Lepaskan 5 Tembakan, Terdakwa Kelasi Kepala Bambang Beberkan Detik-Detik Penembakan Bos Rental

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Senin, 03 Maret 2025
Lepaskan 5 Tembakan, Terdakwa Kelasi Kepala Bambang Beberkan Detik-Detik Penembakan Bos Rental

Penembakan di Tol Tangerang - Merak. (Foto: dok. Media Sosial)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Terdakwa satu, Kelasi Kepala TNI AL Bambang Apri Atmojo mengaku melepaskan lima kali saat insiden penembakan yang menewaskan bos rental mobil Ilyas Abdurrahman di tempat istirahat (rest area) KM45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten, awal Februari lalu.

Namun, Bambang menegaskan hanya dua tembakan yang mengarah ke korban, sedangkan tiga lainnya merupakan tembakan peringatan. Pengakuan itu disampaikan terdakwa saat menjalani sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (3/3).

Secara kronologis, Bambang menjelaskan, tembakan pertama dan kedua diletuskan ketika melihat rekannya terdakwa dua Sersan Satu Akbar Adli dipiting dan diseret sejumlah orang. Dia mengklaim tembakan dilakukan melalui kaca jendela mobil sebagai peringatan agar orang-orang melepaskan Akbar.

Baca juga:

Menyesal Minta Maaf, Kelasi Kepala Penembak Bos Rental Menangis di Sidang Pengadilan Militer

"Posisi pada saat itu Akbar seperti kesakitan 'Tembak, Tut, tembak, Tut' kami posisi memegang senjata langsung menembakkan tembakan peringatan sebanyak dua kali," kata Bambang, di hadapan sidang.

"Ke mana?" tanya Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta Mayor corps hukum (Chk) Gori Rambe, yang direspons terdakwa, "Sudut 160 derajat posisi ke atas."

Namun, lanjut dia, dua tembakan awal tidak digubris orang-orang yang memiting Akbar. Lalu, terdakwa turun dari dalam mobil sambil memegang senjata dan meletuskan tembakan ketiga ke arah orang-orang yang mengerubungi Akbar. Tembakan ketga itu mengenai perut rekan bos rental Ilyas yang bernama Ramli.

Baca juga:

Resmi Tersangka Penembakan Bos Rental, Sanksi PTDH 3 Anggota TNI AL Tunggu Vonis Pengadilan Militer

Terdakwa Bambang melepaskan tembakan keempat ketika korban Ilyas berupaya untuk mendekat ke arahnya. Personel TNI AL itu merasa Ilyas hendak merampas senjatanya sehingga spontan menembak ke bagian dada. "Kami arahkan lurus 90 derajat," imbuh terdakwa dikutip Antara.

Untuk tembakan kelima, Bambang melepaskannya saat hendak melarikan diri bersama kedua rekan. Menurut dia, tembakan itu sebagai peringatan karena merasa warga sekitar akan mengerorok mereka. "Tujuan tembakan kelima itu untuk peringatan," tandas terdakwa. (*)

#Kasus Penembakan #TNI AL #Pengadilan Militer
Bagikan
Ditulis Oleh

Wisnu Cipto

Berita Terkait

Indonesia
Ini Pilihan Nama Buat Kapal Induk Pertama Indonesia Bekas Italia
Setelah nama ditentukan, nama tersebut akan disematkan secara simbolis ke kapal saat kapal tersebut datang pada 2026 ini.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 18 Juni 2026
Ini Pilihan Nama Buat Kapal Induk Pertama Indonesia Bekas Italia
Indonesia
Hakim Sebut Permintaan Maaf Penyerang Andrie Yunus sebagai Hal yang Meringankan
Hakim juga menyebut terdakwa pernah melaksanakan misi perdamaian dunia di Lebanon dan Kongo.
Dwi Astarini - Rabu, 10 Juni 2026
Hakim Sebut Permintaan Maaf Penyerang Andrie Yunus sebagai Hal yang Meringankan
Indonesia
2 Dari 4 Oknum Penyerang Aktivis Kontras Andrie Yunus Dipecat dari Kesatuan
Terdakwa yang dipecat dari dinas militer yakni terdakwa I Edi Sudarko dan terdakwa II Budhi Hariyanto Widhi.
Dwi Astarini - Rabu, 10 Juni 2026
2 Dari 4 Oknum Penyerang Aktivis Kontras Andrie Yunus Dipecat dari Kesatuan
Indonesia
Vonis Beda-Beda 4 Tentara Penyiram Air Keras ke Aktivis KontraS, 1,5 Hingga 3 Tahun Penjara
Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan vonis 1,5–3 tahun penjara kepada empat prajurit TNI pelaku penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus.
Wisnu Cipto - Rabu, 10 Juni 2026
Vonis Beda-Beda 4 Tentara Penyiram Air Keras ke Aktivis KontraS, 1,5 Hingga 3 Tahun Penjara
Indonesia
Vonis 4 Tentara Penyerang Aktivis KontraS Andrie Yunus Dibacakan Hari Ini, Pukul 09.00 WIB
Empat terdakwa prajurit TNI akan mendengar putusan majelis hakim pada pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang Garuda, Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (10/6).
Wisnu Cipto - Rabu, 10 Juni 2026
Vonis 4 Tentara Penyerang Aktivis KontraS Andrie Yunus Dibacakan Hari Ini, Pukul 09.00 WIB
Indonesia
2 Tentara Pembunuh Kacab BRI Divonis Bayar Restitusi Rp 1,25 M, Keluarga Korban Desak Oditur Tetap Banding
Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan pidana tambahan kepada dua pelaku membayar restitusi masing-masing Rp 500 dan Rp 750 juta kepada keluarga korban pembunuhan Kacab BRI.
Wisnu Cipto - Rabu, 03 Juni 2026
2 Tentara Pembunuh Kacab BRI Divonis Bayar Restitusi Rp 1,25 M, Keluarga Korban Desak Oditur Tetap Banding
Indonesia
Oditur Ungkap Hal Memberatkan dan Meringankan yang Bikin Terdakwa Penyerangan Aktivis Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun
Oditur menilai tindakan keempat terdakwa merupakan delik yang dikualifikasikan karena adanya unsur rencana sehingga meningkatkan derajat pemidanaan.
Dwi Astarini - Rabu, 03 Juni 2026
Oditur Ungkap Hal Memberatkan dan Meringankan yang Bikin Terdakwa Penyerangan Aktivis Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun
Indonesia
Vonis Sidang Militer Pembunuhan Kacab BRI: Serka M Nasir Dibui 13 Tahun, Serka Frengky Kena 1 Tahun
Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan vonis 13 tahun penjara kepada Serka Nasir, 7 tahun untuk Kopda Feri, dan 1 tahun untuk Serka Frengky dalam kasus pembunuhan Kacab BRI Cempaka Putih.
Wisnu Cipto - Rabu, 03 Juni 2026
Vonis Sidang Militer Pembunuhan Kacab BRI: Serka M Nasir Dibui 13 Tahun, Serka Frengky Kena 1 Tahun
Indonesia
Kapal Selam Militer Pakistan Sandar di Tanjung Priok Bukan Sekadar Singgah
Tiga kapal perang Pakistan, PNS Taimur, Hangor, dan PNS Aslat, bersandar di Jakarta untuk kunjungan kehormatan.
Wisnu Cipto - Kamis, 21 Mei 2026
Kapal Selam Militer Pakistan Sandar di Tanjung Priok Bukan Sekadar Singgah
Indonesia
Sidang Kasus Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS Molor, Hakim Soroti Masa Penahanan
Sidang tuntutan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus ditunda. Hakim menyoroti masa penahanan empat prajurit TNI terdakwa yang terbatas.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 20 Mei 2026
Sidang Kasus Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS Molor, Hakim Soroti Masa Penahanan
Bagikan