Menang Praperadilan, Kejagung Kebut Seret Nadiem Makarim ke Kursi Terdakwa

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Senin, 13 Oktober 2025
Menang Praperadilan, Kejagung Kebut Seret Nadiem Makarim ke Kursi Terdakwa

Nadiem Makarim Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook (MP/Didik)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan putusan Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan eks Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim menegaskan tim kejaksaan telah bekerja profesional

"Sudah melalui proses peradilan yang fair, ya kan? Beberapa kali kan, selama beberapa hari itu, dan sekarang sudah diputus. Dan peradilannya ditolak," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, Senin (13/10).

Menurut Anang, putusan praperadilan membuktikan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah menjalankan prosedur hukum secara sah dalam penetapan tersangka dan penahanan Nadiem.

“Ya, dengan adanya putusan ini ya, penetapan tersangka dan penahanan Pak Nadiem telah sah menurut hukum acara pidana,” imbuh Anang.

Baca juga:

Begini Respons Istri Nadiem Mengetahui Upaya Praperadilan Sang Suami Mentah di Tangan Hakim

Dengan ditolaknya gugatan praperadilan, lanjut dia, penyidik Jampidsus akan menuntaskan berkas perkara kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook pada program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek tahun 2019–2022.

Kejagung juga memastikan tersangka Nadiem dijadwalkan akan segera menjalani sidang pokok perkara di pengadilan dengan status sebagai terdakwa.

"Dan selanjutnya penyidik akan melanjutkan atau menuntaskan penyidikannya. Tentunya dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, presumption of innocence," tutup Anang.

Baca juga:

Hakim Tolak Praperadilan Nadiem Makarim, Penetapan Tersangka Dinilai Sah

Putusan Praperadilan Nadie Makarim

Hari ini, Hakim Tunggal PN Jaksel I Ketut Darpawan, menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan tersangka mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim.

“Mengadili, menolak praperadilan pemohon,” ujar Hakim Darpawan saat membacakan putusan perkara nomor 119/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (13/10).

Dalam pertimbangannya, hakim menilai proses penyidikan yang dilakukan Kejagung telah sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana dan didukung bukti yang cukup untuk menetapkan Nadiem sebagai tersangka.

Baca juga:

Sidang Perdana Praperadilan, Kubu Nadiem Beberkan Kejanggalan Penetapan Tersangka

“Penyidikan yang dilakukan oleh termohon (Kejagung) untuk mengumpulkan bukti-bukti agar menjadi terang tindak pidana guna menemukan tersangka sudah dilaksanakan berdasarkan prosedur hukum acara pidana, karenanya sah menurut hukum,” papar Darpawan.

Hakim menyebut Kejagung telah memiliki empat alat bukti sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP sebelum menetapkan Nadiem sebagai tersangka. “Maka tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka sah menurut hukum,” tegasnya. (*)

#Nadiem Makarim #Kejagung #Proyek Laptop Chromebook
Bagikan
Ditulis Oleh

Wisnu Cipto

Berita Terkait

Indonesia
Menang Praperadilan, Kejagung Kebut Seret Nadiem Makarim ke Kursi Terdakwa
Kejagung juga memastikan tersangka Nadiem dijadwalkan akan segera menjalani sidang pokok perkara di pengadilan dengan status sebagai terdakwa.
Wisnu Cipto - Senin, 13 Oktober 2025
Menang Praperadilan, Kejagung Kebut Seret Nadiem Makarim ke Kursi Terdakwa
Indonesia
Begini Respons Istri Nadiem Mengetahui Upaya Praperadilan Sang Suami Mentah di Tangan Hakim
Nadiem mengajukan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook tersebut
Angga Yudha Pratama - Senin, 13 Oktober 2025
Begini Respons Istri Nadiem Mengetahui Upaya Praperadilan Sang Suami Mentah di Tangan Hakim
Indonesia
Hakim Tolak Praperadilan Nadiem Makarim, Penetapan Tersangka Dinilai Sah
Majelis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai permohonan praperadilan yang diajukan pihak Nadiem tidak beralasan hukum.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 13 Oktober 2025
Hakim Tolak Praperadilan Nadiem Makarim, Penetapan Tersangka Dinilai Sah
Indonesia
Vendor dan Pihak Kementerian Kembalikan Uang Hasil Dugaan Korupsi Laptop Chromebook ke Kejagung
Anang belum bisa mengungkapkan secara rinci jumlah uang yang telah dikembalikan
Angga Yudha Pratama - Jumat, 10 Oktober 2025
Vendor dan Pihak Kementerian Kembalikan Uang Hasil Dugaan Korupsi Laptop Chromebook ke Kejagung
Indonesia
Operasi Ambien Beres, Tersangka Nadiem Makarim Kembali Dijebloskan ke Rutan
Kapuspenkum Kejagung mengisyaratkan operasi yang dijalani Nadiem berkaitan dengan penyakit ambeien.
Wisnu Cipto - Jumat, 10 Oktober 2025
Operasi Ambien Beres, Tersangka Nadiem Makarim Kembali Dijebloskan ke Rutan
Indonesia
2 Pilihan untuk Riza Chalid dan Jurist Tan, Buron yang Berstatus ‘Tanpa Kewarganegaraan’: Balik ke Indonesia atau Overstay
Permohonan pencabutan paspor yang diajukan penyidik dikabulkan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Dwi Astarini - Senin, 06 Oktober 2025
2 Pilihan untuk Riza Chalid dan Jurist Tan, Buron yang Berstatus ‘Tanpa Kewarganegaraan’:  Balik ke Indonesia atau Overstay
Indonesia
Sidang Perdana Praperadilan, Kubu Nadiem Beberkan Kejanggalan Penetapan Tersangka
Sidang perdana praperadilan yang diajukan tersangka Nadiem Makarim dipimpin hakim tunggal I Ketut Darpawan
Wisnu Cipto - Jumat, 03 Oktober 2025
Sidang Perdana Praperadilan, Kubu Nadiem Beberkan Kejanggalan Penetapan Tersangka
Indonesia
Mantan Pimpinan KPK Hingga Pendiri Tempo Mengajukan Diri Sebagai 'Amicus Curiae' Sidang Praperadilan Nadiem Makariem
Publik memiliki hak untuk mengetahui dengan jelas mengenai hal yang diperkarakan
Angga Yudha Pratama - Jumat, 03 Oktober 2025
Mantan Pimpinan KPK Hingga Pendiri Tempo Mengajukan Diri Sebagai 'Amicus Curiae' Sidang Praperadilan Nadiem Makariem
Indonesia
Dirawat di Rumah Sakit, Nadiem Makarim Tetap Diborgol dan Dijaga Petugas Kejagung
Nadiem Makarim harus menjalani perawatan di rumah sakit. Namun, tangannya tetap diborgol dan dijaga enam petugas Kejagung.
Soffi Amira - Kamis, 02 Oktober 2025
Dirawat di Rumah Sakit, Nadiem Makarim Tetap Diborgol dan Dijaga Petugas Kejagung
Indonesia
Soroti Putusan Hakim, Kubu Eks Dirut ASABRI Rencanakan Pengajuan PK ke MA setelah Divonis 16 Tahun di Tingkat Kasasi
Pihak kuasa hukum menyebut kekeliruan majelis hakim dalam memutus perkara korupsi ASABRI tersebut.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Oktober 2025
Soroti Putusan Hakim, Kubu Eks Dirut ASABRI Rencanakan Pengajuan PK ke MA setelah Divonis 16 Tahun di Tingkat Kasasi
Bagikan