Mabes Polri Temukan Seribu Lebih Akun Medsos Terlibat Penyebaran SARA
Ilustrasi. (Foto: MP/Pixabay/LoboStudioHamburg)
MerahPutih.com - Kepolisian siap memberikan peringatan keras terhadap sejumlah akun media sosial (medsos) lantaran menyebarkan berbagai konten yang berpotensi melanggar hukum.
Adapun konten yang disebar seribu lebih akun tersebut terkait dengan ujaran kebencian bernuansa suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).
"Polri telah mengajukan 1.042 konten untuk dihadirkan, untuk diedukasi, dan diberikan peringatan,” terang Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono dalam diskusi virtual, Kamis (10/2).
Baca Juga:
Adam Deni Ajukan Penangguhan Penahanan ke Mabes Polri
“Hal itu disebabkan, konten-konten tersebut mengandung ujaran kebencian berdasarkan SARA yang terjadi di berbagai platform medsos,” tambahnya.
Wakapolri menambahkan, polisi harus bertindak di dunia maya lantaran terdapat sejumlah konten yang berpotensi melanggar hak asasi orang lain. Selanjutnya, meningkatkan polarisasi hingga memperuncing SARA.
Menurut Wakapolri, berbagai konten itu dapat memicu permusuhan sekaligus perpecahan.
Namun demikian, dia memastikan bahwa cara kerja polisi di ruang digital saat ini tidak langsung melakukan penindakan hukum.
"Akan diberikan peringatan dan edukasi terlebih dahulu. Dan tidak langsung dilakukan penindakan," ungkap Gatot.
Baca Juga:
Cari Pelaku Permainan Karantina, Mabes Polri Datangi Sejumlah Hotel
Jenderal bintang tiga itu menuturkan, langkah itu dilakukan untuk menjaga kaidah-kaidah kebebasan hak individu di media sosial secara bertanggung jawab.
"Kita melalui kehadiran virtual police," sambungnya.
Untuk diketahui, virtual police atau polisi virtual merupakan salah satu program yang dicanangkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Saat baru dibentuk, petugas kepolisian yang memantau lalu lintas konten-konten di media sosial ini sempat menuai polemik. Polisi virtual bekerja dengan memantau konten di berbagai platform, seperti Facebook, Twitter, dan Instagram.
Polisi virtual akan mengirimkan peringatan lewat medium pesan atau direct message ke pemilik akun bila menemukan konten yang terindikasi melakukan pelanggaran. (Knu)
Baca Juga:
Omicron Makin Meluas, Mabes Polri Gempur Vaksinasi
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Prancis Larang Anak di Bawah 15 Tahun Gunakan Media Sosial
Mutasi 85 Perwira Polri, Pengamat Ingatkan Jangan Sekadar Formalitas
Kasus Penghasutan Bakar Mabes Polri, Laras Faizati Divonis Masa Percobaan 6 Bulan
Hasutan Pembakaran Mabes Polri, Laras Faizati Divonis 6 Bulan Percobaan
Akun X Bruno Fernandes Kena Hack, Manchester United Langsung Angkat Bicara
Polri Pastikan Layanan 110 Bisa Diakses Seluruh Warga Indonesia Tanpa Biaya
Grok AI Belum Punya Filter Pornografi, DPR Tuntut Langkah Proaktif Kemkomdigi
Kumpulan Ucapan Natal Cocok untuk WhatsApp dan Media Sosial
Imbas Konten Pornografi, X Harus Bayar Denda Rp 80 Juta ke Pemerintah
6 Orang Polisi Jadi Tersangka Pengeroyokan Diduga 'Mata Elang' di Kalibata Jakarta