Lukas Enembe: Demi Pilkada Papua, Saya Dikriminalisasi

Eddy FloEddy Flo - Rabu, 27 September 2017
Lukas Enembe: Demi Pilkada Papua, Saya Dikriminalisasi

Gubernur Papua Lukas Enembe (Foto: Twitter @LukasEnembe)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Penyidikan kasus korupsi di Provinsi Papua melibatkan Gubernur Lukas Enembe. Bareskrim sudah memeriksa Lukas Enembe terkait dugaan korupsi dana beasiswa.

Di tepi lain, Lukas Enembe melihat ada yang perlu dikritisi dalam pengusutan kasus dugaan korupsi tersebut. Alasannya, Lukas Enembe melihat ada potensi kriminalisasi terhadap dirinya.

Gubernur Papua Lukas Enembe merasa bahwa ia sengaja dikriminalisasi lewat kasus dugaan korupsi dana beasiswa yang ditangani oleh Bareskrim Polri dan menduga hal itu ada kaitan eratnya dengan pemilihan kepala daerah (Pilkada) akan datang.

"Karena memang apa, saya dikriminalisasi. Kalau ada bukti, silahkan ditangkap, penyelenggara (pembagian beasiswa) bukan gubernur. Gubernur bukan bawa uang beasiswa lalu bagi-bagi, itu tidak ada, itu oleh dinas teknis terkait," katanya di Kota Jayapura, Rabu (27/9).

Pernyataan ini sengaja dilontarkan oleh mantan Bupati Puncak Jaya itu guna menjawab pertanyaan pers usai penandatanganan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) dengan KPU provinsi, Bawaslu dan Polda Papua di Gedung Sasana Krida Jalan Soasiu, Kota Jayapura.

"Bagaimana sprindiknya keluar tanggal 16 Agustus, tanggal 17 upacara dan libur, tanggal 18 saya dipanggil untuk diperiksa, inikan tidak bisa dipanggil dan diperiksa begitu, dasar apa saya diperiksa?," katanya dengan nada bertanya.

"Karena penyelenggaraan dana beasiswa itu bukan saya, kalau mau periksa itu ke SKPD terkait, kalau ada bukti, baru bisa konfirmasi ke saya. Jadi, jelaslah itu kriminalisasi saya sebagai gubernur Papua," sambungnya.

Ketika ditanya apakah hal ini terkait dengan pemilihan kepala daerah (Pilakda) Papua pada 2018, Lukas Enembe sebagaimana dikutip dari Antara, yang didampingi Sekda TEA Heri Dosinaen dan sejumlah kepala SKPD membenarkan hal itu.

"Oh iyalah, ini ada kaitan dengan itu (Pilkada Papua)," katanya.

Pada awal September, Gubernur Papua Lukas Enembe akhirnya datang memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran Pemprov Papua Tahun Anggaran 2014-2017.

"Gubernur Papua sudah hadir dan sedang ditangani penyidik," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Pol Erwanto Kurniadi yang dikonfirmasi hal tersebut melalui pesan singkat di Jakarta, Senin (4/9).(*)

#Gubernur Papua # Lukas Enembe #Pilkada 2018 #Kasus Korupsi #Bareskrim
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Polri: RUU Perampasan Aset Bisa Jadi Senjata Baru Lawan Koruptor
Kortastipidkor Polri mendukung rencana DPR mengesahkan RUU Perampasan Aset pada Desember 2026 untuk memperkuat pemberantasan korupsi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 10 September 2026
Polri: RUU Perampasan Aset Bisa Jadi Senjata Baru Lawan Koruptor
Indonesia
Bareskrim Ungkap Sindikat Pornografi Modus Live Streaming di TikTok, Berujung ke Aplikasi Tevi
Para pelaku memanfaatkan fitur siaran langsung untuk membangun jumlah penonton dan interaksi.
Dwi Astarini - Rabu, 09 September 2026
Bareskrim Ungkap Sindikat Pornografi Modus Live Streaming di TikTok, Berujung ke Aplikasi Tevi
Indonesia
Bareskrim Ungkap Dua Kasus Live Streaming Pornografi, 6 Tersangka Ditangkap
Bareskrim Polri mengungkap dua kasus live streaming bermuatan pornografi dan menangkap enam tersangka di sejumlah wilayah Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 09 September 2026
Bareskrim Ungkap Dua Kasus Live Streaming Pornografi, 6 Tersangka Ditangkap
Indonesia
KPK Soroti Penurunan Indeks Integritas Pemkot Bengkulu, Pengawasan APBD Rp 1,2 Triliun Diperkuat
Penurunan terjadi pada dua instrumen yang digunakan KPK untuk memetakan risiko korupsi, yakni Survei Penilaian Integritas (SPI) dan Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP).
Dwi Astarini - Sabtu, 05 September 2026
KPK Soroti Penurunan Indeks Integritas Pemkot Bengkulu, Pengawasan APBD Rp 1,2 Triliun Diperkuat
Indonesia
ICW Buka 56 Kasus Korupsi Kehutanan ke Publik, Negara Rugi Rp 4,8 Triliun
ICW mengungkap 56 kasus korupsi kehutanan sepanjang 2010–2025 dengan kerugian negara Rp 4,8 triliun. Modus terbanyak penyalahgunaan wewenang. Simak detailnya.
Wisnu Cipto - Sabtu, 05 September 2026
ICW Buka 56 Kasus Korupsi Kehutanan ke Publik, Negara Rugi Rp 4,8 Triliun
Indonesia
Kejagung Sita Rp 401,6 Miliar dari PT CNI Terkait Kasus Korupsi Nikel
Uang tersebut kemudian disita penyidik. Selanjutnya, uang dititipkan ke rekening pemerintah lainnya atau RPL pada Bank Mandiri di bawah JAM-Pidsus. 

Dwi Astarini - Selasa, 01 September 2026
Kejagung Sita Rp 401,6 Miliar dari PT CNI Terkait Kasus Korupsi Nikel
Indonesia
Kejagung Ungkap Kasus Korupsi Nikel PT CNI, Kerugian Negara Capai Rp 401,6 Miliar
Kejagung membongkar kasus nikel yang dilakukan PT CNI. Kerugian negara mencapai Rp 401,6 miliar.
Soffi Amira - Senin, 31 Agustus 2026
Kejagung Ungkap Kasus Korupsi Nikel PT CNI, Kerugian Negara Capai Rp 401,6 Miliar
Berita Foto
Kejagung Pamerkan Rp401 Miliar Hasil Sitaan Kasus Dugaan Korupsi Nikel
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Saiful Bahri Siregar memberikan keterangan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (31/8/2026).
Didik Setiawan - Senin, 31 Agustus 2026
Kejagung Pamerkan Rp401 Miliar Hasil Sitaan Kasus Dugaan Korupsi Nikel
Indonesia
Bareskrim Bongkar Jaringan King_Garden, Ungkap Penyamaran 9,4 Kg Ganja di Paket Tekstil
Petugas menemukan paket berisi 2 kilogram ganja yang dikirim menggunakan mobil ekspedisi dari Medan menuju Pasuruan dan Brebes.
Dwi Astarini - Jumat, 28 Agustus 2026
Bareskrim Bongkar Jaringan King_Garden, Ungkap Penyamaran 9,4 Kg Ganja di Paket Tekstil
Indonesia
Perampasan Aset Koruptor, Praktisi Hukum Ingatkan Hasilnya Harus Kembali ke Rakyat
Pembahasan tetap harus memastikan adanya perlindungan terhadap hak warga negara, mekanisme keberatan yang jelas, serta pengawasan melalui lembaga peradilan.
Dwi Astarini - Jumat, 28 Agustus 2026
Perampasan Aset Koruptor, Praktisi Hukum Ingatkan Hasilnya Harus Kembali ke Rakyat
Bagikan