Permohonan SKCK di Polresta Surakarta Melonjak, Masyarakat Disarankan Urus Surat di Polsek
Warga mengantre di pelayanan SKCK di Polresta Surakarta, Sabtu (13/9). (Foto: Merahputih.com/Ismail)
MERAHPUTIH.COM - PERMINTAAN pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polresta Surakarta meningkat drastis. Hal tersebut terjadi setelah SKCK jadi syarat penetapan Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (NI PPPK) paruh waktu.
Kasi Humas Polresta Solo AKP Umi Supriati mengatakan peningkatan permintaan SKCK di Polresta Surakarta terjadi sejak pekan lalu. Karena membludaknya permintaan pembuatan SKCK, Polresta Solo mengimbau agar pengurusan SKCK dilakukan di polsek yang ada di Solo dan tidak harus di Polresta Solo.
“Warga mencari SKCK untuk syarat NI PPPK paruh waktu. Setidaknya beberapa hari belakangan antrean melonjak 2-3 kali lipat ketimbang hari biasa,” ujar Umi, Sabtu (13/9).
Dia menjelaskan rata-rata harian antrean layanan SKCK sekitar 50-100 orang. Namun, dari dua hari lalu hingga saat ini, membludak jadi 200-300 orang dalam waktu bersamaan. “Kami mengimbau masyarakat yang hendak mengurus SKCK untuk kebutuhan NI PPPK paruh waktu itu bisa mengurusnya di polsek yang ada di Solo,” katanya.
Baca juga:
Panduan Lengkap Cara Membuat SKCK 2025: Syarat dan Prosedur Terbaru
Dia mengatakan pelayanan SKCK di polsek berdasarkan surat edaran (SE) Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Tengah bernomor S/800.1.2.2/1175/2025, tertanggal 10 September 2025. Edaran itu menginformasikan SKCK yang diterbitkan polsek bisa digunakan sebagai syarat NI PPPK paruh waktu.
“Di Solo ada lima polsek yang bisa melayani warga bikin SKCK, yakni Polsek Banjarsari, Laweyan, Serengan, Jebres, dan Pasar Kliwon. Namun, untuk penerbitan secara daring, dikecualikan Polsek Serengan karena sedang ada kendala saat ini,” katanya
Dia menambahkan, syarat-syarat pembuatan SKCK di polsek meliputi fotokopi KTP satu lembar, fotokopi KK satu lembar, fotokopi akta kelahiran atau ijazah terakhir satu lembar, pas foto ukuran 4 x 6 empat lembar, serta bukti kepesertaan aktif program JKN. “Untuk pas foto, latar belakangnya berwarna merah,” pungkasnya.
Seorang warga Laweyan, Budi, 34, mengaku bikin SKCK di Polresta Surakarta sebagai syarat NI PPPK.
“Saya kedua kali ini ke Polresta Surakarta. Sebelumnya pada Kamis, tidak mendapatkan antrean karena kuota sudah penuh,” tandasnya. (Ismail/Jawa Tengah)
Baca juga:
Bagikan
Berita Terkait
Jasad Terakhir Ditemukan, Ini Nama 6 Mahasiswa KKN UIN Semarang Tewas Hanyut di Kendal
Jokowi Melepas Jenazah PB XIII di Loji Gandrung, Diberangkatkan ke Makam Raja Imogiri
Jenazah PB XIII Diberangkatkan ke Imogiri, Diawali Sambutan Duka dari Putra Mahkota dan Tradisi Brobosan
Purbaya Kukuhkan Diri sebagai Paku Buwono XIV di Hadapan Jenazah PB XIII
Putra Mahkota Ambil Sumpah Sebagai Paku Buwono XIV Dihadapan Jenazah Ayahnya
Tunggu 40 Hari, Tedjowulan Akan Kumpulkan Kerabat Keraton Bahas Suksesi Raja Solo
Keluarga Inti Patuhi Amanah PB XIII Dukung Gusti Purbaya Penerus Takhta Raja Solo
Sultan HB X dan Paku Alam X Melayat PB XIII, Ungkapkan Harapan Adanya Regenerasi
Prosesi dan Rute Pemakaman Paku Buwono XIII
Wapres Gibran Melayat PB XIII, Ditemani Gubernur dan Kapolda Jateng