MA Potong Vonis Eks Ketua DPD Irman Gusman Jadi Tiga Tahun Penjara

Mantan ketua DPD Irman Gusman. Merahputih.com / Derry Ridwansah
MerahPutih.com - Mahkamah Agung mengabulkan Peninjauan Kembali yang diajukan mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Irman Gusman. Irman mengajukan PK atas perkara korupsi kasus suap impor gula yang menjeratnya.
Dengan dikabulkannya PK ini, hukuman Irman berkurang, dari hukuman 4,5 tahun pidana penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Jakarta menjadi 3 tahun pidana penjara.
Baca Juga:
"Hukumannya dikurang menjadi 3 tahun," kata Maqdir Ismail, kuasa hukum Irman saat dikonfirmasi, Kamis (26/9).
Berdasarkan salinan putusan PK Irman yang diterima awak media, hukuman Irman menjadi 3 tahun denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan.
Dalam salinan tersebut, MA membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 112/Pid.Sus/TPK/2016/PN.Jkt.Pst tanggal 20 Februari 2017 tersebut.

Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua Suhadi, anggota Abdul Latif dan Eddy Army.
Irman sebelumnya dijatuhi vonis 4 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor pada Februari 2017. Irman dinyatakan bersalah menerima suap Rp 100 juta dari Xaveriandi Sutanto dan Memi sebagai pemilik CV Semesta Berjaya.
Baca Juga:
Keduanya memberi suap Irman agar mengarahkan CV yang bergerak di bisnis sembako itu mendapat alokasi 1.000 ton gula impor dari Perum Bulog. Dalam fakta sidang, Irman menyanggupi permintaan Xaveriandi dan Memi dengan kompensasi ada jatah untuknya sebesar Rp 300 per kg.
Atas perbuatannya itu, selain divonis 4,5 tahun, hak politik Irman dicabut selama tiga tahun usai menjalani hukuman. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Mahkamah Agung Punya Pelat Nomor Kendaraan Khusus, Ketua MA Sunarto Bukan Lagi RI 8

Profil Setya Novanto, Mantan Sales hingga Ketua DPR yang Baru Bebas dari Penjara Pasca Terlibat Korupsi e-KTP

Sehari Sebelum Peringatan HUT RI, Mantan Ketua DPR Setya Novanto Bebas Bersyarat Setelah Hukuman Dipotong MA

MA Buka Suara! Tiga Hakim Tom Lembong Ternyata Punya Sertifikat Tipikor Sah

MA Kerahkan Badan Pengawas MA Panggil 3 Hakim Kasus Tom Lembong, Cari Peyimpangan

Perkara Kasus Impor Gula, Tom Lembong Laporkan Hakim yang Vonis Dirinya ke Mahkamah Agung

Kalah Banding, Vonis Markus Pengadilan Eks Pejabat MA Zarof Ricar Diperberat Jadi 18 Tahun Bui

Tiga Tersangka Baru Kasus Suap MA yang Bikin Rakyat Geram, Fee Suapnya Enggak Main-Main

Kuasa Hukum Tegaskan Perintah Hasto Ajukan Uji Materi ke MA Berdasarkan Keputusan Partai

DPR Dukung Kenaikan Anggaran Lembaga Peradilan Demi Kesejahteraan Hakim dan Integritas Hukum
