Adam Deni Ajukan Penangguhan Penahanan ke Mabes Polri

Zulfikar SyZulfikar Sy - Selasa, 08 Februari 2022
Adam Deni Ajukan Penangguhan Penahanan ke Mabes Polri

Kepala Divisi Humas Pol Irjen Pol Dedi Prasetyo. ANTARA/HO-Divisi Humas Polri/am.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kasus dugaan ilegal akses yang dilakukan pegiat media sosial Adam Deni terus berlanjut.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri telah menerima surat penangguhan penahanan penggiat media sosial Adam Deni.

"Ya betul sudah diterima (surat penangguhan penahanan Adam Deni)," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dihubungi wartawan, Selasa (8/2).

Baca Juga:

Khawatir Terpapar COVID-19, Adam Deni Ajukan Penangguhan Penahanan

Dedi mengatakan, penyidik akan memproses surat penangguhan penahanan Adam Deni.

Sementara itu, Adam Deni ingin berdamai dengan orang yang melaporkannya terkait kasus dugaan tindak pidana ilegal akses atas unggahannya di media sosial.

"Saya selaku pihak pengacara dari Adam Deni tetap mengupayakan jalur kekeluargaan dan perdamaian dalam menangani permasalahan kasus klien saya," kata Susandi, kuasa hukum Adam Deni, melalui keterangannya kepada wartawan.

Baca Juga:

Bareskrim Tahan Adam Deni

Diberitakan sebelumnya, Adam Deni ditahan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada Rabu (2/2). Adam Deni ditahan terkait dugaan tindak pidana ilegal akses atas postingan di media sosial.

Sebelum ditahan, penyidik telah menetapkan Adam Deni sebagai tersangka, lalu melakukan penangkapan pada Selasa (1/2), sekitar pukul 19.00 WIB.

Penangkapan terhadap Adam Deni berdasarkan laporan polisi dengan Nomor LP/B/0040/I/2022/SPKT/Direktorat Tindak Pidana Siber tanggal 27 Januari 2022 dengan pelapor berinisial SYD.

Adam Deni diduga melakukan unggahan atau mentransmisikan dokumen elektronik yang dilakukan oleh orang yang tidak berhak. Ini sebagaimana diatur dalam Pasal 48 ayat (1), Pasal 48 ayat (2), dan Pasal 48 ayat (3) juncto Pasal 32 ayat (1), 32 ayat (2) dan 32 ayat (3) Undang-Undang ITE. (Knu)

Baca Juga:

Pegiat Media Sosial Adam Deni Sudah Jadi Tersangka Saat Ditangkap Polisi

#Mabes Polri #UU ITE
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Polisi Boleh Main Medsos, Mabes Polri Kasi Syarat Asal untuk Kebaikan Institusi
Tetap diperbolehkan selama diarahkan untuk kepentingan institusi, khususnya fungsi kehumasan, dan berada di bawah koordinasi resmi.
Dwi Astarini - Selasa, 05 Mei 2026
Polisi Boleh Main Medsos, Mabes Polri Kasi Syarat Asal untuk Kebaikan Institusi
Indonesia
Viral Pemilik Cafe Unggah Dugaan Pencurian Jadi Tersangka UU ITE, Mabes Polri Janji Tindaklanjuti
Polri mengaku terdapat dua konstruksi peristiwa pelaporan atau saling lapor. Polri akan mengedepankan keadilan.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 07 Maret 2026
Viral Pemilik Cafe Unggah Dugaan Pencurian Jadi Tersangka UU ITE, Mabes Polri Janji Tindaklanjuti
Indonesia
Perwira Polri Terlibat Pemilikan Narkoba di NTB Dibawa ke Bareskrim Polri
Dengan memberangkatkan AKP Malaungi pada pagi tadi ke Mabes Polri, kini Mabes Polri dapat melengkapi susunan puzzle dari kasus peredaran narkoba di wilayah NTB
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 27 Februari 2026
Perwira Polri Terlibat Pemilikan Narkoba di NTB Dibawa ke Bareskrim Polri
Indonesia
Terseret Kasus Narkoba, Eks Kapolres Bima AKBP Didik Berpotensi Dipecat dari Polri
Eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, menjalani sidang etik di Mabes Polri. Ia pun terancam dipecat dari Polri.
Soffi Amira - Kamis, 19 Februari 2026
Terseret Kasus Narkoba, Eks Kapolres Bima AKBP Didik Berpotensi Dipecat dari Polri
Indonesia
Mutasi 85 Perwira Polri, Pengamat Ingatkan Jangan Sekadar Formalitas
Polri memutasi 85 perwira pada Januari 2026. Pengamat kepolisian mengingatkan mutasi harus jadi instrumen reformasi, bukan sekadar rutinitas administratif.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 27 Januari 2026
Mutasi 85 Perwira Polri, Pengamat Ingatkan Jangan Sekadar Formalitas
Indonesia
Kasus Penghasutan Bakar Mabes Polri, Laras Faizati Divonis Masa Percobaan 6 Bulan
Mantan pegawai AIPA, Laras Faizati Khairunnisa, divonis masa percobaan enam bulan dalam kasus penghasutan bakar Mabes Polri.
Soffi Amira - Kamis, 15 Januari 2026
Kasus Penghasutan Bakar Mabes Polri, Laras Faizati Divonis Masa Percobaan 6 Bulan
Indonesia
Hasutan Pembakaran Mabes Polri, Laras Faizati Divonis 6 Bulan Percobaan
PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 6 bulan percobaan kepada Laras Faizati Khairunnisa dalam kasus hasutan pembakaran Mabes Polri dan memerintahkan pembebasan terdakwa.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 15 Januari 2026
Hasutan Pembakaran Mabes Polri, Laras Faizati Divonis 6 Bulan Percobaan
Indonesia
Polri Pastikan Layanan 110 Bisa Diakses Seluruh Warga Indonesia Tanpa Biaya
Polri berharap masyarakat bisa semakin merasakan kehadiran negara, khususnya dalam memberikan perlindungan, pengayoman, serta pelayanan secara cepat dan profesional.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 12 Januari 2026
Polri Pastikan Layanan 110 Bisa Diakses Seluruh Warga Indonesia Tanpa Biaya
Indonesia
6 Orang Polisi Jadi Tersangka Pengeroyokan Diduga 'Mata Elang' di Kalibata Jakarta
Enam orang anggota Polri, di sini adalah anggota pada satuan pelayanan markas di Mabes Polri,
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 13 Desember 2025
6 Orang Polisi Jadi Tersangka Pengeroyokan Diduga 'Mata Elang' di Kalibata Jakarta
Indonesia
Apel Kasatwil 2025 Digelar 3 Hari, Lebih dari 600 Pejabat Kepolisian Hadir di Mako Brimob
Mabes Polri menggelar Apel Kasatwil 2025 di Mako Korbrimob Cikeas dengan 607 peserta dari seluruh Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 24 November 2025
Apel Kasatwil 2025 Digelar 3 Hari, Lebih dari 600 Pejabat Kepolisian Hadir di Mako Brimob
Bagikan