MA Tak Terima 'Judicial Review' Moeldoko Cs, Emil: Penyemangat untuk Mengabdi Kepada Rakyat

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Rabu, 10 November 2021
MA Tak Terima 'Judicial Review' Moeldoko Cs, Emil: Penyemangat untuk Mengabdi Kepada Rakyat

Plt Ketua DPD Partai Demokrat Jatim Emil Elestianto Dardak. (ANTARA/HO-Humas Demokrat Jatim)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Jawa Timur akan fokus untuk terus mengabdi kepada rakyat, khususnya membangkitkan ekonomi di tengah pandemi COVID-19.

Hal itu setelah Mahkamah Agung tak menerima gugatan 'judicial review' Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) oleh kubu Moeldoko.

"Dan semoga ini menjadi penyemangat untuk insan Demokrat mengabdi tulus kepada rakyat," ucap Plt Ketua DPD Partai Demokrat Jatim Emil Elestianto Dardak dikutip Antara, Rabu (10/11).

Baca Juga:

MA Tidak Menerima Gugatan 'Judicial Review' Demokrat Kubu Moeldoko

Emil juga tak lupa bersyukur atas tidak diterimanya gugatan tersebut oleh MA.

"Kami semua bersyukur kepada Allah SWT atas keadilan yang senantiasa tegak di negeri kita beserta institusi hukumnya," ujar mantan Bupati Trenggalek itu.

Dikutip dari laman resmi MA, MA tidak menerima gugatan AD/ART Partai Demokrat yang diajukan oleh Demokrat versi Moeldoko. Dalam amar putusannya, MA tidak berwenang memeriksa, mengadili dan memutus objek permohonan.

Baca Juga:

Demokrat: Istana Beralih Fungsi Jadi Markas Paguyuban Parpol Pro Jokowi

Sebab, AD/ART tidak memenuhi unsur sebagai suatu peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 dan Pasal 8 Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP).

AD/ART partai politik bukan norma hukum yang mengikat umum tetapi hanya mengikat internal partai politik yang bersangkutan. Selanjutnya, partai politik bukanlah lembaga negara, badan atau lembaga yang dibentuk oleh undang-undang atau pemerintah atas perintah undang-undang.

Tidak ada delegasi dari undang-undang yang memerintahkan partai politik untuk membentuk peraturan perundang-undangan.

Baca Juga

[Hoaks atau Fakta]: AHY Menangis, Moeldoko Resmi Ambil Alih Partai Demokrat

Dalam pendapatnya, MA mengatakan tidak berwenang memeriksa, mengadili dan memutus objek permohonan karena AD/ART tidak memenuhi unsur sebagai suatu peraturan perundang-undangan.

Dalam pokok permohonannya, pemohon Muh. Isnaini Widodo dan kawan-kawan mendalilkan AD/ART partai politik termasuk peraturan perundang-undangan. Sebab, AD/ART merupakan peraturan yang diperintahkan oleh UU Nomor 2 Tahun 2008 jo Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 dan dibentuk oleh partai sebagai badan hukum publik.

Majelis Hakim MA yang memutus gugatan yaitu Prof Supandi sebagai Ketua Majelis, Yodi Martono Wahyunadi, dan Is Sudaryono masing-masing sebagai anggota. (*)

#Partai Demokrat #Emil Dardak
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Demokrat Tolak Usulan KPK, Masa Jabatan Ketum Parpol Dinilai Urusan Internal
Demokrat menolak usulan KPK terkait masa jabatan ketum parpol. Demokrat menilai, kebijakan itu merupakan urusan internal partai.
Soffi Amira - Jumat, 24 April 2026
Demokrat Tolak Usulan KPK, Masa Jabatan Ketum Parpol Dinilai Urusan Internal
Indonesia
Partai Demokrat Salurkan Bantuan untuk Kelompok Prasejahtera di Momen Paskah, Diharapkan Meringankan Beban di Tengah Gejolak Kebutuhan
Partai Demokrat melakukan kegiatan sosial dengan penyaluran sembako di Gereja Katolik Santo Andreas, Kedoya, Jakarta Barat, Minggu (12/4).
Frengky Aruan - Minggu, 12 April 2026
Partai Demokrat Salurkan Bantuan untuk Kelompok Prasejahtera di Momen Paskah, Diharapkan Meringankan Beban di Tengah Gejolak Kebutuhan
Indonesia
Bicara dengan Gen Z di Jakarta, AHY Tekankan Kota Global Harus Berakar pada Identitas Lokal
AHY menegaskan modernisasi kota harus tetap berakar pada identitas lokal saat berdialog dengan generasi Z di Jakarta.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 06 Maret 2026
Bicara dengan Gen Z di Jakarta, AHY Tekankan Kota Global Harus Berakar pada Identitas Lokal
Berita Foto
AHY Beri Penghargaan ke Deddy Corbuzier dalam Perayaan Imlek Nasional 2026
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono berikan penghargaan kepada Stafsus Menhan Bidang Komunikasi dan Publik, Deddy Corbuzier saat Perayaan Imlek.
Didik Setiawan - Kamis, 19 Februari 2026
AHY Beri Penghargaan ke Deddy Corbuzier dalam Perayaan Imlek Nasional 2026
Berita Foto
Atraksi Barongsai Meriahkan Perayaan Imlek Nasional 2026 Partai Demokrat di Jakarta
Atraksi barongsai meriahkan perayaan Imlek Nasional Partai Demokrat di Jakarta, Rabu (18/2/2026).
Didik Setiawan - Rabu, 18 Februari 2026
Atraksi Barongsai Meriahkan Perayaan Imlek Nasional 2026 Partai Demokrat di Jakarta
Berita Foto
Motivator Merry Riana Bareng Komunitas Tionghoa Resmi Bergabung dengan Partai Demokrat
Motivator sekaligus penulis buku Merry Riana menyampaikan sambutan saat Penyerahan Kartu Tanda Anggota (KTA) Partai Demokrat di Jakarta, Senin (9/2/2026).
Didik Setiawan - Senin, 09 Februari 2026
Motivator Merry Riana Bareng Komunitas Tionghoa Resmi Bergabung dengan Partai Demokrat
Indonesia
Santer Isu Reshuffle Kabinet Usai Thomas Djiwandono Jadi Deputi Gubernur BI, Demokrat dan Golkar Serahkan ke Prabowo
Demokrat dan Golkar menegaskan reshuffle Kabinet Merah Putih merupakan hak prerogatif Presiden Prabowo, usai Thomas Djiwandono mundur dari Wamenkeu.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 29 Januari 2026
Santer Isu Reshuffle Kabinet Usai Thomas Djiwandono Jadi Deputi Gubernur BI, Demokrat dan Golkar Serahkan ke Prabowo
Indonesia
SBY Dibawa-bawa dalam Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Demokrat Tegaskan itu Fitnah
Susilo Bambayng Yudhoyono (SBY) dikaitkan dengan isu ijazah palsu Jokowi. Partai Demokrat pun menegaskan, bahwa hal itu merupakan fitnah.
Soffi Amira - Jumat, 02 Januari 2026
SBY Dibawa-bawa dalam Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Demokrat Tegaskan itu Fitnah
Indonesia
SBY Bakal Lawan Akun Anonim Usai Difitnah Jadi Dalang Dugaan Ijazah Palsu Jokowi
Negara dan demokrasi harus diatur oleh rule of law, bukan rule of noise atau kebisingan rumor
Angga Yudha Pratama - Jumat, 02 Januari 2026
SBY Bakal Lawan Akun Anonim Usai Difitnah Jadi Dalang Dugaan Ijazah Palsu Jokowi
Bagikan