Lepaskan 5 Tembakan, Terdakwa Kelasi Kepala Bambang Beberkan Detik-Detik Penembakan Bos Rental

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Senin, 03 Maret 2025
Lepaskan 5 Tembakan, Terdakwa Kelasi Kepala Bambang Beberkan Detik-Detik Penembakan Bos Rental

Penembakan di Tol Tangerang - Merak. (Foto: dok. Media Sosial)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Terdakwa satu, Kelasi Kepala TNI AL Bambang Apri Atmojo mengaku melepaskan lima kali saat insiden penembakan yang menewaskan bos rental mobil Ilyas Abdurrahman di tempat istirahat (rest area) KM45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten, awal Februari lalu.

Namun, Bambang menegaskan hanya dua tembakan yang mengarah ke korban, sedangkan tiga lainnya merupakan tembakan peringatan. Pengakuan itu disampaikan terdakwa saat menjalani sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (3/3).

Secara kronologis, Bambang menjelaskan, tembakan pertama dan kedua diletuskan ketika melihat rekannya terdakwa dua Sersan Satu Akbar Adli dipiting dan diseret sejumlah orang. Dia mengklaim tembakan dilakukan melalui kaca jendela mobil sebagai peringatan agar orang-orang melepaskan Akbar.

Baca juga:

Menyesal Minta Maaf, Kelasi Kepala Penembak Bos Rental Menangis di Sidang Pengadilan Militer

"Posisi pada saat itu Akbar seperti kesakitan 'Tembak, Tut, tembak, Tut' kami posisi memegang senjata langsung menembakkan tembakan peringatan sebanyak dua kali," kata Bambang, di hadapan sidang.

"Ke mana?" tanya Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta Mayor corps hukum (Chk) Gori Rambe, yang direspons terdakwa, "Sudut 160 derajat posisi ke atas."

Namun, lanjut dia, dua tembakan awal tidak digubris orang-orang yang memiting Akbar. Lalu, terdakwa turun dari dalam mobil sambil memegang senjata dan meletuskan tembakan ketiga ke arah orang-orang yang mengerubungi Akbar. Tembakan ketga itu mengenai perut rekan bos rental Ilyas yang bernama Ramli.

Baca juga:

Resmi Tersangka Penembakan Bos Rental, Sanksi PTDH 3 Anggota TNI AL Tunggu Vonis Pengadilan Militer

Terdakwa Bambang melepaskan tembakan keempat ketika korban Ilyas berupaya untuk mendekat ke arahnya. Personel TNI AL itu merasa Ilyas hendak merampas senjatanya sehingga spontan menembak ke bagian dada. "Kami arahkan lurus 90 derajat," imbuh terdakwa dikutip Antara.

Untuk tembakan kelima, Bambang melepaskannya saat hendak melarikan diri bersama kedua rekan. Menurut dia, tembakan itu sebagai peringatan karena merasa warga sekitar akan mengerorok mereka. "Tujuan tembakan kelima itu untuk peringatan," tandas terdakwa. (*)

#Kasus Penembakan #TNI AL #Pengadilan Militer
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Wisnu Cipto

Jurnalis dan penulis profesional selama dua dekade di industri media, mulai dari koran, televisi, hingga konten digital. Lulusan FISIP UI terlatih merangkai kata-kata terkait isu sosial-budaya-politik-hukum secara akurat dan relevan bagi pembaca, dengan kiblat kode etik jurnalistik dan verifikasi-verifikasi-verifikasi ... Pemegang sertifikasi kompetensi dari Lembaga Pers Dr.Soetomo (LPDS), yang coba terus belajar berkarya dengan 'hati'.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
TNI-AL Gagalkan Penyelundupan 1,3 Ton Narkoba, DPR Tuntut Perketat Pengawasan Jalur Laut
Keberhasilan ini menunjukkan pentingnya pengawasan dan patroli secara konsisten di wilayah perairan Indonesia.
Dwi Astarini - Senin, 10 Agustus 2026
TNI-AL Gagalkan Penyelundupan 1,3 Ton Narkoba, DPR Tuntut Perketat Pengawasan Jalur Laut
Indonesia
Indonesia Bakal Jadi Negara Pertama Bangun Kapal Selam Sendiri di ASEAN
Pembangunan kapal selam Scorpene melibatkan putra-putri terbaik Indonesia dengan dukungan dan pendampingan dari Naval Group Prancis.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 07 Agustus 2026
Indonesia Bakal Jadi Negara Pertama Bangun Kapal Selam Sendiri di ASEAN
Indonesia
TNI AL Kirim Kapal Perang dan Pasukan ke Vladivostok Rusia, Manuver Tempur Dipersiapkan
Keikutsertaan TNI AL bertujuan untuk melanjutkan kegiatan latihan bersama Orruda yang sebelumnya digelar di Indonesia
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 13 Juli 2026
TNI AL Kirim Kapal Perang dan Pasukan ke Vladivostok Rusia, Manuver Tempur Dipersiapkan
Indonesia
Lanal Lampung Jadi Markas Kapal Induk Pertama Indonesia
Hingga saat ini, TNI AL masih menunggu koordinasi dari Kementerian Pertahanan selaku pihak yang berurusan langsung dengan galangan kapal asal Italia Fincantieri terkait pembelian kapal induk.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 13 Juli 2026
Lanal Lampung Jadi Markas Kapal Induk Pertama Indonesia
Indonesia
TNI AL Gelar Operasi Perairan di Samudera Pasifik Utara Papua, Tekan Penyelundupan
Kodaeral X saat ini didukung tiga KRI dengan tiga pangkalan TNI-AL yang berada di Sarmi, Biak dan Nabire dengan wilayah operasi meliputi Provinsi Papua dan sebagian Provinsi Papua Tengah.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 30 Juni 2026
TNI AL Gelar Operasi Perairan di Samudera Pasifik Utara Papua, Tekan Penyelundupan
Indonesia
TNI AL Lakukan Simulasi Operasi Serbuan Udara Pakai Pesawat MV-22 Osprey Amerika Serikat
Prajurit Marinir Indonesia melaksanakan latihan Air Assault Operation dan Close Quarter Battle (CQB) bersama pasukan dari berbagai negara peserta
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 29 Juni 2026
TNI AL Lakukan Simulasi Operasi Serbuan Udara Pakai Pesawat MV-22 Osprey Amerika Serikat
Indonesia
Ini Pilihan Nama Buat Kapal Induk Pertama Indonesia Bekas Italia
Setelah nama ditentukan, nama tersebut akan disematkan secara simbolis ke kapal saat kapal tersebut datang pada 2026 ini.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 18 Juni 2026
Ini Pilihan Nama Buat Kapal Induk Pertama Indonesia Bekas Italia
Indonesia
Hakim Sebut Permintaan Maaf Penyerang Andrie Yunus sebagai Hal yang Meringankan
Hakim juga menyebut terdakwa pernah melaksanakan misi perdamaian dunia di Lebanon dan Kongo.
Dwi Astarini - Rabu, 10 Juni 2026
Hakim Sebut Permintaan Maaf Penyerang Andrie Yunus sebagai Hal yang Meringankan
Indonesia
2 Dari 4 Oknum Penyerang Aktivis Kontras Andrie Yunus Dipecat dari Kesatuan
Terdakwa yang dipecat dari dinas militer yakni terdakwa I Edi Sudarko dan terdakwa II Budhi Hariyanto Widhi.
Dwi Astarini - Rabu, 10 Juni 2026
2 Dari 4 Oknum Penyerang Aktivis Kontras Andrie Yunus Dipecat dari Kesatuan
Indonesia
Vonis Beda-Beda 4 Tentara Penyiram Air Keras ke Aktivis KontraS, 1,5 Hingga 3 Tahun Penjara
Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan vonis 1,5–3 tahun penjara kepada empat prajurit TNI pelaku penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus.
Wisnu Cipto - Rabu, 10 Juni 2026
Vonis Beda-Beda 4 Tentara Penyiram Air Keras ke Aktivis KontraS, 1,5 Hingga 3 Tahun Penjara
Bagikan