Lolos dari Bandara Pekanbaru, Tiga Pemuda Ketahuan Bawa Sabu 3 Kg di Adisutjipto

Zulfikar SyZulfikar Sy - Sabtu, 21 Oktober 2017
Lolos dari Bandara Pekanbaru, Tiga Pemuda Ketahuan Bawa Sabu 3 Kg di Adisutjipto

Petugas menunjukkan barang bukti dan pelaku pengedar sabu-sabu yang ditangkap di Bandara Adisutjipto, Yogyakarta. (MP/Teresa Ika)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Empat orang calon penumpang di Bandara Adisutjipto Yogyakarta ini sungguh nekat. Mereka menyelundupkan narkoba jenis sabu-sabu dalam selangkangan mereka saat hendak naik pesawat. Aksi mereka gagal karena ketahuan petugas keamanan bandara.

Petugas Bandara Adisutjipto segera mencokok mereka. Satu di antaranya berhasil kabur.

General Manajer PT Angkasa Pura I Bandara Adisutjipto Agus Pandu Purnama mengatakan, penangkapan pembawa narkoba ini terjadi pada Jumat (20/10). Akal bulus ketiganya terungkap dari kecurigaan petugas kepada gerak gerik beberapa penumpang saat melewati check point 2 di Terminal B. Petugas pun segera melakukan body screaning.

"Petugas kami menemukan empat paket sabu-sabu tertempel di paha atas atau bagian selangkangan salah seorang pria. Masing-masing beratnya 750 gram. Paket itu dibungkus dan dilakban dengan erat," ujar Pandu saat jumpa pers di Bandara Adisucipto, Yogyakarta, Sabtu (21/10).

Lantas petugas segera menahan dan menginterogasi ketiganya. Para pelaku berinisial MR (21), BS (26), dan WW (27). Mereka mengaku hanya sebagai kurir dan hendak mengantarkan sabu tersebut dari Pekanbaru menuju Balikpapan.

"Mereka terbang dari (Bandara Sultan Syarif Kasim II) Pekanbaru ke Balikpapan. Transit dulu di Yogakarta. Rencananya mau naik Sriwijaya SJ-230 ke Balikpapan. Sabu-sabu itu mau diedarkan di Balikpapan," jelas Agus.

Komandan Pangkalan Udara (Danlanud) Adisutjipto Marsma Novyan Samyoga mengatakan penungkapan sabu ini adalah rekor terbesar bagi jajaran pengamanan bandara.

Sementara itu, Kepala Bidang Pemberantasan Badan Nasional Narkotika Provinsi DI Yogyakarta AKBP Mujiyana menjelaskan seluruh pelaku sudah masuk target operasi BNN. Pasalnya, mereka pernah melakukan aksi serupa di Bandara Palembang. Namun lolos dari pantauan petugas.

"Mereka pernah selundupkan sabu-sabu dengan berat dan modus yang sama di Palembang, tapi tidak ketahuan petugas," ujar Mujiyana.

Sabu-sabu seberat 3 kg ini ditaksir senilai Rp 4,5 miliar. Ketiganya mengaku mendapatkan upah Rp 13 juta jika berhasil menyelundupkan barang haram ini. Aksi nekat keempat pemuda ini diganjar dengan ancaman hukuman mati.

Petugas BNN kini tengah mengejar satu lagi pelaku yang berhasil kabur. (*)

Berita ini merupakan laporan dari Teresa Ika, kontributor merahputih.com untuk wilayah Yogyakarta dan sekitarnya. Baca juga berita lainnya dalam artikel: Polisi Ketahuan Pesan Sabu-sabu

#Sabu-sabu #Bandara Adi Sutjipto Yogyakarta
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Indonesia
Dari Lagu Siti Mawarni, BNN Bongkar Jaringan Sabu di Labuan Batu
BNN RI ungkap jaringan sabu di Labuhan Batu Utara, Sumut, berawal dari keresahan masyarakat lewat lagu viral "Siti Mawarni".
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Mei 2026
Dari Lagu Siti Mawarni, BNN Bongkar Jaringan Sabu di Labuan Batu
Indonesia
Bandar Ekstasi-Sabu Dicokok di Apartemen Penjaringan, Polda Sebut Dikendalikan dari Lapas
Polisi menyita ribuan ekstasi dan sabu di Apartemen Penjaringan Jakut, jaringan peredaran narkoba ini diduga dikendalikan dari lapas.
Wisnu Cipto - Senin, 11 Mei 2026
Bandar Ekstasi-Sabu Dicokok di Apartemen Penjaringan, Polda Sebut Dikendalikan dari Lapas
Indonesia
Pabrik Sabu Hitam di Jakpus dan Jakbar Digerebek, Harganya Murah Tapi Nyawa Bisa Lewat
Efek sabu hitam serupa sabu biasa, berisiko halusinasi, tetapi bisa memicu kematian.
Wisnu Cipto - Selasa, 05 Mei 2026
Pabrik Sabu Hitam di Jakpus dan Jakbar Digerebek, Harganya Murah Tapi Nyawa Bisa Lewat
Indonesia
Pencuri Rel Kereta Daop 6 Yogyakarta Terancam 7 Tahun Bui, Ada Sabu di Mobil Pelaku
Dua orang nekat mencuri besi rel kereta api di wilayah operasional Daop 6 Yogyakarta. Atas aksi, kedua pelaku terancam hukuman 7 tahun penjara dan denda hingga ratusan juta rupiah.
Wisnu Cipto - Minggu, 19 April 2026
Pencuri Rel Kereta Daop 6 Yogyakarta Terancam 7 Tahun Bui, Ada Sabu di Mobil Pelaku
Indonesia
Polisi Bongkar Penyelundupan Sabu Jaringan Medan-Jakarta Memanfaatkan Kesibukan Petugas Amankan Arus Mudik, 25 Ribu Orang Diselamatkan
Pengungkapan kasus narkotika dilakukan pada Minggu, 15 Maret 2026, di wilayah Cileungsi, Kabupaten Bogor, di mana satu tersangka berinisial K diamankan.
Frengky Aruan - Jumat, 20 Maret 2026
Polisi Bongkar Penyelundupan Sabu Jaringan Medan-Jakarta Memanfaatkan Kesibukan Petugas Amankan Arus Mudik, 25 Ribu Orang Diselamatkan
Indonesia
Kasus Sabu 2 Ton: WNI Fandi Dibui 5 Tahun, ABK Thailand Kena Penjara Seumur Hidup
Vonis seumur hidup ini lebih ringan dibanding tuntutan awal JPU Kejari Batam yang meminta dijatuhi hukuman mati.
Wisnu Cipto - Jumat, 06 Maret 2026
Kasus Sabu 2 Ton: WNI Fandi Dibui 5 Tahun, ABK Thailand Kena Penjara Seumur Hidup
Indonesia
Kasusnya Viral Sampai ke DPR, ABK Fandi Ramadhan Lolos dari Tuntutan Hukuman Mati
Keluarga terdakwa Fandi Ramadhan dan juga penasihat hukumnya menyatakan vonis majelis hakim belum memberikan rasa keadilan.
Wisnu Cipto - Kamis, 05 Maret 2026
Kasusnya Viral Sampai ke DPR, ABK Fandi Ramadhan Lolos dari Tuntutan Hukuman Mati
Indonesia
Ciri-Ciri The Doctor, Bos Penyelundup Sabu dalam Boneka Sindikat Riau
Modus The Doctor dalam menyelundupkan narkoba cukup rapi. Untuk sabu, barang haram itu dikemas dalam boneka dan kotak kado sebelum dikirim melalui jalur kargo.
Wisnu Cipto - Senin, 02 Maret 2026
Ciri-Ciri The Doctor, Bos Penyelundup Sabu dalam Boneka Sindikat Riau
Indonesia
ABK Fandi Dituntut Hukuman Mati Kasus Sabu 2 Ton, Legislator PKB: Penegak Hukum Harus Cermat
Penegakan hukum harus dilakukan secara adil, proporsional, dan menyeluruh dengan mempertimbangkan secara cermat peran serta posisi setiap pihak.
Dwi Astarini - Senin, 23 Februari 2026
ABK Fandi Dituntut Hukuman Mati Kasus Sabu 2 Ton, Legislator PKB: Penegak Hukum Harus Cermat
Indonesia
Soroti Kasus ABK Fandi, Komisi III DPR Sebut Hukuman Mati Bukan Lagi Pidana Pokok
Fandi adalah anak buah kapal (ABK) yang dituntut hukuman maksimal oleh Jaksa Penuntut Umum atas tuduhan keterlibatan dalam penyelundupan sabu seberat dua ton.
Frengky Aruan - Senin, 23 Februari 2026
Soroti Kasus ABK Fandi, Komisi III DPR Sebut Hukuman Mati Bukan Lagi Pidana Pokok
Bagikan