Permohonan SKCK di Polresta Surakarta Melonjak, Masyarakat Disarankan Urus Surat di Polsek

Dwi AstariniDwi Astarini - Sabtu, 13 September 2025
Permohonan SKCK di Polresta Surakarta Melonjak, Masyarakat Disarankan Urus Surat di Polsek

Warga mengantre di pelayanan SKCK di Polresta Surakarta, Sabtu (13/9). (Foto: Merahputih.com/Ismail)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - PERMINTAAN pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polresta Surakarta meningkat drastis. Hal tersebut terjadi setelah SKCK jadi syarat penetapan Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (NI PPPK) paruh waktu.

Kasi Humas Polresta Solo AKP Umi Supriati mengatakan peningkatan permintaan SKCK di Polresta Surakarta terjadi sejak pekan lalu. Karena membludaknya permintaan pembuatan SKCK, Polresta Solo mengimbau agar pengurusan SKCK dilakukan di polsek yang ada di Solo dan tidak harus di Polresta Solo.

“Warga mencari SKCK untuk syarat NI PPPK paruh waktu. Setidaknya beberapa hari belakangan antrean melonjak 2-3 kali lipat ketimbang hari biasa,” ujar Umi, Sabtu (13/9).

Dia menjelaskan rata-rata harian antrean layanan SKCK sekitar 50-100 orang. Namun, dari dua hari lalu hingga saat ini, membludak jadi 200-300 orang dalam waktu bersamaan. “Kami mengimbau masyarakat yang hendak mengurus SKCK untuk kebutuhan NI PPPK paruh waktu itu bisa mengurusnya di polsek yang ada di Solo,” katanya.

Baca juga:

Panduan Lengkap Cara Membuat SKCK 2025: Syarat dan Prosedur Terbaru



Dia mengatakan pelayanan SKCK di polsek berdasarkan surat edaran (SE) Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Tengah bernomor S/800.1.2.2/1175/2025, tertanggal 10 September 2025. Edaran itu menginformasikan SKCK yang diterbitkan polsek bisa digunakan sebagai syarat NI PPPK paruh waktu.

“Di Solo ada lima polsek yang bisa melayani warga bikin SKCK, yakni Polsek Banjarsari, Laweyan, Serengan, Jebres, dan Pasar Kliwon. Namun, untuk penerbitan secara daring, dikecualikan Polsek Serengan karena sedang ada kendala saat ini,” katanya

Dia menambahkan, syarat-syarat pembuatan SKCK di polsek meliputi fotokopi KTP satu lembar, fotokopi KK satu lembar, fotokopi akta kelahiran atau ijazah terakhir satu lembar, pas foto ukuran 4 x 6 empat lembar, serta bukti kepesertaan aktif program JKN. “Untuk pas foto, latar belakangnya berwarna merah,” pungkasnya.

Seorang warga Laweyan, Budi, 34, mengaku bikin SKCK di Polresta Surakarta sebagai syarat NI PPPK.

“Saya kedua kali ini ke Polresta Surakarta. Sebelumnya pada Kamis, tidak mendapatkan antrean karena kuota sudah penuh,” tandasnya. (Ismail/Jawa Tengah)


Baca juga:

Panduan Lengkap Cara Membuat SKCK 2025, Segini Biayanya

#Solo #Jawa Tengah #SKCK
Bagikan
Ditulis Oleh

Dwi Astarini

Love to read, enjoy writing, and so in to music.

Berita Terkait

Indonesia
Ribuan Lilin Terangi Car Free Night Solo Sambut Tahun Baru 2026
Seribu lilin dinyalakan sebagai simbol refleksi sekaligus empati bagi warga di Sumatra dan Kalimantan yang tengah dilanda bencana, Rabu (31/12/2025).
Dwi Astarini - Kamis, 01 Januari 2026
Ribuan Lilin Terangi Car Free Night Solo Sambut Tahun Baru 2026
Indonesia
Cuaca Buruk, Pendakian Gunung Merbabu Ditutup 2 Bulan
Insiden tewasnya seorang pendaki akibat tersambar petir di jalur Suwanting menjadi salah satu pertimbangan penutupan pendakian.
Dwi Astarini - Kamis, 01 Januari 2026
Cuaca Buruk, Pendakian Gunung Merbabu Ditutup 2 Bulan
Indonesia
Nataru 2025, Stasiun Solo Balapan Layani 11.872 Penumpang
Jika dibandingkan dengan hari biasa yang rata-rata memberangkatkan 4.000 penumpang, penumpang meningkat hingga 50 persen selama Nataru di Stasiun Solo Balapan.
Dwi Astarini - Rabu, 31 Desember 2025
Nataru 2025, Stasiun Solo Balapan Layani 11.872 Penumpang
Indonesia
Serikat Pekerja Solo Ancam Demo Kecewa UMK, Walkot Respati: Semua Berhak Menyampaikan Pendapat
Respati menegaskan pihaknya terbuka untuk semua orang berhak menyampaikan pendapatnya diskusi dengan semua pihak.
Dwi Astarini - Selasa, 30 Desember 2025
Serikat Pekerja Solo Ancam Demo Kecewa UMK, Walkot Respati: Semua Berhak Menyampaikan Pendapat
Indonesia
Penghiliran dan Ketahanan Energi Perlu Meminimalisasi Dampak Sosial
Percepatan penghiliran dan ketahanan energi nasional harus diimbangi dengan meminimalisasi dampak sosial dan ekologis.
Dwi Astarini - Selasa, 30 Desember 2025
Penghiliran dan Ketahanan Energi Perlu Meminimalisasi Dampak Sosial
Indonesia
Konfercab PDIP, Aria Bima Jadi Ketua DPC Solo Gantikan Rudy
Aria Bima menggantikan ketua DPC sebelumnya, FX Hadi Rudyatmo, yang telah mengakhiri masa jabatannya.
Dwi Astarini - Selasa, 30 Desember 2025
Konfercab PDIP, Aria Bima Jadi Ketua DPC Solo Gantikan Rudy
Indonesia
601.977 Kendaraan Melintasi Tol Solo-Ngawi Selama Libur Nataru
Peningkatan tertinggi lalu lintas kendaraan terjadi pada H+2 atau pada 27 Desember 2025, yakni sebanyak 74.756 kendaraan.
Dwi Astarini - Selasa, 30 Desember 2025
601.977 Kendaraan Melintasi Tol Solo-Ngawi Selama Libur Nataru
Indonesia
79.539 Kendaraan Masuk Kota Solo Jelang Perayaan Natal
Kami mengantisipasi peningkatan volume lalu lintas dengan mengoptimalkan layanan operasional di seluruh ruas Jalan Tol Solo-Ngawi
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 25 Desember 2025
79.539 Kendaraan Masuk Kota Solo Jelang Perayaan Natal
Indonesia
UMK Solo 2026 Hanya Naik Rp 153 Ribu, Serikat Pekerja Kecewa Berat
UMK Solo 2026 hanya naik Rp 153 ribu. Serikat pekerja Solo pun mengaku kecewa berat.
Soffi Amira - Rabu, 24 Desember 2025
UMK Solo 2026 Hanya Naik Rp 153 Ribu, Serikat Pekerja Kecewa Berat
Indonesia
Upah Minimum Jateng Ditetapkan Rp2.327.386 Hanya Naik Rp 158.037
Pemerintah Provinsi Jateng juga menyiapkan sejumlah kebijakan pendukung yang berpihak pada buruh, antara lain penyusunan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Koperasi Buruh.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 24 Desember 2025
Upah Minimum Jateng Ditetapkan Rp2.327.386 Hanya Naik Rp 158.037
Bagikan