Lolos Jadi Kapolri, Berikut Harta Kekayaan Tito Karnavian

Luhung SaptoLuhung Sapto - Senin, 27 Juni 2016
Lolos Jadi Kapolri, Berikut Harta Kekayaan Tito Karnavian

Kapolri Komjen Pol Tito Karnavian (ketiga kiri) bersama anggota Komisi III DPR (Foto: MerahPutih/Rizki Fitrianto)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Nasional - Komjen Pol Tito Karnavian lolos uji kepatutan dan kelayakan untuk calon Kapolri. Komisi III DPR RI memutuskan menyetujui usulan Presiden Joko Widodo yang menunjuk mantan Kapolda Metro Jaya itu sebagai calon tunggal Kapolri dalam Sidang Paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (27/6). 

Berikut ini data pribadi dan karier Tito yang dihimpun tim merahputih.com. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negera (LHKPN) harta kekayaan Tito pada 2014 sebesar Rp10,291 miliar. 

Saat menjabat sebagai Asisten Perencanaan Umum dan Anggaran Kepala Polri tertanggal 20 November 2014, ia memiliki harta tidak bergerak berupa tanah dan bangunan senilai Rp11,297 miliar.

Tanah dan bangunan itu ada di beberapa lokasi di Palembang, Tangerang, dan Jakarta Selatan. Selain itu dia tercatat memiliki satu bangunan di Singapura.

Namun, LHKPN tersebut tidak memuat harta bergerak Tito berupa alat transportasi. 

Harta lain mantan Kepala Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya itu berupa logam mulia bernilai Rp160 juta, giro, dan setara kas lain sejumlah Rp1,827 miliar.

Tito masih tercatat memilik utang Rp2,993 miliar dalam bentuk pinjaman barang dan kartu kredit.

Presiden Joko Widodo mengajukan Komisaris Jenderal Tito Karnavian sebagai calon Kepala Polri dan sudah mengirimkan surat kepada Ketua DPR yang berisi pengajuan nama Tito sebagai pengganti Jenderal Pol Badrodin Haiti yang akan pensiun. 

DPR selanjutnya akan melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap Tito, yang baru dilantik menjadi Kepala BNPT pada 16 Maret 2016, dan pangkatnya baru dinaikkan menjadi bintang tiga pada 12 April 2016.

Ia menjabat sebagai Kapolda Metro Jaya sejak 12 Juni 2015. Sebelumnya ia menjadi Kepala Densus 88 Antiteror selama setahun dan kemudian menjadi Deputi Penindakan dan Pembinaan Kemampuan BNPT.

Dari BNPT, Tito menjadi Kapolda Papua selama dua tahun, dan kemudian kembali ke Jakarta sebagai Asisten Perencanaan dan Anggaran (Asrena) Kapolri. 

Tito adalah lulusan terbaik Akademi Kepolisian tahun 1987. Ia meraih gelar MA dalam bidang studi kepolisian dari University of Exeter di Inggris pada 1993. 

Ia juga mengambil master bidang studi strategis di Massey University Auckland pada 1998, dan meraih gelar Ph.D bidang studi strategis di Rajaratnam School of International Studies, Nanyang Technological University.

BACA JUGA:

  1. Usai Pelantikan, Tito Pantau Arus Mudik
  2. Mulus Tanpa Hambatan DPR RI Setuju Tito Jadi Kapolri
  3. Soal Senioritas, Ini Kata Tito Karnavian
  4. Tito Tolak Pembentukan Dewan Pengawas Densus 88
  5. Abu Bakar Al Habsyi Minta Penjelasan Tito Saat di Densus 88

 

#Fit And Proper Test #Komisi III DPR #Komjen Pol Tito Karnavian #Calon Kapolri
Bagikan
Ditulis Oleh

Luhung Sapto

Penggemar Jones, Penjelajah, suka makan dan antimasak

Berita Terkait

Indonesia
Pakar Ingatkan Risiko 'Bottleneck Karier' jika Usia Pensiun Polri Ditambah
Badan Pusat Statistik (BPS) yang menunjukkan angka harapan hidup masyarakat Indonesia pada 2025 mencapai 74,47 tahun.
Dwi Astarini - Selasa, 02 Juni 2026
Pakar Ingatkan Risiko 'Bottleneck Karier' jika Usia Pensiun Polri Ditambah
Indonesia
Pakar Hukum Dorong Pendidikan HAM dan Demokrasi Diperkuat dalam RUU Polri
Pemahaman mengenai HAM perlu menjadi bagian integral dalam proses pembentukan, pelatihan, promosi jabatan, evaluasi kinerja, hingga etika profesi anggota kepolisian.
Dwi Astarini - Selasa, 02 Juni 2026
Pakar Hukum Dorong Pendidikan HAM dan Demokrasi Diperkuat dalam RUU Polri
Indonesia
Bahas RUU Polri, Sahroni Minta Polisi Punya Hak Koreksi Komnas HAM
Kepolisian juga perlu diberikan kesempatan untuk menyampaikan koreksi apabila terdapat penilaian yang dinilai tidak sesuai dengan fakta.
Dwi Astarini - Selasa, 02 Juni 2026
Bahas RUU Polri, Sahroni Minta Polisi Punya Hak Koreksi Komnas HAM
Indonesia
Komisi III DPR Minta Woodyrman Pembunuh WN Brunei Segera Dideportasi dan Dicekal Masuk Indonesia
Menurut Sahroni, proses deportasi perlu segera dilakukan agar pelaku dapat diproses hukum di negara asalnya.
Frengky Aruan - Jumat, 29 Mei 2026
Komisi III DPR Minta Woodyrman Pembunuh WN Brunei Segera Dideportasi dan Dicekal Masuk Indonesia
Indonesia
Komisi III DPR Tegaskan Pengadaan 1.098 Sapi Kurban Prabowo melalui APBN tak Langgar Hukum
Program bantuan masyarakat dari Presiden memiliki dasar hukum yang jelas dalam sistem keuangan negara. Hal itu diatur dalam Pasal 3 Ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Dwi Astarini - Jumat, 29 Mei 2026
Komisi III DPR Tegaskan Pengadaan 1.098 Sapi Kurban Prabowo melalui APBN tak Langgar Hukum
Indonesia
Komisi III DPR Bentuk Panja RUU Polri, Habiburokhman Jadi Ketua
Komisi III DPR resmi membentuk Panja RUU Polri. Revisi beleid tersebut akan membahas pengawasan Polri, usia pensiun anggota, hingga penguatan Kompolnas.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 25 Mei 2026
Komisi III DPR Bentuk Panja RUU Polri, Habiburokhman Jadi Ketua
Indonesia
DPR Apresiasi Bareskrim Polri Bongkar TPPU Narkoba, Minta Bandar Dimiskinkan
Komisi III DPR mengapresiasi Bareskrim Polri dalam membongkar kasus narkoba. Bandar narkoba minta dimiskinkan.
Soffi Amira - Jumat, 22 Mei 2026
DPR Apresiasi Bareskrim Polri Bongkar TPPU Narkoba, Minta Bandar Dimiskinkan
Indonesia
Kampung Narkoba di Samarinda Digerebek, DPR Desak Penindakan Tanpa Tebang Pilih
Anggota Komisi III DPR RI Abdullah meminta Polri membongkar bandar besar dan dugaan beking aparat usai penggerebekan kampung narkoba di Samarinda.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 21 Mei 2026
Kampung Narkoba di Samarinda Digerebek, DPR Desak Penindakan Tanpa Tebang Pilih
Indonesia
Komisi III DPR Usul Masa Jabatan Polisi di Lembaga Sipil Maksimal 3 Tahun
Komisi III DPR mengusulkan masa jabatan polisi di lembaga sipil maksimal tiga tahun.
Soffi Amira - Rabu, 06 Mei 2026
Komisi III DPR Usul Masa Jabatan Polisi di Lembaga Sipil Maksimal 3 Tahun
Indonesia
DPR Tegaskan Polri Tetap di Bawah Presiden, Tolak Wacana Pembentukan Kementerian Baru
Komisi III DPR menegaskan, bahwa kedudukan Polri tetap berada di bawah Presiden. Wacana pembentukan kementerian baru pun ditolak.
Soffi Amira - Rabu, 06 Mei 2026
DPR Tegaskan Polri Tetap di Bawah Presiden, Tolak Wacana Pembentukan Kementerian Baru
Bagikan