MA Tolak Kasasi Bupati Cianjur Nonaktif Irvan Muchtar

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Jumat, 29 Mei 2020
MA Tolak Kasasi Bupati Cianjur Nonaktif Irvan Muchtar

Eks Bupati Cinajur, Irvan Rivano Muchtar (@irm_jago)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Mahkamah Agung menolak kasasi perkara Bupati Cianjur nonaktif Irvan Rivano Muchtar, sehingga terdakwa kasus korupsi pemotongan dana alokasi khusus (DAK) untuk sekolah itu harus menjalani pidana selama 5 tahun.

"Amar putusan: terdakwa tolak, jaksa penuntut umum tolak perbaikan," tulis MA dikutip dari laman resminya, Jumat (29/5).

Permohonan kasasi yang diajukan pada 23 Maret 2020 itu diputus oleh Hakim Agung Agus Yunianto, Leopold Luhut Hutagalung serta Surya Jaya pada 20 Mei 2020.

Baca Juga:

Wahyu Setiawan Didakwa Terima Gratifikasi Rp500 Juta dari Gubernur Papua Barat

Sebelumnya majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun ditambah denda sebesar Rp250 juta subsider 3 bulan karena terbukti melakukan pemotongan DAK untuk sekolah-sekolah di Cianjur.

Menurut hakim, hal yang memberatkan hukuman bagi Irvan adalah tidak mengakui perbuatan sejak awal perkara disidangkan, sedangkan hal yang meringankan adalah Irvan berperilaku sopan selama persidangan.

Irvan divonis sesuai pasal 12 huruf f Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.

Bupati Cianjur nonaktif Irvan Rivano Muchtar usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Rabu (10/4/2019). (Antara/Benardy Ferdiansyah)

Sebelumnya, Irvan oleh jaksa KPK dituntut 8 tahun penjara, setelah terbukti meyakinkan telah melakukan korupsi dengan merujuk pada fakta-fakta persidangan.

Kasus itu berawal dari pengajuan proposal DAK ke Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dengan anggaran sebesar Rp945 miliar. DAK itu ditujukan untuk pembangunan dan perbaikan fisik 137 sekolah di Cianjur.

Saat itu, Bappenas hanya mencairkan Rp48 miliar dari anggaran tahun 2018. Saat itu, Irvan diduga meminta potongan DAK dari tiap yang diterima 137 kepala sekolah.

Baca Juga:

Dewas KPK Terima 92 Laporan Pelanggaran Etik Pimpinan dan Pegawai

Setelah itu, muncul permintaan jatah dari setiap pihak yang terlibat, bukan hanya dari Irvan. Ujung-ujungnya, para kepala sekolah mesti menyetorkan 17,5 persen dari DAK kepada para pejabat Cianjur.

Dari sebesar 17,5 persen itu, sebagaimana dikutip Antara, Irvan akan menerima 7 persen jatahnya (2 persen uang muka, dan 5 persen setelah DAK cair). (Pon)

#Cianjur # Mahkamah Agung
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
MoU Pendidikan Antikorupsi Mahkamah Agung-KPK Jangan Hanya Gimmick, Penting untuk Reformasi Birokrasi
Anggota Komisi X DPR RI, Andi Muawiyah Ramly mendukung penuh penandatanganan nota kesepahaman (MoU) pendidikan antikorupsi antara Mahkamah Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyasar aparatur sipil negara (ASN).
Frengky Aruan - Minggu, 26 April 2026
MoU Pendidikan Antikorupsi Mahkamah Agung-KPK Jangan Hanya Gimmick, Penting untuk Reformasi Birokrasi
Indonesia
KPK–MA Teken Kerja Sama, Fokus Tingkatkan Integritas Aparatur Peradilan
KPK dan Mahkamah Agung menjalin kerja sama untuk meningkatkan integritas hakim dan panitera melalui pelatihan antikorupsi berbasis studi kasus. Ini langkah cegah korupsi dari hulu.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 24 April 2026
KPK–MA Teken Kerja Sama, Fokus Tingkatkan Integritas Aparatur Peradilan
Indonesia
MA Terapkan WFH :Pegawai Maksimal 50 Persen
Sistem kerja fleksibel tidak boleh mengganggu pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga peradilan, termasuk kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 10 April 2026
MA Terapkan WFH :Pegawai Maksimal 50 Persen
Indonesia
Bekas Sekretaris MA Nurhadi Hadapi Putusan Kasus Pidana Pencucian Uang Rp 308,1 Miliar
Pencucian uang dilakukan dirinya dengan menempatkan dana di rekening atas nama orang lain, membelanjakan atau membayarkan untuk pembelian tanah dan bangunan, serta membelanjakan kendaraan.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 01 April 2026
Bekas Sekretaris MA Nurhadi Hadapi Putusan Kasus Pidana Pencucian Uang Rp 308,1 Miliar
Indonesia
DKI Jakarta-Cianjur Perkuat Kerja Sama Ketahanan Pangan Jelang Ramadan
Pemprov DKI Jakarta bekerja sama dengan Kabupaten Cianjur untuk menjaga pasokan pangan dan mengendalikan inflasi menjelang hari besar keagamaan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 13 Februari 2026
DKI Jakarta-Cianjur Perkuat Kerja Sama Ketahanan Pangan Jelang Ramadan
Indonesia
MA Yakin 100% Korupsi Hakim Depok Terjadi Sebelum Gaji Naik, Tapi Meledak Sekarang
MA tetap menyayangkan terjadinya praktik korupsi yang menyeret aparatur PN Depok karena mencederai keluhuran martabat hakim dan mencoreng kehormatan institusi.
Wisnu Cipto - Senin, 09 Februari 2026
MA Yakin 100% Korupsi Hakim Depok Terjadi Sebelum Gaji Naik, Tapi Meledak Sekarang
Indonesia
Sudah Naik Gaji Tapi Masih Korupsi, Ketua MA Sebut Hakim PN Depok Kufur Nikmat
Ironi dalam kasus ini semakin tajam mengingat Presiden Prabowo Subianto baru saja menaikkan tunjangan para hakim
Angga Yudha Pratama - Senin, 09 Februari 2026
Sudah Naik Gaji Tapi Masih Korupsi, Ketua MA Sebut Hakim PN Depok Kufur Nikmat
Indonesia
Besaran Kenaikan Gaji Hakim Ad Hoc Sudah Oke, Tinggal Diteken Prabowo
Penetapan kenaikan gaji hakim ad hoc telah memasuki tahap akhir dan kini tinggal menunggu tanda tangan Presiden Prabowo Subianto.
Wisnu Cipto - Rabu, 28 Januari 2026
Besaran Kenaikan Gaji Hakim Ad Hoc Sudah Oke, Tinggal Diteken Prabowo
Indonesia
MK Bolehkan Polisi Bertugas di Jabatan Sipil asal Sesuai Undang-Undang, Pengamat Minta tak Ada lagi Keraguan
MK menegaskan anggota Polri aktif secara hukum dimungkinkan menduduki jabatan sipil sepanjang berlandaskan ketentuan dalam UU Polri.
Dwi Astarini - Selasa, 20 Januari 2026
MK Bolehkan Polisi Bertugas di Jabatan Sipil asal Sesuai Undang-Undang, Pengamat Minta tak Ada lagi Keraguan
Indonesia
Dentuman Kilat Merah di Cianjur Bukan Gempa, BMKG Duga Buatan Manusia
PVMBG membenarkan adanya fenomena dentuman keras disertai kilatan cahaya kemerahan yang terjadi di wilayah utara Cianjur, Jawa Barat, Senin (5/1) malam.
Wisnu Cipto - Selasa, 06 Januari 2026
Dentuman Kilat Merah di Cianjur Bukan Gempa, BMKG Duga Buatan Manusia
Bagikan