LPSK Dampingi Penyerahan Ganti Rugi Korban "Trafficking"
Ilustrasi human trafficking. (MP/Alfi Ramadhani)
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendampingi penyerahan ganti rugi sembilan korban tindak pidana perdagangan manusia (TPPO) atau "human trafficking".
"Pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyerahkan langsung ganti rugi kepada korban TPPO disaksikan petugas LPSK," kata Wakil Ketua LPSK Lies Sulistiani melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (7/7).
Lies menyatakan LPSK mengapresiasi peran penegak hukum seperti kejaksaan yang memasukkan pengajuan restitusi pada tuntutan dan majelis hakim yang mengabulkan ganti rugi bagi korban TPPO.
"Penyerahan restitusi tersebut salah satu keberhasilan dalam pemenuhan hak korban," ujar Lies.
Kasus TPPO yang dialami sembilan korban itu terjadi pada dua tempat kejadian perkara yakni Jakarta Utara dan Bali dengan modus merekrut pekerja untuk spa melibatkan dua tersangka.
Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri yang menangani kasus TPPO itu digelar sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Kemudian LPSK memberikan layanan kepada para korban berupa pemenuhan hak prosedural serta fasilitasi ganti rugi.
Jumlah total korban TPPO mencapai 16 orang terdiri dari 11 anak di bawah usia dan sisanya wanita dewasa.
"Korban mendapatkan restitusi sebanyak sembilan orang sebesar Rp48,8 juta," tutur Lies.
Sesuai putusan majelis hakim, kedua terpidana sanggup membayar pemenuhan restitusi bagi sembilan korban TPPO.
Sumber: ANTARA
Bagikan
Berita Terkait
TKI 20 Tahun Disiksa di Malaysia, Pemerintah Jateng Ingin Segera Pulangkan ke Keluarga
17 Aktivis Ditahan Polisi Minta Perlindungan, LPSK Ngaku Punya Wewenang Terbatas
Perlindungan Saksi dan Korban Dinilai Masih Lemah, DPR Dorong Keterlibatan Aparat Hukum
Bunga Makam Diplomat Arya Tiap Hari Baru Diganti Orang, Keluarga Minta Perlindungan ke LPSK
[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Pindahkan 150 Ribu TKI dari Malaysia untuk Bekerja di Jepang
LPSK Catat 70 Orang Diamankan Polisi Terkait Demo, Bentuk Satgas Pantau Pemenuhan Hak Saksi dan Korban
[HOAKS atau FAKTA]: Pemerintah Bagikan Uang Sitaan Korupsi Impor Gula Rp 565 Miliar untuk TKI
785 Korban Terorisme Telah Terima Kompensasi Dari Negara, Tertinggi Rp 250 Juta
Wilfrida Beri Nama Anak 'Merah Prima Bowo', Penghormatan untuk Prabowo yang Membebaskannya dari Hukuman Mati
[HOAKS atau FAKTA]: TKI di Jepang Masuk Daftar Hitam karena Meresahkan