3. Larangan untuk Pengurus Parpol

Oesman Sapta Odang (OSO) beri keterangan kepada awak media (Foto: MP/ Ponco Sulaksono)

Larangan Untuk Pengurus Parpol Pada pertengahan Juli 2018, MK mengeluarkan putusan bernomor 30/PUUXVI/2018 yang menegaskan bahwa anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sejak Pemilu 2019 dan seterusnya tidak boleh diisi oleh pengurus partai politik.

Dalam pertimbangan putusan tersebut, MK mengakui bahwa ketentuan Pasal 182 huruf I UU 7/2017 tentang Pemilu tidak tegas melarang anggota partai politik menjabat sebagai anggota DPD.

Terkait dengan anggota partai politik yang sudah mendaftarkan diri sebagai anggota DPD ke KPU, MK meminta KPU untuk memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk tetap mencalonkan diri sebagai anggota DPD dengan syarat sudah menyatakan mengundurkan diri dari kepengurusan partai politik.

Putusan MK ini sempat membuat Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) meradang. Dalam sebuah acara yang disiarkan secara langsung di salah satu stasiun televisi swasta nasional, OSO memberikan pendapatnya dan sempat mengeluarkan umpatan yang ditujukan kepada MK terkait putusan tersebut.

Atas tindakan OSO tersebut, MK kemudian melayangkan surat keberatan kepada OSO terkait umpatan OSO yang dinilai telah merendahkan martabat MK.

4. Aturan Ambang Batas Pencalonan Presiden

Para pemohon uji materi ambang batas pencalonan presiden di gedung Mahkamah Konsititusi, Jakarta, Kamis, 21 Juni 2018. (Sumber:merahputih.com)
Para pemohon uji materi ambang batas pencalonan presiden di gedung Mahkamah Konsititusi, Jakarta, Kamis, 21 Juni 2018. Foto: MP

Pada akhir Oktober 2018, MK mengeluarkan putusan yang menyatakan Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait dengan aturan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold).

Mahkamah dalam pertimbangannya argumentasi para pemohon yang menyebutkan aturan ambang batas pencalonan presiden menghilangkan esensi pemilihan presiden karena lebih berpotensi menghadirkan capres tunggal.

Hal demikian meskipun sekilas tampak logis namun mengabaikan fakta bahwa UUD 1945 tidak membatasi warga negara untuk mendirikan partai politik sepanjang syarat untuk itu terpenuhi sebagaimana diatur dalam undang-undang, jelas Hakim Konstitusi Aswanto membacakan pertimbangan Mahkamah.

Menurut Mahkamah kondisi ini menjadi relevan karena hanya partai politik yang berhak mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden, dan partai politik tersebut harus terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Perkara ini diajukan oleh sejumlah aktivis demokrasi, yaitu Busyro Muqoddas, Hadar Nafis Gumay, Bambang Widjojanto, Pengurus Pusat Pemuda Muhammadiyah, dan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) yang diwakili Titi Anggraini.

5. Batas Usia Menikah Anak Perempuan

Pada Desember 2018, MK melalui putusannya membatalkan keberlakuan aturan batas usia minimal 16 tahun bagi perempuan untuk menikah sebagaimana tercantum dalam Pasal 7 ayat (1) UU 1/1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan).

Amar putusan menyatakan Pasal 7 ayat (1) sepanjang frasa "usia 16 (enam belas) tahun" UU 1/1974 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Selain itu, Mahkamah menyatakan ketentuan Pasal 7 ayat (1) UU 1/1974 masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan perubahan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana yang telah ditentukan dalam putusan tersebut.

Dalam putusan tersebut MK memberi tenggat waktu selama tiga tahun kepada pembentuk UU untuk merevisi aturan a quo dengan menyesuaikan batas usia minimal menikah bagi perempuan dalam UU Perkawinan dengan UU Perlindungan Anak. (*)