Lima Putusan MK yang Curi Perhatian Publik
Gedung Mahkamah Konstitusi
MerahPutih.com - Ratusan putusan telah dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) sepanjang tahun 2018. Putusan atas uji materi undang-undang ini tentu membawa perubahan atas ketentuan atau norma di dalam satu undang-undang.
Perubahan atas norma dalam undang-undang tersebut tentu tidak serta merta dapat diterima oleh semua pihak. Apalagi sesuai dengan ketentuan undang-undang, putusan yang merupakan tahap akhir dalam proses persidangan di MK ini mempunyai kekuatan hukum mengikat sejak diucapkan dalam Sidang Pleno
Berikut adalah beberapa putusan yang dikeluarkan MK pada 2018 dari perkara yang menarik perhatian masyarakat Indonesia, seperti dilansir Antara.
1. Hak Angket DPR
Pada tanggal 8 Februari 2018, Mahkamah Konstitusi memutus tiga perkara uji materi atas pasal 79 ayat (3) UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) terkait dengan hak angket DPR kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tiga perkara tersebut terdaftar dengan nomor: 36/PUU-XV/2017, 37/PUU-XV/2017, dan 40/PUU-XV/2017.
Dalam putusan itu, lima dari sembilan Hakim Konstitusi menilai bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah bagian dari ranah eksekutif, mengingat tugas dan fungsi KPK yang berada dalam domain eksekutif.
Lima hakim konstitusi tersebut berpendapat bahwa dasar pembentukan KPK ialah karena belum optimalnya lembaga negara, dalam hal ini adalah kepolisian dan kejaksaan yang mengalami krisis kepercayaan publik dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
KPK dinyatakan Mahkamah sebagai lembaga negara yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun. Namun sebagai lembaga penunjang tugas dan fungsi KPK tetap masuk ke dalam ranah eksekutif. Hal ini tidak berarti membuat KPK tidak independen dan terbebas dari pengaruh mana pun.
Dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 012-016-019/PUU-IV/2006 pada halaman 269 dinyatakan, independensi dan kebebasan KPK dari pengaruh kekuasaan mana pun adalah dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, kata Manahan.
Dengan demikian putusan Mahkamah menyatakan bahwa DPR mempunyai hak untuk meminta pertanggungjawaban kepada KPK sama seperti KPK yang memiliki kewajiban untuk bertanggung jawab kepada publik.
Dalam putusan tersebut, terdapat empat hakim konstitusi lainnya, yaitu Maria Farida Indrati, Saldi Isra, I Dewa Gede Palguna, dan Suhartoyo yang memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion).
2. Panggilan Paksa DPR
Pada awal bulan Juli 2018, MK memutus tujuh dari sepuluh perkara uji materi Undang Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) terkait dengan aturan pemanggilan paksa oleh DPR dan aturan dibolehkannya langkah hukum bagi pihak yang merendahkan martabat DPR.
Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman yang membacakan amar putusan Mahkamah menyebutkan Pasal 73 ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) serta Pasal 122 huruf l dan Pasal 245 UU MD3 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Mahkamah dalam pertimbangannya juga menyebut mekanisme panggilan paksa dan sandera yang diatur dalam Pasal 73 ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) UU MD3 memiliki masalah konstitusionalitas.
Aturan tentang kewenangan DPR yang meminta bantuan kepolisian untuk memanggil paksa setiap orang dan melakukan penyanderaan dinilai Mahkamah jelas memiliki persoalan konstitusionalitas, mengingat tindakan tersebut memicu kekhawatiran yang berujung pada rasa takut setiap orang akan berlakunya norma Pasal 73 ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) UU MD3 yang dapat menjauhkan hubungan kemitraan secara horizontal antara DPR dengan rakyat sebagai konstituennya.
Bagikan
Berita Terkait
DPR Pilih Adies Kadir Jadi Hakim MK, Saan Mustopa Buka Alasannya
Rapat Paripurna DPR Sahkan Adies Kadir Calon Hakim Mahkamah Konstitusi Usulan DPR
Pengucapan Sumpah Jabatan Sari Yuliati Sebagai Wakil Ketua DPR Gantikan Adies Kadir
Eks Kapolda Ingatkan Kapolri: Benahi Adab dan Perilaku Aparat di Lapangan
DPR Ingatkan Indonesia Darurat Sampah dan Bencana, Baru 25 Persen Sampah Terkelola
DPR Sentil Kapolri: Jangan Suruh Anggota Humanis Kalau Perut Masih Lapar, Kesejahteraan Polisi Harga Mati
DPR Beri 'Lampu Hijau' Pasangan Kawin Campur Bekerja Layak di Indonesia Lewat Revisi UU Ketenagakerjaan
Komisi III DPR Setujui Adies Kadir Sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi Terpilih
Wamenkeu Keponakan Prabowo Lolos Uji Kepatutan Deputi Gubernur BI di DPR
DPR RI Kejar Kodifikasi UU Pendidikan Agar Guru Honorer Tak Lagi Terpaksa Jadi Ojol