Mabes Polri Pecat 5 Polisi Terlibat Calo Penerimaan Bintara Polda Jateng


Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Jumat (31/12/2021). ANTARA/Laily Rahmawaty/am.
MerahPutih.com - Lima oknum Polda Jawa Tengah (Jateng) yang menjadi calo terkait dengan rekrutmen penerimaan Bintara tahun 2022 disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mewakili Mabes Polri pun angkat suara soal adanya hukuman berat itu.
Baca Juga:
Polda Jateng Ganjar Oknum Calo Penerimaan Bintara dengan Sanksi Administrasi
“Ini agar dapat menimbulkan efek jera,” ujar Ramadhan kepada wartawan, Senin (20/3).
Lima oknum yang menerima sanksi PTDH terkait suap tersebut yakni Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW.
Sanksi PTDH terhadap lima oknum tersebut sebagai wujud tindak lanjut arahan dan komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk membentuk Polri yang bersih dan transparan.
“Secara umum disampaikan juga ke Kadiv Propam, Kapolda dan Karo SDM agar menindak tegas anggota-anggota yang bermain pada pelaksanaan rekrutmen penerimaan anggota Polri,” tandas Ramadhan.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Iqbal Alqudusy menyebut barang bukti uang yang dipungut dari para korban oknum polisi calo penerimaan Bintara Polri Tahun 2022 mencapai miliaran rupiah.
"Keseluruhan mencapai Rp 9 miliar," kata Iqbal di Semarang, Jawa Tengah, Senin (20/3).
Baca Juga:
5 Oknum Polisi Penerimaan Bintara di Polda Jateng Harus Dijerat Pidana
Menurut dia, besaran uang yang dipungut lima oknum polisi calo itu bervariasi. Uang yang dipungut itu pun telah dikembalikan kepada yang berhak.
Iqbal menjelaskan modus yang dilakukan para oknum polisi tersebut ialah dengan menelepon para calon taruna yang sudah dinyatakan lulus.
"Setelah lulus, ditelepon, 'anak anda lulus, mau kasih berapa?'," ujarnya.
Sebelumnya, lima polisi calo penerimaan Bintara Polri Tahun 2022 di wilayah Polda Jawa Tengah sempat lolos dari PTDHatau tidak dipecat.
Kompol AR, Kompol KN, dan AKP CS sempat hanya dijatuhi hukuman demosi selama dua tahun, sedangkan Bripka Z dan Brigadir EW dijatuhi hukuman di tempat khusus, masing-masing selama 21 hari dan 31 hari.
Dalam perbuatannya, para oknum tersebut memungut sejumlah yang besarannya bervariasi, dengan total mulai dari Rp 350 juta hingga Rp 2,5 miliar. (Knu)
Baca Juga:
Kasus Suap Penerimaan Bintara Polda Jateng Harus Diusut Secara Pidana
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Bripka Rohmat Pelindas Affan Kurniawan tak Dipecat, Hanya Disanksi Demosi 7 Tahun

Diduga Merusuh, Polda Jateng Tangkap 1.747 Orang dalam 4 Hari, 46 Ditetapkan sebagai Tersangka

Pejabat Tinggi Polri Dilantik, Komjen Syahardiantono Jabat Kabareskrim, Irjen Asep Edi Resmi Jadi Kapolda Metro Jaya

Alasan Pakai Robot, Polri Khawatir Anggotanya Jadi Korban di Lokasi Rawan dan Berbahaya

Mabes Polri Tak Mau Kalah dengan Negara Lain soal Penggunaan Robot untuk Tugas Kepolisian

Groundbreaking 24 SPPG Polres di Solo, Kapolri Pastikan Sasar 90.717 Penerima Manfaat Makan Bergizi

Mutasi Besar-Besaran di Mabes Polri, Pejabat KPK Dapat Jabatan Kapolda Sultra

Polda Jateng Jaring 134 Pelaku Aksi Tawuran dan Anak Punk

Kasus Ijazah Palsu, Bareskrim Ambil Sampel 7 Ijazah Rekan Jokowi di Solo Jadi Pembanding

Kasus Ajudan Kapolri Ancam Tempeleng Jurnalis, Mabes Polri: Harusnya Bisa Dihindari
