Menang Praperadilan, Kejagung Kebut Seret Nadiem Makarim ke Kursi Terdakwa


Nadiem Makarim Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook (MP/Didik)
MerahPutih.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan putusan Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan eks Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim menegaskan tim kejaksaan telah bekerja profesional
"Sudah melalui proses peradilan yang fair, ya kan? Beberapa kali kan, selama beberapa hari itu, dan sekarang sudah diputus. Dan peradilannya ditolak," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, Senin (13/10).
Menurut Anang, putusan praperadilan membuktikan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah menjalankan prosedur hukum secara sah dalam penetapan tersangka dan penahanan Nadiem.
“Ya, dengan adanya putusan ini ya, penetapan tersangka dan penahanan Pak Nadiem telah sah menurut hukum acara pidana,” imbuh Anang.
Baca juga:
Begini Respons Istri Nadiem Mengetahui Upaya Praperadilan Sang Suami Mentah di Tangan Hakim
Dengan ditolaknya gugatan praperadilan, lanjut dia, penyidik Jampidsus akan menuntaskan berkas perkara kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook pada program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek tahun 2019–2022.
Kejagung juga memastikan tersangka Nadiem dijadwalkan akan segera menjalani sidang pokok perkara di pengadilan dengan status sebagai terdakwa.
"Dan selanjutnya penyidik akan melanjutkan atau menuntaskan penyidikannya. Tentunya dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, presumption of innocence," tutup Anang.
Baca juga:
Hakim Tolak Praperadilan Nadiem Makarim, Penetapan Tersangka Dinilai Sah
Putusan Praperadilan Nadie Makarim
Hari ini, Hakim Tunggal PN Jaksel I Ketut Darpawan, menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan tersangka mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim.
“Mengadili, menolak praperadilan pemohon,” ujar Hakim Darpawan saat membacakan putusan perkara nomor 119/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (13/10).
Dalam pertimbangannya, hakim menilai proses penyidikan yang dilakukan Kejagung telah sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana dan didukung bukti yang cukup untuk menetapkan Nadiem sebagai tersangka.
Baca juga:
Sidang Perdana Praperadilan, Kubu Nadiem Beberkan Kejanggalan Penetapan Tersangka
“Penyidikan yang dilakukan oleh termohon (Kejagung) untuk mengumpulkan bukti-bukti agar menjadi terang tindak pidana guna menemukan tersangka sudah dilaksanakan berdasarkan prosedur hukum acara pidana, karenanya sah menurut hukum,” papar Darpawan.
Hakim menyebut Kejagung telah memiliki empat alat bukti sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP sebelum menetapkan Nadiem sebagai tersangka. “Maka tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka sah menurut hukum,” tegasnya. (*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Menang Praperadilan, Kejagung Kebut Seret Nadiem Makarim ke Kursi Terdakwa

Begini Respons Istri Nadiem Mengetahui Upaya Praperadilan Sang Suami Mentah di Tangan Hakim

Hakim Tolak Praperadilan Nadiem Makarim, Penetapan Tersangka Dinilai Sah

Vendor dan Pihak Kementerian Kembalikan Uang Hasil Dugaan Korupsi Laptop Chromebook ke Kejagung

Operasi Ambien Beres, Tersangka Nadiem Makarim Kembali Dijebloskan ke Rutan

2 Pilihan untuk Riza Chalid dan Jurist Tan, Buron yang Berstatus ‘Tanpa Kewarganegaraan’: Balik ke Indonesia atau Overstay

Sidang Perdana Praperadilan, Kubu Nadiem Beberkan Kejanggalan Penetapan Tersangka

Mantan Pimpinan KPK Hingga Pendiri Tempo Mengajukan Diri Sebagai 'Amicus Curiae' Sidang Praperadilan Nadiem Makariem

Dirawat di Rumah Sakit, Nadiem Makarim Tetap Diborgol dan Dijaga Petugas Kejagung

Soroti Putusan Hakim, Kubu Eks Dirut ASABRI Rencanakan Pengajuan PK ke MA setelah Divonis 16 Tahun di Tingkat Kasasi
