Mabes Polri Sebut Kasus Abu Janda Tak Dihentikan

Abu Janda. ANTARA/Livia Kristianti
Merahputih.com - Polri menyatakan tidak menghentikan kasus yang menyangkut Permadi Arya atau Abu Janda.
"Masih berjalan," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono kepada wartawan di Mabes Polri, Rabu (3/3).
Baca Juga:
Temui Natalius Pigai, Tak Berarti Abu Janda Lolos dari Jeratan Hukum
Rusdi tak menjelaskan detail laporan mana yang masih ditindaklanjuti Bareskrim. Yang jelas, Bareskrim masih melakukan berbagai upaya untuk mendalami kasus tersebut. "Nanti kita lihat perkembangan itu semua ke depannya," ucapnya.
Dalam surat edaran, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mempertimbangkan perkembangan situasi nasional terkait penerapan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, yang dinilai kontradiktif dengan hak kebebasan berekspresi masyarakat melalui ruang digital.
Dalam rangka penegakan hukum yang berkeadilan dimaksud, Sigit mengatakan Polri senantiasa mengedepankan edukasi dan langkah persuasif. Sehingga dapat menghindari adanya dugaan kriminalisasi terhadap orang yang dilaporkan serta dapat menjamin ruang digital Indonesia agar tetap bersih, sehat, beretika, dan produktif.
Maka dari itu, Sigit mengingatkan seluruh penyidik Polri untuk memahami pedoman seperti mengikuti perkembangan pemanfaatan ruang digital yang terus berkembang dengan segala macam persoalannya.
Selanjutnya, memahami budaya beretika yang terjadi di ruang digital dengan menginventarisir berbagai permasalahan dan dampak yang terjadi di masyarakat. Kemudian, mengedepankan upaya preemtif dan preventif melalui virtual police dan virtual alert.

"Tujuannya untuk memonitor, mengedukasi, memberikan peringatan, serta mencegah masyarakat dari potensi tindak pidana siber," kata Sigit.
Diketahui, Abu Janda telah memberikan klarifikasi dengan memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim pada Kamis, 4 Februari 2021. Ia diperiksa hampir 5 jam dengan 20 pertanyaan.
Abu Janda dilaporkan karena diduga menghina Pigai dengan pernyataan yang mengandung rasis melalui akun Twitter bernama Permadi Arya @permadiaktivis1 oleh Ketua Bidang Hukum DPP KNPI, Medi Rischa Lubis.
Laporan tersebut tercatat dalam surat tanda terima laporan Nomor: STTL/30/I/2021/ Bareskrim tertanggal 28 Januari 2021.
Abu Janda dianggap mengejek mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai dengan sebutan evolusi di akun Twitter miliknya. Isi cuitannya, yakni 'Kau @NataliusPigai2, apa kapasitas kau? Sudah selesai evolusi belom kau?'
Baca Juga:
Atas cuitannya, Abu Janda dilaporkan dengan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik sebagaimana Pasal 45 Ayat (3) juncto Pasal 27 Ayat (3) dan/atau Pasal 45 Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) dan/atau UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektroni, kebencian atas permusuhan individu dan/atau antargolongan (SARA) Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP.
Usai diperiksa, Abu Janda mengaku ingin melakukan komunikasi dengan mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai. Namun, sampai saat ini memang belum berkomunikasi dengan Pigai. "Justru memang saya belum ada komunikasi, saya mungkin juga ingin (berkomunikasi)," kata Abu Janda. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Polisi Masih Buru Akun Media Sosial yang Sebarkan Provokasi Demo dan Penjarahan

Polisi Gagalkan Penyelundupan Happy Water 1,7 Kg di Bandara Soetta, WNA China dan Malaysia Ditangkap

Sindikat Pengiriman Narkoba dari Malaysia ke Indonesia ‘Masuk’ Lewat Riau, Pelaku ‘Dibayar’ Rp 80 Juta Sekali Kirim

Momen Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil Jalani Tes DNA di Bareskrim Polri

Momen Lisa Mariana Jalani Tes DNA di Bareskrim Mabes Polri

Tiba di Bareskrim Polri untuk Tes DNA, Ridwan Kamil tak Banyak Bicara

Ridwan Kamil Jalani Tes DNA di Bareskrim Hari ini, Siap Terima Apapun Hasilnya

Profil Komjen Syahardiantono, ‘Teman Dekat’ Kapolri yang Kini Jadi Kabareskrim Polri

Sita Puluhan Ton Beras Merk Fortune hingga Sania, Polisi Sebut Kualitasnya tak Sesuai Standar SNI

Satgas Pangan Polri Ungkap Tiga Tersangka Kasus Beras Oplosan di Jakarta
