Mabes Polri Tanggapi Viral #PercumaAdaPolri di Twitter

Zulfikar SyZulfikar Sy - Selasa, 14 Desember 2021
Mabes Polri Tanggapi Viral #PercumaAdaPolri di Twitter

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono, Selasa (14/12/2021). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Jagat media sosial Twitter kembali ramai dengan kemunculan tagar #PercumaAdaPolri yang jadi trending topic.

Tagar itu ramai diperbincangkan para netizen menyusul adanya sejumlah kasus yang melibatkan oknum polisi.

Salah satunya kasus oknum anggota Polsek Pulogadung yang berlaku tidak sopan serta menolak warga ketika hendak melaporkan tindak kriminal.

Baca Juga:

Mabes Polri Siapkan Aparat Polda Bali-NTB Tangani Dampak Gempa NTT

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan bahwa kepolisian menanggapi dengan kepala dingin setiap hastag atau tagar yang muncul di dunia maya.

Rusdi menilai, hal itu menjadi satu ekspresi yang jujur dari masyarakat kepada Polri yang dicintai.

"Jadi itu masukan bagi Polri untuk memperbaiki sesuai dengan harapan masyarakat," ujar Rusdi kepada wartawan di Mabes Polri, Selasa (14/12).

Menurut Rusdi, pada prinsipnya Polri tidak akan melakukan pembiaran di dalam organisasi.

Apabila ada anggota berprestasi akan diganjar reward yang positif. Sebaliknya, kalau ada anggota melakukan pelanggaran tentunya akan diberikan sanksi.

"Ini komitmen Polri untuk betul-betul tugas yang dilakukan anggota sesuai dengan ketentuan dan sesuai dengan harapan masyarakat," ungkap Rusdi yang mengenakan masker hitam ini.

Baca Juga:

Kortas Polri dan KPK Harus Bersinergi

Rusdi dengan nada bicara sedikit keras ini menegaskan, setiap anggota Polri yang melakukan pelanggaran akan mendapatkan saksi sesuai dengan kesalahan yang dilakukan.

Termasuk oknum anggota Polsek Pulogadung Aipda Rudi Pandjaitan yang menolak laporan warga.

"Kita tunggu saja bagaimana sanksi-sanksi tersebut," katanya seraya memberi penegasan dengan menggerakkan tangannya.

Sekadar informasi, seorang warga berinisial MK (32) mengaku laporannya ditolak oleh polisi saat melaporkan aksi pencurian yang dialaminya di Jakarta Timur.

Menurut MK, polisi yang bertugas justru menyarankan korban pulang untuk menenangkan diri. Anggota itu juga mengatakan kepada korban bahwa percuma mencari pelakunya.

Atas perlakuan tersebut, korban pun merasa kecewa. Sebab, bukannya memproses laporannya sebagai korban pencurian, tetapi justru menyuruh untuk kembali ke rumah. (Knu)

Baca Juga:

Polri Ungkap Identitas Buronan Teroris Bom Katedral Makassar yang Tertangkap

#Mabes Polri #Trending Topik
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Indonesia
Polisi Boleh Main Medsos, Mabes Polri Kasi Syarat Asal untuk Kebaikan Institusi
Tetap diperbolehkan selama diarahkan untuk kepentingan institusi, khususnya fungsi kehumasan, dan berada di bawah koordinasi resmi.
Dwi Astarini - Selasa, 05 Mei 2026
Polisi Boleh Main Medsos, Mabes Polri Kasi Syarat Asal untuk Kebaikan Institusi
Indonesia
Perwira Polri Terlibat Pemilikan Narkoba di NTB Dibawa ke Bareskrim Polri
Dengan memberangkatkan AKP Malaungi pada pagi tadi ke Mabes Polri, kini Mabes Polri dapat melengkapi susunan puzzle dari kasus peredaran narkoba di wilayah NTB
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 27 Februari 2026
Perwira Polri Terlibat Pemilikan Narkoba di NTB Dibawa ke Bareskrim Polri
Indonesia
Terseret Kasus Narkoba, Eks Kapolres Bima AKBP Didik Berpotensi Dipecat dari Polri
Eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, menjalani sidang etik di Mabes Polri. Ia pun terancam dipecat dari Polri.
Soffi Amira - Kamis, 19 Februari 2026
Terseret Kasus Narkoba, Eks Kapolres Bima AKBP Didik Berpotensi Dipecat dari Polri
Indonesia
Mutasi 85 Perwira Polri, Pengamat Ingatkan Jangan Sekadar Formalitas
Polri memutasi 85 perwira pada Januari 2026. Pengamat kepolisian mengingatkan mutasi harus jadi instrumen reformasi, bukan sekadar rutinitas administratif.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 27 Januari 2026
Mutasi 85 Perwira Polri, Pengamat Ingatkan Jangan Sekadar Formalitas
Indonesia
Kasus Penghasutan Bakar Mabes Polri, Laras Faizati Divonis Masa Percobaan 6 Bulan
Mantan pegawai AIPA, Laras Faizati Khairunnisa, divonis masa percobaan enam bulan dalam kasus penghasutan bakar Mabes Polri.
Soffi Amira - Kamis, 15 Januari 2026
Kasus Penghasutan Bakar Mabes Polri, Laras Faizati Divonis Masa Percobaan 6 Bulan
Indonesia
Hasutan Pembakaran Mabes Polri, Laras Faizati Divonis 6 Bulan Percobaan
PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 6 bulan percobaan kepada Laras Faizati Khairunnisa dalam kasus hasutan pembakaran Mabes Polri dan memerintahkan pembebasan terdakwa.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 15 Januari 2026
Hasutan Pembakaran Mabes Polri, Laras Faizati Divonis 6 Bulan Percobaan
Indonesia
Polri Pastikan Layanan 110 Bisa Diakses Seluruh Warga Indonesia Tanpa Biaya
Polri berharap masyarakat bisa semakin merasakan kehadiran negara, khususnya dalam memberikan perlindungan, pengayoman, serta pelayanan secara cepat dan profesional.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 12 Januari 2026
Polri Pastikan Layanan 110 Bisa Diakses Seluruh Warga Indonesia Tanpa Biaya
Indonesia
6 Orang Polisi Jadi Tersangka Pengeroyokan Diduga 'Mata Elang' di Kalibata Jakarta
Enam orang anggota Polri, di sini adalah anggota pada satuan pelayanan markas di Mabes Polri,
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 13 Desember 2025
6 Orang Polisi Jadi Tersangka Pengeroyokan Diduga 'Mata Elang' di Kalibata Jakarta
Indonesia
Apel Kasatwil 2025 Digelar 3 Hari, Lebih dari 600 Pejabat Kepolisian Hadir di Mako Brimob
Mabes Polri menggelar Apel Kasatwil 2025 di Mako Korbrimob Cikeas dengan 607 peserta dari seluruh Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 24 November 2025
Apel Kasatwil 2025 Digelar 3 Hari, Lebih dari 600 Pejabat Kepolisian Hadir di Mako Brimob
Indonesia
Mabes Polri Respons Putusan MK, Atur Ulang Penugasan Anggota ke Jabatan Sipil
Polri membentuk Pokja khusus untuk menindaklanjuti putusan MK yang mewajibkan anggota Polri mundur sebelum menduduki jabatan sipil.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 18 November 2025
Mabes Polri Respons Putusan MK, Atur Ulang Penugasan Anggota ke Jabatan Sipil
Bagikan