonya lebih rentan karena ada asramanya," ujar Nadiem.

Nadiem mengatakan, sekolah atau madrasah yang memiliki asrama baru boleh melaksanakan kegiatan belajar tatap muka pada masa kebiasaan baru atau new normal.
"Pembukaan asrama dan pembelajaran tatap muka dilakukan secara bertahap pada saat masa kebiasaan baru atau new normalnya. Jadi ini pun ada spesial eksepsi untuk yang berasrama," kata dia.
Untuk diketahui, pemerintah akhirnya memutuskan untuk memperbolehkan kegiatan pembelajaran tatap muka atau pembukaan sekolah di wilayah zona hijau.
Baca Juga
Menteri Nadiem Beberkan Empat Syarat Pembukaan Sekolah di Zona Hijau
Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri terkait Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik Baru di Masa Pandemi COVID-19.
Saat ini jumlah peserta didik yang berada di zona hijau hanya 6 persen, sementara yang berada di zona merah, orange, dan kuning mencapai 94 persen. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Hotman Klaim Kasus Nadiem Mirip Tom Lembong, Kejagung: Itu Kan Pendapat Pengacara

Apartemen Nadiem Makarim Digeledah, Kejagung Temukan Barang Bukti Penting

Skandal Kasus Korupsi Chromebook, Kejari Periksa 8 Sekolah dan 10 Pejabat

Nadiem Makarim Jadi Tersangka Kasus Korupsi Laptop, Kejari Periksa Sekolah di Solo

Nadiem Makarim jadi Tersangka, Bukti Gurita Korupsi sudah ‘Mencengkeram’ Sistem Pendidikan di Indonesia

JPPI Sebut Korupsi Pengadaan Laptop di Kemendikbudristek Bukti Bobroknya Sistem Pendidikan Indonesia

Kejagung Harus Buktikan 3 Hal Krusial untuk Lengkapi Unsur Dakwaan terhadap Nadiem Makarim, Menurut Pakar Hukum

Mengenal Lebih Dalam Chromebook, Laptop yang Pengadaannya Membuat Nadiem Makarim Ditetapkan sebagai Tersangka dan Dipenjara

Bela Kliennya, Hotman Paris: Nadiem Tidak Terima Uang Korupsi Satu Sen Pun

Kejagung Masih Dalami Penikmat Duit Korupsi Chromebook yang Seret Nadiem Makarim
