MA Tak Terima 'Judicial Review' Moeldoko Cs, Emil: Penyemangat untuk Mengabdi Kepada Rakyat
Plt Ketua DPD Partai Demokrat Jatim Emil Elestianto Dardak. (ANTARA/HO-Humas Demokrat Jatim)
MerahPutih.com - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Jawa Timur akan fokus untuk terus mengabdi kepada rakyat, khususnya membangkitkan ekonomi di tengah pandemi COVID-19.
Hal itu setelah Mahkamah Agung tak menerima gugatan 'judicial review' Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) oleh kubu Moeldoko.
"Dan semoga ini menjadi penyemangat untuk insan Demokrat mengabdi tulus kepada rakyat," ucap Plt Ketua DPD Partai Demokrat Jatim Emil Elestianto Dardak dikutip Antara, Rabu (10/11).
Baca Juga:
MA Tidak Menerima Gugatan 'Judicial Review' Demokrat Kubu Moeldoko
Emil juga tak lupa bersyukur atas tidak diterimanya gugatan tersebut oleh MA.
"Kami semua bersyukur kepada Allah SWT atas keadilan yang senantiasa tegak di negeri kita beserta institusi hukumnya," ujar mantan Bupati Trenggalek itu.
Dikutip dari laman resmi MA, MA tidak menerima gugatan AD/ART Partai Demokrat yang diajukan oleh Demokrat versi Moeldoko. Dalam amar putusannya, MA tidak berwenang memeriksa, mengadili dan memutus objek permohonan.
Baca Juga:
Demokrat: Istana Beralih Fungsi Jadi Markas Paguyuban Parpol Pro Jokowi
Sebab, AD/ART tidak memenuhi unsur sebagai suatu peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 dan Pasal 8 Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP).
AD/ART partai politik bukan norma hukum yang mengikat umum tetapi hanya mengikat internal partai politik yang bersangkutan. Selanjutnya, partai politik bukanlah lembaga negara, badan atau lembaga yang dibentuk oleh undang-undang atau pemerintah atas perintah undang-undang.
Tidak ada delegasi dari undang-undang yang memerintahkan partai politik untuk membentuk peraturan perundang-undangan.
Baca Juga
[Hoaks atau Fakta]: AHY Menangis, Moeldoko Resmi Ambil Alih Partai Demokrat
Dalam pendapatnya, MA mengatakan tidak berwenang memeriksa, mengadili dan memutus objek permohonan karena AD/ART tidak memenuhi unsur sebagai suatu peraturan perundang-undangan.
Dalam pokok permohonannya, pemohon Muh. Isnaini Widodo dan kawan-kawan mendalilkan AD/ART partai politik termasuk peraturan perundang-undangan. Sebab, AD/ART merupakan peraturan yang diperintahkan oleh UU Nomor 2 Tahun 2008 jo Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 dan dibentuk oleh partai sebagai badan hukum publik.
Majelis Hakim MA yang memutus gugatan yaitu Prof Supandi sebagai Ketua Majelis, Yodi Martono Wahyunadi, dan Is Sudaryono masing-masing sebagai anggota. (*)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Jokowi Sebut Whoosh Investasi Sosial, Demokrat: Siapa yang Talangi Kerugiannya?
Partai Demokrat Dukung Menkeu soal Dana Pemda Mengendap, Tawarkan Solusi Efektif
Demokrat ‘Pelototi’ Paket Stimulus Kuartal IV 2025: Ingin Tepat Sasaran dan Berkelanjutan
Ramai Video SBY Tak Salami Kapolri saat Peringatan HUT ke-80 TNI, Demokrat Tegaskan Hubungan Baik-Baik Saja
Geger Kematian Balita di Sukabumi, Demokrat: Bukti Gagalnya Negara Lindungi Rakyat Miskin
Tegaskan Roy Suryo Sudah Mundur Sejak 2019, Demokrat Sebut Ada Upaya Adu Domba SBY dengan Jokowi
Kondisi SBY Makin Membaik, 2-3 Hari Lagi Sudah Boleh Pulang dari RSPAD
Open Recruitment Program Kreatif UMKM Meledak, Sekjen Demokrat Ikut Berperan Penting
Legislator Demokrat Harap TNI tak Jaga Kejagung secara Permanen
Legislator Demokrat Ingatkan Kejagung Jangan Jadi Bandit Demokrasi