Libur Nataru, 5,9 Juta Kendaraan Melintas di Solo

Dwi AstariniDwi Astarini - Kamis, 02 Januari 2025
Libur Nataru, 5,9 Juta Kendaraan Melintas di Solo

Kendaraan memadati Jalan Slamet Riyadi pada Libur Tahun Baru 2025, Rabu (1/1). (Foto: Merahputih.com/Ismail)

Ukuran:
14
Audio:

MERAHPUTIH.COM - DINAS Perhubungan (Dishub) Solo, Jawa Tengah, mencatat 5.969.984 kendaraan melintas di Solo pada libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Data tersebut tercatat pada 21-31 Desember 2024.

Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Solo Ari Wibowo mengatakan jumlah kendaraan yang melintasi Kota Solo mencapai 5.969.984 kendaraan pada 21 sampai 31 Desember 2024. Jumlah itu meningkat 9,78 persen atau 531.715 kendaraan dari periode yang sama pada 2023.

“Kendaraan yang masuk Solo sangat banyak, menembus angka 5,9 juta. Data itu naik 9,78 persen jika dibandingkan dengan tahun lalu,” ujar Ari, Rabu (1/1).

Ia mengatakan volume kendaraan pada 2023 sebanyak 5.438.269 unit. Dishub memperkirakan jumlah kendaraan akan terus naik mengingat libur panjang sekolah sampai 5 Januari.

Baca juga:

Car Free Night Malam Tahun Baru 2025, Dishub Solo Sediakan 14 Kantong Parkir



“Ada potensi kepadatan arus lalu lintas karena sekolah liburan. Sekolah baru masuk mulai Senin 6 Januari 2025 sehingga potensi padat lainnya masih ada pada Sabtu ini,” ucap dia.

Sejumlah titik rawan kemacetan, kata dia, masih sama sebelum dan sesudah perayaan Tahun Baru, yakni destinasi wisata, tempat wisata kuliner, dan titik pemberhentian transportasi publik, misalkan stasiun dan terminal bus. “Titik rawan kemacetan termasuk di perlintasan kereta api karena ada kereta api tambahan/ekstra selama Nataru,” papar Ari.

Kepala Bidang Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Solo Dwi Sugiyarso menjelaskan sedikitnya ada 32 lokasi di Solo yang berpotensi macet selama musim libur Nataru. Kawasan rawan kemacetan terbagi dalam kategori destinasi wisata, tempat wisata kuliner, dan titik pemberhentian transportasi publik.

Pada simpul kuliner, ada tiga lokasi yang berpotensi macet, yakni Sate Pak Manto, Rumah Makan Adem Ayem, serta Selat Viens Hasanudin. Sementara itu, pada simpul wisata ada 23 lokasi yang berpotensi macet di antaranya, Simpang Kleco, Tugu Wisnu, Purwosari, Gendengan, Ngapeman, Nonongan, Gemblegan, Dawung, Banjarsari, Balapan, Cengklik, Ngemplak, dan Sekarpace.

Kemacetan juga diprediksi terjadi di kawasan Mal Solo Square, Singosaren, Pasar Klewer, Pasar Gede, Kawasan Alun-alun, Kawasan Masjid Zayed, Solo Safari, Ngarsopuro, Taman Balekambang, serta perlintasan sebidang Pasar Nongko.(Ismail/Jawa Tengah)


Baca juga:

Malam Tahun Baru 2025 di Solo, 12 Panggung Hiburan Siap Meriahkan CFN

#Solo
Bagikan
Ditulis Oleh

Dwi Astarini

Love to read, enjoy writing, and so in to music.

Berita Terkait

Indonesia
Putri Akbar Tanjung Kembali Pimpin Golkar Solo, Targetkan 5 Kursi DPRD
Sekar sendiri menjadi ketua DPD Golkar Solo sejak April 2023-2025 dalam dalam Musyawarah Daerah Luar Biasa (Musdalub) DPD Partai Golkar Kota Solo.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 14 September 2025
Putri Akbar Tanjung Kembali Pimpin Golkar Solo, Targetkan 5 Kursi DPRD
Indonesia
Permohonan SKCK di Polresta Surakarta Melonjak, Masyarakat Disarankan Urus Surat di Polsek
Syarat-syarat pembuatan SKCK di polsek meliputi fotokopi KTP satu lembar, fotokopi KK satu lembar, fotokopi akta kelahiran atau ijazah terakhir satu lembar, pas foto ukuran 4 x 6 empat lembar, serta bukti kepesertaan aktif program JKN.
Dwi Astarini - Sabtu, 13 September 2025
Permohonan SKCK di Polresta Surakarta Melonjak, Masyarakat Disarankan Urus Surat di Polsek
Indonesia
Roblox Jadi Ekstrakurikuler SMP di Solo, Walkot Respati Sebut Jadi Edukasi Menarik
Pemkot Solo melakukan kontrol supaya anak-anak bisa mengambil sisi positifnya.
Dwi Astarini - Jumat, 12 September 2025
Roblox Jadi Ekstrakurikuler SMP di Solo, Walkot Respati Sebut Jadi Edukasi Menarik
Indonesia
Pemkot Pastikan Revitalisasi Segaran Peninggalan Era PB X tak Langgar UU Cagar Budaya
Pemkot Solo secara pelan-pelan mengembalikan fungsi Sriwedari.
Dwi Astarini - Selasa, 09 September 2025
Pemkot Pastikan Revitalisasi Segaran Peninggalan Era PB X tak Langgar UU Cagar Budaya
Indonesia
KemenPU Tinjau Gedung DPRD Solo yang Dibakar saat Demonstrasi, Biaya Perbaikan Bakal Diusulkan ke Pemerintah Pusat
Kementerian PU bersama DPUPR masih akan melakukan kajian lebih detail sebelum menentukan arah perbaikan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 09 September 2025
KemenPU Tinjau Gedung DPRD Solo yang Dibakar saat Demonstrasi, Biaya Perbaikan Bakal Diusulkan ke Pemerintah Pusat
Indonesia
Pemkot Solo Cabut Status Siaga Darurat setelah Kerusuhan, kini Jadi Transisi Darurat Bencana Sosial
Karena situasi dan kondisi yang berangsur pulih, pemkot mencabut Status Siaga Darurat.
Dwi Astarini - Minggu, 07 September 2025
Pemkot Solo Cabut Status Siaga Darurat setelah Kerusuhan, kini Jadi Transisi Darurat Bencana Sosial
Indonesia
Polisi Temukan Mobil yang Dipakai Membawa Lari Uang Nasabah Bank Jateng Wonogiri, Uang Rp 10 Miliar Lenyap
Mobil ditemukan dalam keadaan kosong tanpa ada uang maupun sejumlah barang hasil curian.
Dwi Astarini - Minggu, 07 September 2025
Polisi Temukan Mobil yang Dipakai Membawa Lari Uang Nasabah Bank Jateng Wonogiri, Uang Rp 10 Miliar Lenyap
Indonesia
Cegah Rabies, Pemkot Solo Sediakan 1.100 Kuota Vaksin Gratis
Memberikan perlindungan tidak hanya bagi hewan, tetapi juga bagi pemiliknya dan seluruh warga Solo dari potensi penyebaran rabies.
Dwi Astarini - Minggu, 07 September 2025
Cegah Rabies, Pemkot Solo Sediakan 1.100 Kuota Vaksin Gratis
Indonesia
Peringati 7 Hari Kematian Affan Kurniawan, Ojol Solo Nyalakan Lilin dan Pasang Bendera Setengah Tiang
Aksi ini memberikan pesan kepada kawan-kawan ojol di Solo Raya, untuk tetap tenang tetap kondusif saling berkomunikasi dan percayakan kasus ini kepada Polri.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 05 September 2025
Peringati 7 Hari Kematian Affan Kurniawan, Ojol Solo Nyalakan Lilin dan Pasang Bendera Setengah Tiang
Indonesia
Aktivis Sebut Penonaktifan 5 Anggota DPR RI Bodohi Rakyat, Gaji Tetap Diterima
Penonaktifan tidak dikenal di dalam tentang MPR, DPR, DPD dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3) serta peraturan DPR tentang tata tertib.
Dwi Astarini - Jumat, 05 September 2025
Aktivis Sebut Penonaktifan 5 Anggota DPR RI Bodohi Rakyat, Gaji Tetap Diterima
Bagikan