Lin Che Wei Minta Hakim Berikan Putusan Adil

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 28 Desember 2022
Lin Che Wei Minta Hakim Berikan Putusan Adil

Mantan Tim Asistensi Menko Perekonomian, Lin Che Wei. Foto: Kejaksaan Agung

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Persidangam kasus dugaan korupsi penerbitan persetujuan ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya tengah kembali bergulir di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, dengan menghadirkan terdakwa Lin Che Wei.

Mantan Tim Asistensi Menko Perekonomian itu berharap majelis hakim membuat putusan yang tepat dalam perkara dugaan korupsi penerbitan persetujuan ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya.

Baca Juga

Dituntut 8 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Sebut LCW Tak Berwenang Terbitkan Izin Ekspor CPO

Dia berharap perkara ini jangan sampai membuat takut orang-orang yang berniat baik membantu pemerintah dalam mengatasi kesulitan.

“Saya memohon majelis hakim mempertimbangkan putusan yang akan dibuat, terutama mengingat saya melakukan hal ini semua semata-mata untuk membantu negara yang berada dalam keadaan darurat,” kata Lin Che Wei saat membacakan nota pembelaan (pleidoi) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (28/12).

Lin Che Wei meminta majelis hakim bisa menjadi hakim yang adil dalam perkara ini sehingga tidak menjadi sinyal negatif yang membuat jera pihak-pihak yang berniat baik membantu pemerintah, termasuk government relation officers, penasihat kebijakan (policy advisor), dan pelaku usaha.

“Pihak-pihak yang mencoba membantu dalam keadaan krisis sebagian besar adalah produsen minyak goreng yang berorientasi ekspor yang tidak mempunyai jalur distribusi seekstensif produsen minyak goreng yang berorientasi lokal. Meskipun mereka memproduksi minyak goreng secara besar, namun mereka tidak menguasai jalur distribusi dalam negeri, sehingga tidak serta merta barang tersebut tersedia di level retailer,” ujar Lin Che Wei yang menjadi terdakwa bersama empat terdakwa lainnya, termasuk dari kalangan pelaku usaha.

Dalam pembelaannya lebih lanjut, Lin Che Wei meyakini apa yang dilakukannya dalam membantu Kementerian Perdagangan mengatasi kelangkaan minyak goreng bukanlah tindakan pidana. Dia mengaku tidak punya motif ekonomi maupun niat jahat untuk merugikan negara.

“Sebagai manusia tentu saja saya mempunyai banyak kelemahan dan kesalahan, namun saya yakin semua yang saya lakukan selama periode Januari sampai Maret 2022 tidak ada yang layak untuk dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi karena saya bukan mafia,” ucapnya.

Baca Juga

Pelaku Usaha tak Wajib Realisasikan Kuota CPO

Lin Che Wei menegaskan, dia tidak pernah bertindak seolah-olah sebagai pejabat yang mempunyai otoritas menerbitkan persetujuan ekspor sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Kapasitasnya hanya sebagai Tim Asistensi Menko Perekonomian yang menjadi mitra diskusi Menteri Perdagangan.

“Saya menolak untuk mendapatkan wewenang stick and carrot. Saya juga menolak untuk terlibat di dalam persetujuan ekspor,” imbuhnya.

Lin Che Wei tidak pernah mempromosikan diri maupun lembaga riset yang dipimpinya, IRAI, sebagai perusahaan yang memberikan jasa pengurusan izin ekspor kepada perusahaan sawit dan minyak goreng.

Lin Che Wei juga mengaku tidak pernah menawarkan jasa pengurusan persetujuan ekspor untuk Wilmar Group, Musim Mas Group dan Permata Hijau Group.

“Saya tidak pernah memberikan rekomendasi persetujuan ekspor CPO untuk pihak Wilmar, Musim Mas maupun Permata Hijau. Berdasarkan fakta persidangan dari pihak Wilmar, Musim Mas, dan Permata Hijau Group, terbukti bahwa mereka tidak pernah mempunyai kontrak apapun dengan saya menyangkut pengurusan persetujuan ekspor,” tuturnya.

Lin Che Wei juga tidak pernah mengusulkan syarat persetujuan ekspor CPO untuk diubah dan dikembalikan seperti peraturan sebelumnya untuk memudahkan pelaku usaha.

Usulan untuk mengubah syarat persetujuan ekspor dalam Permendag 8/2022 agara dikembalikan ke Permendag 2/2022 berasal dari pelaku usaha, sebagai kesaksian Thomas Muksim dari Wilmar Group.

Lebih lanjut, Lin Che Wei mengaku tidak pernah mengusulkan agar realisasi distribusi domestic market obligation (DMO) sebagai syarat persetujuan ekspor CPO diganti dengan program Pledge (komitmen).

Menurut dia, JPU telah salah dengan mengasumsikan DMO minyak goreng identik dengan Program Darurat Migor yang dirancang untuk menggantikan program DMO minyak goreng.

“Kesalahan terbesar dari jaksa penuntut umum adalah menganggap saya mengusulkan agar perusahaan tidak melaksanakan realisasi distribusi DMO, dan syarat dari persetujuan ekspor dapat dilakukan hanya dengan melalui Pledge. Kemendag tidak pernah menjadikan tabel pledge realisasi distribusi minyak goreng sebagai dasar dalam memberikan persetujuan ekspor, karena Kemendag memiliki data sendiri yang dilaporkan oleh pelaku usaha melalui sistem INATRADE. Sebagaimana dimaksud dalam Permendag 2/2022 dan Permendag 8/2022, untuk penerbitan persetujuan ekspor berdasarkan pada realisasi distribusi DMO minyak goreng, bukan berdasarkan pada pledge realisasi distribusi minyak goreng,” sanggahnya.

Terakhir, Lin Che Wei juga mempertanyakan tuduhan JPU bahwa apa yang telah dilakukannya telah menyebabkan kelangkaan minyak goreng.

Berdasarkan keterangan sejumlah saksi termasuk ahli di persidangan, kelangkaan minyak goreng justru disebabkan peraturan harga eceran tertinggi (HET) yang tidak disertai perangkat aturan-aturan yang mendukung dan ekosistemnya. (Pon)

Baca Juga

LCW Bantah Pernah Usulkan Revisi Persetujuan Ekspor CPO

#Pengadilan Tipikor
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Berita Foto
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jalani Sidang Perdana Kasus TPPU di Tipikor Jakarta
Terdakwa kasus dugaan pemerasan dan TPPU, Febrie Adriansyah bersiap mengikuti sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/10/2026).
Didik Setiawan - Rabu, 07 Oktober 2026
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jalani Sidang Perdana Kasus TPPU di Tipikor Jakarta
Indonesia
Bupati Rejang Lebong Nonaktif Fikri Thobari Akui Terima Rp550 Juta
Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari mengakui menerima uang Rp550 juta.
Yusuf Abdillah - Selasa, 29 September 2026
Bupati Rejang Lebong Nonaktif Fikri Thobari Akui Terima Rp550 Juta
Indonesia
Terima Gratifikasi Penyediaan Tenaga Outsourcing, Bupati Pekalongan Fadia Dituntut 5 Tahun
Jaksa KPK meyakni, terdakwa Fadia diduga memerintahkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten Pekalongan untuk memenangkan PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) dalam pengadaan tenaga alih daya
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 24 September 2026
Terima Gratifikasi Penyediaan Tenaga Outsourcing, Bupati Pekalongan Fadia Dituntut 5 Tahun
Indonesia
Eks Menag Yaqut Kalah di Putusan Sela, Sidang Korupsi Kouta Haji Masuk Pokok Perkar
Majelis Hakim PN Jakarta Pusat menolak perlawanan eks Menag Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
Wisnu Cipto - Kamis, 27 Agustus 2026
Eks Menag Yaqut Kalah di Putusan Sela, Sidang Korupsi Kouta Haji Masuk Pokok Perkar
Indonesia
Bukan Cuma Kerugian Rp 622 Miliar, Jaksa Ungkap Dampak Dugaan Korupsi Kuota Haji pada Jemaah
Jaksa KPK menilai dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 tak hanya merugikan negara Rp622 miliar, tetapi juga berdampak pada hak masyarakat.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 21 Agustus 2026
Bukan Cuma Kerugian Rp 622 Miliar, Jaksa Ungkap Dampak Dugaan Korupsi Kuota Haji pada Jemaah
Indonesia
Negara Rugi Rp 255 Miliar, Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso Divonis 4 Tahun Bui
Mantan Direktur Utama PGN, Hendi Prio Santoso, divonis 4 tahun penjara karena terbukti melakukan korupsi jual beli gas. Kasus ini merugikan negara Rp255 miliar.
Wisnu Cipto - Kamis, 20 Agustus 2026
Negara Rugi Rp 255 Miliar, Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso Divonis 4 Tahun Bui
Indonesia
Pengacara Sebut PN Tipikor Tidak Berhak Adili Yaqut, Kasus Hanya Masalah Administrasi Negara
Pertimbangan keselamatan jemaah menjadi dasar utama keputusan Yaqut membagi kuota haji tambahan menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 18 Agustus 2026
Pengacara Sebut PN Tipikor Tidak Berhak Adili Yaqut, Kasus Hanya Masalah Administrasi Negara
Indonesia
Bongkar Kejanggalan Kasus Kuota Haji, Yaqut: Saya Tidak Pernah Terima Satu Rupiah Pun
Yaqut Cholil Qoumas membantah menerima uang dalam kasus dugaan korupsi kuota haji dan mempertanyakan kerugian negara Rp 622 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 11 Agustus 2026
Bongkar Kejanggalan Kasus Kuota Haji, Yaqut: Saya Tidak Pernah Terima Satu Rupiah Pun
Berita Foto
Gus Alex atau Ishfah Abidal Aziz Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex bersiap menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (11/8/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 11 Agustus 2026
Gus Alex atau Ishfah Abidal Aziz Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Berita Foto
Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji Yaqut Cholil Qoumas saat menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (11/8/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 11 Agustus 2026
Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Bagikan