LPSK Dampingi Penyerahan Ganti Rugi Korban "Trafficking"

Yohannes AbimanyuYohannes Abimanyu - Jumat, 07 Juli 2017
LPSK Dampingi Penyerahan Ganti Rugi Korban

Ilustrasi human trafficking. (MP/Alfi Ramadhani)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendampingi penyerahan ganti rugi sembilan korban tindak pidana perdagangan manusia (TPPO) atau "human trafficking".

"Pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyerahkan langsung ganti rugi kepada korban TPPO disaksikan petugas LPSK," kata Wakil Ketua LPSK Lies Sulistiani melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (7/7).

Lies menyatakan LPSK mengapresiasi peran penegak hukum seperti kejaksaan yang memasukkan pengajuan restitusi pada tuntutan dan majelis hakim yang mengabulkan ganti rugi bagi korban TPPO.

"Penyerahan restitusi tersebut salah satu keberhasilan dalam pemenuhan hak korban," ujar Lies.

Kasus TPPO yang dialami sembilan korban itu terjadi pada dua tempat kejadian perkara yakni Jakarta Utara dan Bali dengan modus merekrut pekerja untuk spa melibatkan dua tersangka.

Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri yang menangani kasus TPPO itu digelar sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Kemudian LPSK memberikan layanan kepada para korban berupa pemenuhan hak prosedural serta fasilitasi ganti rugi.

Jumlah total korban TPPO mencapai 16 orang terdiri dari 11 anak di bawah usia dan sisanya wanita dewasa.

"Korban mendapatkan restitusi sebanyak sembilan orang sebesar Rp48,8 juta," tutur Lies.

Sesuai putusan majelis hakim, kedua terpidana sanggup membayar pemenuhan restitusi bagi sembilan korban TPPO.

Sumber: ANTARA

#Human Trafficking #Penipuan Calon TKI #TKI #LPSK
Bagikan
Ditulis Oleh

Yohannes Abimanyu

Wonderful Indonesia, Pesona Indonesia dan pesona gw adalah satu

Berita Terkait

Indonesia
Skandal Seksual di Ponpes Pati, DPR Minta LPSK Turun Tangan Lindungi Korban!
Perlindungan menyeluruh dan kompensas penting untuk pemulihan korban kekerasan seksual.
Wisnu Cipto - Selasa, 05 Mei 2026
Skandal Seksual di Ponpes Pati, DPR Minta LPSK Turun Tangan Lindungi Korban!
Indonesia
Kolaborasi LPSK-Iwakum Perkuat Perlindungan Wartawan dari Ancaman Doxxing
LPSK dapat memberikan perlindungan psikologis dan mitigasi awal bagi wartawan korban doxxing.
Wisnu Cipto - Selasa, 05 Mei 2026
Kolaborasi LPSK-Iwakum Perkuat Perlindungan Wartawan dari Ancaman Doxxing
Indonesia
Proaktif Merespons, LPSK Siap Berikan Perlindungan bagi Korban Kasus Kekerasan Seksual di FH UI
LPSK menemukan adanya kekhawatiran di kalangan korban, antara lain terkait potensi tekanan, ancaman, hingga risiko terbukanya identitas akibat penyebaran informasi di ruang digital.
Frengky Aruan - Jumat, 17 April 2026
Proaktif Merespons, LPSK Siap Berikan Perlindungan bagi Korban Kasus Kekerasan Seksual di FH UI
Indonesia
Andrie Yunus Disiram Air Keras, LPSK Berikan Perlindungan Darurat Selama Proses Perawatan
LPSK menyebut memberikan perlindungan fisik selama korban menjalani perawatan.
Dwi Astarini - Minggu, 15 Maret 2026
Andrie Yunus Disiram Air Keras, LPSK Berikan Perlindungan Darurat Selama Proses Perawatan
Indonesia
LPSK Dinilai Lamban Tangani Kasus di Daerah, DPR Desak Pembentukan Kantor Perwakilan Provinsi
LPSK didesak segera memperbanyak kantor perwakilan di tingkat provinsi guna memastikan korban kejahatan mendapatkan akses perlindungan yang cepat dan merata. ?
Dwi Astarini - Jumat, 30 Januari 2026
LPSK Dinilai Lamban Tangani Kasus di Daerah, DPR Desak Pembentukan Kantor Perwakilan Provinsi
Indonesia
DPR Desak LPSK dan Komnas HAM Kawal Kasus Penganiayaan Lansia di Pasaman
DPR mendesak LPSK dan Komnas HAM untuk mengawal kasus penganiayaan lansia di Pasaman, Sumatera Barat.
Soffi Amira - Sabtu, 10 Januari 2026
DPR Desak LPSK dan Komnas HAM Kawal Kasus Penganiayaan Lansia di Pasaman
Indonesia
TKI 20 Tahun Disiksa di Malaysia, Pemerintah Jateng Ingin Segera Pulangkan ke Keluarga
Dubes Indonesia untuk Malaysia, Indra Hermono, mengatakan, saat ini Seni masih dalam pemeriksaan Kepolisian Diraja Malaysia. Proses hukum penyidikannya masih berlangsung.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 27 November 2025
TKI 20 Tahun Disiksa di Malaysia, Pemerintah Jateng Ingin Segera Pulangkan ke Keluarga
Indonesia
17 Aktivis Ditahan Polisi Minta Perlindungan, LPSK Ngaku Punya Wewenang Terbatas
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, LPSK hanya berwenang melindungi saksi, korban, pelapor, ahli, dan saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 14 Oktober 2025
17 Aktivis Ditahan Polisi Minta Perlindungan, LPSK Ngaku Punya Wewenang Terbatas
Indonesia
Perlindungan Saksi dan Korban Dinilai Masih Lemah, DPR Dorong Keterlibatan Aparat Hukum
Legistator desak Polisi dan Jaksa terlibat dalam perlindungan saksi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 18 September 2025
Perlindungan Saksi dan Korban Dinilai Masih Lemah, DPR Dorong Keterlibatan Aparat Hukum
Indonesia
Bunga Makam Diplomat Arya Tiap Hari Baru Diganti Orang, Keluarga Minta Perlindungan ke LPSK
Ada enam anggota keluarga almarhum diplomat Arya Daru Pangayunan yang minta perlindungan ke LPSK,
Wisnu Cipto - Kamis, 11 September 2025
Bunga Makam Diplomat Arya Tiap Hari Baru Diganti Orang, Keluarga Minta Perlindungan ke LPSK
Bagikan