Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Mabes Polri Segera Proses Hukum Penimbun Obat dan Alat Farmasi

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Senin, 05 Juli 2021
Mabes Polri Segera Proses Hukum Penimbun Obat dan Alat Farmasi

Wakaopspus Aman Nusa Penanganan COVID-19 Irjen Pol. Verdianto Iskandar Bitticaca di Solo,Jawa Tengah. (Foto: MP/ Ismail)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Tim Aman Nusa Penanganan COVID-19 melakukan inspeksi di check poin atau pos penyekatan di Faroka, Solo, Jawa Tengah. Mabes Polri menerjunkan semua perwira tinggi untuk berkeliling dan mengecek langsung memantay pelaksanaan PPKM Darurat khususnya di enam provinsi.

"Dari hasil pantauan di Pos Faroka secara umum pelaksanaan penyekatan berjalan dengan baik dan sesuai dengan prosedur. Di Solo ternyata sudah bagus, sudah sesuai prosedur," Wakaopspus Aman Nusa Penanganan COVID-19 Irjen Pol. Verdianto Iskandar Bitticaca di Solo,Jawa Tengah, Minggu (5/7).

Baca Juga:

Awas! Tak Ada Ampun dari Luhut untuk Penggoreng Harga Oksigen dan Ivermectin

Dikatakannya, dari hasil pantauan di daerah lain selama dua hari pelaksanaan PPKM Darurat secara umum berjalan baik dan berharap kondisi tersebut bisa terus dipertahankan hingga 20 Juni mendatang.

"Kami ingatkan juga pada anggota untuk berhati-hati. Apalagi yang langsung berhubungan dengan masyarakat di lapangan," tutur dia.

Ia mencontohkan, saat anggota melakukan testing terhadap pengguna jalan ternyata ada yang positif. Dari kasus tersebut diharapkan anggota berhati-hati dan bekerja sesuai prosedur.

"Peran Pori dalam PPKM Darurat adalah membantu pemerintah, baik pusat maupun daerah untuk memastikan semua berjalan sesuai instruksi dari Mendagri dan Kapolda," kata dia.

Ia menegaskan, pihaknya tidak segan memproses hukum pada oknum yang berusaha memanfaatkan situasi PPKM Darurat dengan menimbun obat atau alat farmasi. Pihaknya meminta pada petugas mengutamakan kegiatan preemtif dan preventif untuk menekan angka corona.

Wakaopspus Aman Nusa Penanganan COVID-19 Irjen Pol. Verdianto Iskandar Bitticaca. (Foto: MP/ Ismail)
Wakaopspus Aman Nusa Penanganan COVID-19 Irjen Pol. Verdianto Iskandar Bitticaca. (Foto: MP/ Ismail)

"Jika ada oknum masyarakat yang memanfaatkan kondisi seperti saat ini, misalnya penimbunan obat-obatan atau alat kesehatan, bisa kita kenakan tindak pidana," tandasnya," ujarnya.

Di hari kedua PPKM Darurat Pos PenyekatanFaroka telah memeriksa 18 kendaraan plat luar kota, dimana lima kendaraan terpaksa diputar balik karena tidak mengantongi kartu vaksin maupun surat negatif swab antigen maupun PCR. Sedangkan di Pos Penyekatan Jurug sebanyak 15 kendaraan diputar balik.

Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, menambahkan, selama PPKM Daurat ini Polresta Surakarta bersama TNI mendirikan dua pos penyekatan batas kota. Posko penyekatan tersebut di Faroka dan Jurug.

"Hari ini (Minggu) di Pos Faroka, dimana dari 34 warga yang ditesting, tiga orang menunjukkan hasil positif dan langsung diantar ke STP (Solo Techno Park) untuk isolasi," katanya. (Ismail/Jawa Tengah)

#PPKM #PPKM Darurat #Solo #Mabes Polri
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Alwan Ridha Ramdani

Alwan Ridha Ramdanu adalah Jurnalis kelahiran di Bandung, Jawa Barat. Sudah 20 tahun menjadi jurnalis dengan mayoritas fokus pada liputan atau menulis terkait ekonomi makro. Selain jurnalis, Alwan juga adalah pendamping petani sawit swadaya dan juga berpengalaman dalam communication dan community terkait isu keberlanjutan dan lingkungan hidup.
Show More

Berita Terkait

Indonesia
28 Siswa TK di Solo Belajar di Ruang Kelas Rawan Roboh, Pemkot Gelontorkan Rp 150 Juta
Kondisi tersebut dikhawatirkan dapat membahayakan keselamatan apabila proses belajar-mengajar tetap berlangsung di ruang yang rusak.
Dwi Astarini - Kamis, 30 Juli 2026
28 Siswa TK di Solo Belajar di Ruang Kelas Rawan Roboh, Pemkot Gelontorkan Rp 150 Juta
Indonesia
Jaga Muruah Polri, Mabes Pastikan tak Ada Ampun untuk Kasat Narkoba Tangsel
Polri berkomitmen menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan narkotika, termasuk yang melibatkan personel internal.
Dwi Astarini - Senin, 27 Juli 2026
Jaga Muruah Polri, Mabes Pastikan tak Ada Ampun untuk Kasat Narkoba Tangsel
Fun
Museum Koleksi Dinosaurus Terbesar RI Mulai Dibuka, Pemkot Solo Umumkan Tiketnya Segini!
Tahir Solo Museum resmi dibuka di Solo dengan koleksi dinosaurus terbesar di Indonesia. Tiket Rp30 ribu untuk pelajar, Rp50 ribu dewasa, buka setiap hari 09.00–17.00 WIB.
Wisnu Cipto - Minggu, 26 Juli 2026
Museum Koleksi Dinosaurus Terbesar RI Mulai Dibuka, Pemkot Solo Umumkan Tiketnya Segini!
Indonesia
Tahir Solo Museum Resmi Dibuka, Pamerkan Fosil Dinosaurus Asli dengan Leher 20 Meter
Tahir Solo Museum resmi dibuka di atas lahan 5 hektare. Museum ini menghadirkan fosil Omeisaurus tianfuensis dengan leher 20 meter dari Tiongkok.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 Juli 2026
Tahir Solo Museum Resmi Dibuka, Pamerkan Fosil Dinosaurus Asli dengan Leher 20 Meter
Indonesia
Hentikan Pengumpulan Data Tata Kelola MBG di Daerah, Kejagung Digugat di PN Solo
Pangkal persoalan ini bermula ketika Jaksa Agung menerbitkan surat perintah pada 15 Juni 2026 agar seluruh jajaran Kejati mengumpulkan data atas pengelolaan MBG pada SPPG.
Dwi Astarini - Jumat, 17 Juli 2026
Hentikan Pengumpulan Data Tata Kelola MBG di Daerah, Kejagung Digugat di PN Solo
Indonesia
Nama SISKS Paku Buwono XIV Didaftarkan ke HaKI, Warga Solo Minta DJKI Tolak Permohonan
Surat keberatan telah dikirim kepada DJKI sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam proses pendaftaran merek.
Dwi Astarini - Selasa, 14 Juli 2026
Nama SISKS Paku Buwono XIV Didaftarkan ke HaKI, Warga Solo Minta DJKI Tolak Permohonan
Indonesia
4 Kelapa Daerah Jateng Kena OTT KPK, Walkot Solo Ingatkan Pentingnya Jaga Integritas
Keterlibatan masyarakat juga diperlukan untuk ikut mengawasi jalannya kebijakan, pelayanan publik, hingga penggunaan anggaran daerah.
Dwi Astarini - Minggu, 12 Juli 2026
4 Kelapa Daerah Jateng Kena OTT KPK, Walkot Solo Ingatkan Pentingnya Jaga Integritas
Indonesia
Tragis, Pasangan Muda Tega Buang Bayi 4 Hari di Toilet KA Sancaka
Polresta Surakarta amankan pasangan penumpang KRL yang membuang bayi hasil hubungan gelap di toilet KA Sancaka. Pelaku dijerat pasal KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.
Wisnu Cipto - Sabtu, 11 Juli 2026
Tragis, Pasangan Muda Tega Buang Bayi 4 Hari di Toilet KA Sancaka
Indonesia
Polisi Olah TKP Kecelakaan McLaren YouTuber Andra ST dan Robby Pantjaro, Dalami CCTV
Olah TKP dilakukan untuk membuat terang suatu peristiwa kecelakaan tunggal tersebut.
Dwi Astarini - Kamis, 09 Juli 2026
Polisi Olah TKP Kecelakaan McLaren YouTuber Andra ST dan Robby Pantjaro, Dalami CCTV
Indonesia
Kecelakaan Mobil McLaren, Youtuber Andra ST dan Robby Pantjaro akan Jalani Tes Urine
Dari hasil pemeriksaan awal pengemudi, belum ditemukan pengemudi mengantuk atau terpengaruh alkohol maupun obat-obatan terlarang.
Dwi Astarini - Rabu, 08 Juli 2026
Kecelakaan Mobil McLaren, Youtuber Andra ST dan Robby Pantjaro akan Jalani Tes Urine
Bagikan