Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

LPSK Dampingi Penyerahan Ganti Rugi Korban "Trafficking"

Yohannes AbimanyuYohannes Abimanyu - Jumat, 07 Juli 2017
LPSK Dampingi Penyerahan Ganti Rugi Korban

Ilustrasi human trafficking. (MP/Alfi Ramadhani)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendampingi penyerahan ganti rugi sembilan korban tindak pidana perdagangan manusia (TPPO) atau "human trafficking".

"Pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyerahkan langsung ganti rugi kepada korban TPPO disaksikan petugas LPSK," kata Wakil Ketua LPSK Lies Sulistiani melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (7/7).

Lies menyatakan LPSK mengapresiasi peran penegak hukum seperti kejaksaan yang memasukkan pengajuan restitusi pada tuntutan dan majelis hakim yang mengabulkan ganti rugi bagi korban TPPO.

"Penyerahan restitusi tersebut salah satu keberhasilan dalam pemenuhan hak korban," ujar Lies.

Kasus TPPO yang dialami sembilan korban itu terjadi pada dua tempat kejadian perkara yakni Jakarta Utara dan Bali dengan modus merekrut pekerja untuk spa melibatkan dua tersangka.

Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri yang menangani kasus TPPO itu digelar sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Kemudian LPSK memberikan layanan kepada para korban berupa pemenuhan hak prosedural serta fasilitasi ganti rugi.

Jumlah total korban TPPO mencapai 16 orang terdiri dari 11 anak di bawah usia dan sisanya wanita dewasa.

"Korban mendapatkan restitusi sebanyak sembilan orang sebesar Rp48,8 juta," tutur Lies.

Sesuai putusan majelis hakim, kedua terpidana sanggup membayar pemenuhan restitusi bagi sembilan korban TPPO.

Sumber: ANTARA

#Human Trafficking #Penipuan Calon TKI #TKI #LPSK
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Yohannes Abimanyu

Wonderful Indonesia, Pesona Indonesia dan pesona gw adalah satu
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
LPSK Tolak Permohonan Justice Collaborator Sony Sonjaya dalam Kasus Korupsi MBG
Tak penuhi syarat, LPSK menolak permohonan status Justice Collaborator yang diajukan Sony Sonjaya dalam perkara dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 15 Juli 2026
LPSK Tolak Permohonan Justice Collaborator Sony Sonjaya dalam Kasus Korupsi MBG
Indonesia
LPSK Beri Pelindungan Darurat untuk Korban Dugaan Penganiayaan dan Penyekapan di Bandung
LPSK memberikan pelindungan darurat kepada korban dugaan penganiayaan berat dan penyekapan di Kabupaten Bandung. Korban menjalani perawatan intensif.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 26 Juni 2026
LPSK Beri Pelindungan Darurat untuk Korban Dugaan Penganiayaan dan Penyekapan di Bandung
Indonesia
Status JC Korupsi MBG Ditolak Kejagung, Sony Sonjaya Coba Peruntungan ke LPSK
Tersangka korupsi MBG, Sony Sonjaya, ajukan permohonan justice collaborator ke LPSK setelah ditolak Kejagung.
Wisnu Cipto - Rabu, 24 Juni 2026
Status JC Korupsi MBG Ditolak Kejagung, Sony Sonjaya Coba Peruntungan ke LPSK
Indonesia
Skandal Seksual di Ponpes Pati, DPR Minta LPSK Turun Tangan Lindungi Korban!
Perlindungan menyeluruh dan kompensas penting untuk pemulihan korban kekerasan seksual.
Wisnu Cipto - Selasa, 05 Mei 2026
Skandal Seksual di Ponpes Pati, DPR Minta LPSK Turun Tangan Lindungi Korban!
Indonesia
Kolaborasi LPSK-Iwakum Perkuat Perlindungan Wartawan dari Ancaman Doxxing
LPSK dapat memberikan perlindungan psikologis dan mitigasi awal bagi wartawan korban doxxing.
Wisnu Cipto - Selasa, 05 Mei 2026
Kolaborasi LPSK-Iwakum Perkuat Perlindungan Wartawan dari Ancaman Doxxing
Indonesia
Proaktif Merespons, LPSK Siap Berikan Perlindungan bagi Korban Kasus Kekerasan Seksual di FH UI
LPSK menemukan adanya kekhawatiran di kalangan korban, antara lain terkait potensi tekanan, ancaman, hingga risiko terbukanya identitas akibat penyebaran informasi di ruang digital.
Frengky Aruan - Jumat, 17 April 2026
Proaktif Merespons, LPSK Siap Berikan Perlindungan bagi Korban Kasus Kekerasan Seksual di FH UI
Indonesia
Andrie Yunus Disiram Air Keras, LPSK Berikan Perlindungan Darurat Selama Proses Perawatan
LPSK menyebut memberikan perlindungan fisik selama korban menjalani perawatan.
Dwi Astarini - Minggu, 15 Maret 2026
Andrie Yunus Disiram Air Keras, LPSK Berikan Perlindungan Darurat Selama Proses Perawatan
Indonesia
LPSK Dinilai Lamban Tangani Kasus di Daerah, DPR Desak Pembentukan Kantor Perwakilan Provinsi
LPSK didesak segera memperbanyak kantor perwakilan di tingkat provinsi guna memastikan korban kejahatan mendapatkan akses perlindungan yang cepat dan merata. ?
Dwi Astarini - Jumat, 30 Januari 2026
LPSK Dinilai Lamban Tangani Kasus di Daerah, DPR Desak Pembentukan Kantor Perwakilan Provinsi
Indonesia
DPR Desak LPSK dan Komnas HAM Kawal Kasus Penganiayaan Lansia di Pasaman
DPR mendesak LPSK dan Komnas HAM untuk mengawal kasus penganiayaan lansia di Pasaman, Sumatera Barat.
Soffi Amira - Sabtu, 10 Januari 2026
DPR Desak LPSK dan Komnas HAM Kawal Kasus Penganiayaan Lansia di Pasaman
Indonesia
TKI 20 Tahun Disiksa di Malaysia, Pemerintah Jateng Ingin Segera Pulangkan ke Keluarga
Dubes Indonesia untuk Malaysia, Indra Hermono, mengatakan, saat ini Seni masih dalam pemeriksaan Kepolisian Diraja Malaysia. Proses hukum penyidikannya masih berlangsung.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 27 November 2025
TKI 20 Tahun Disiksa di Malaysia, Pemerintah Jateng Ingin Segera Pulangkan ke Keluarga
Bagikan