Lempari Aparat Pakai Batu, TNI Turun Tangan Bujuk 'Adik-Adik' Pulang

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Selasa, 20 Oktober 2020
Lempari Aparat Pakai Batu, TNI Turun Tangan Bujuk 'Adik-Adik' Pulang

Ratusan mahasiswa mengakhiri demo dan membubarkan diri dari Patung Kuda, Jakarta Pusat (MP/Kanugraha)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Ratusan mahasiswa mengakhiri demo dan membubarkan diri dari Patung Kuda, Jakarta Pusat. Mereka secara bergelombang membubarkan diri dari lokasi demo ke sejumlah arah. Mulai dari ke arah Jalan Medan Merdeka Selatan, hingga ke arah bundaran HI.

Mereka bergerak membubarkan diri dengan mengikuti arahan orator dari atas mobil komando. Seiring mobil komando meninggalkan lokasi, massa pun mengikuti dari belakang.

Baca Juga

Grup STM Se-Jabodetabek Serukan Kerusuhan saat Setahun Jokowi-Ma'ruf

Namun, tetiba sejumlah massa remaja malah merangsek maju ke depan kawat berduri berdekatan dengan aparat yang berjaga. Massa remaja itu bergerak maju aparat sekitar pukul 17.05 WIB. Mereka terlihat melakukan provokasi dengan melemparkan batu ke arah aparat.

Selain itu, massa remaja juga terlihat melemparkan petasan kepada aparat yang berjaga. Terhitung, ada 3-4 lemparan petasan yang dilakukan massa remaja.

Dandim 0501/JP BS Kolonel (Inf) Luqman Arief mengimbau kepada massa remaja untuk tidak melakukan tindakan anarkis. Sebab, saat ini aksi unjuk rasa telah selesai.

"Adik-adik aksi unjuk rasa udah selesai. Jangan melakukan provokasi, tidak anarkis. Silakan adik-adik mundur dengan tertib. Aksi kita lakukan bisa berjalan dengan tertib dan tidak ada anarkisme," kata Luqman.

Pantauan merahputih.com, perusuh mulai membakar ban sehingga asapnya mengepul ke udara. Mereka juga terus memprovokasi pihak kepolisian agar kerusuhan kembali pecah. Mereka membakar ban tepatnya di depan gedung Bank Indonesia (BI), Jakarta Pusat.

Luqman meminta kepada semua massa aksi untuk membubarkan diri. "Adik-adik, demo sudah selesai, sekarang kembali, jangan anarkis, jangan lempar-lempar," kata Luqman dengan menggunakan pengeras suara.

Baca Juga

Ini Alasan Aparat Tak Boleh Pakai Senpi saat Demo Setahun Jokowi

Saat ini, petugas kepolisian sudah berjaga-jaga untuk mengantisipasi kerusuhan yang lebih besar lagi. "Kami mohon adik-adik bisa kembali dengan tertib, demo sudah berjalan dengan tertib. Saya mengimbau adik-adik kembali dengan tertib," ucap Luqman.

"Sekali lagi, mohon adik-adik kembali dengan tertib, orang tua sudah menunggu, keluarga sudah menunggu dirumah, silahkan kembali dengan tertib," sambungnya. (Knu)

#UU Cipta Kerja #RUU Cipta Kerja #Demo UU Cipta Kerja
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Pemerintah Salahkan Undang-Undang Cipta Kerja Bikin Mudahnya Alih Fungsi Lahan di Bali
Regulasi yang tumpang tindih antara kebijakan pemerintah pusat dan peraturan daerah ini yang membuat Pemprov Bali maupun kabupaten/kota sulit mengontrol alih fungsi lahan.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 15 Oktober 2025
Pemerintah Salahkan Undang-Undang Cipta Kerja Bikin Mudahnya Alih Fungsi Lahan di Bali
Indonesia
Prabowo Bubarkan Satgas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Cipta Kerja
Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja sebelumnya dibentuk untuk mempercepat penerapan UU Cipta Kerja di seluruh wilayah Indonesia.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 09 November 2024
Prabowo Bubarkan Satgas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Cipta Kerja
Indonesia
21 Poin Penting Putusan MK soal Uji Materi UU Cipta Kerja
Putusan MK ini berdampak besar terhadap upah minimum yang akan ditentukan dalam waktu dekat.
Dwi Astarini - Selasa, 05 November 2024
21 Poin Penting Putusan MK soal Uji Materi UU Cipta Kerja
Indonesia
DPR Minta Pemerintah Tindak Lanjuti Putusan MK Tentang UU Cipta Kerja
Putusan MK yang telah mengakomodasi berbagai aspirasi publik terkait UU Ciptaker.
Wisnu Cipto - Selasa, 05 November 2024
DPR Minta Pemerintah Tindak Lanjuti Putusan MK Tentang UU Cipta Kerja
Indonesia
MK Kabulkan Sebagian Gugatan Partai Buruh Tentang Cipta Kerja.
MK setidaknya mengabulkan pengujian konstitusional 21 norma dalam UU Cipta Kerja yang dimohonkan oleh Partai Buruh.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 31 Oktober 2024
MK Kabulkan Sebagian Gugatan  Partai Buruh Tentang Cipta Kerja.
Indonesia
Jokowi Pamerkan Capaian Bikin UU Cipta Kerja dan KUHP di 10 Tahun Pemerintahan
Jokowi menyinggung UU Cipta Kerja yang merevisi 80 UU dan 1.200 pasal sebagai upaya menderegulasi peraturan yang tumpang tindih.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 16 Agustus 2024
Jokowi Pamerkan Capaian Bikin UU Cipta Kerja dan KUHP di 10 Tahun Pemerintahan
Indonesia
Pemprov DKI Tunggu Revisi UU Cipta Kerja Soal Tuntutan Kenaikan UMP
Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta menunggu revisi Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) terkait tuntutan kenaikan sebesar 15 persen Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024.
Mula Akmal - Kamis, 02 November 2023
Pemprov DKI Tunggu Revisi UU Cipta Kerja Soal Tuntutan Kenaikan UMP
Indonesia
Kelompok Buruh Susun Strategi Respons Balik Putusan MK Soal UU Cipta Kerja
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Zulfikar Sy - Senin, 02 Oktober 2023
Kelompok Buruh Susun Strategi Respons Balik Putusan MK Soal UU Cipta Kerja
Indonesia
MK Putuskan Perppu Cipta Kerja Tak Langgar Aturan, Gugatan Buruh Ditolak
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) sebagai UU tak melanggar ketentuan pembentukan perundang-undangan.
Mula Akmal - Senin, 02 Oktober 2023
MK Putuskan Perppu Cipta Kerja Tak Langgar Aturan, Gugatan Buruh Ditolak
Indonesia
Dakwaan Terhadap Pengusaha Helmut Dinilai Tidak Sesuai Prinsip UU Cipta Kerja
Kaitannya dengan undang-undang pertambangan atau isu tentang pertambangan itu utamanya adalah kepada konteks perizinan.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 15 Mei 2023
Dakwaan Terhadap Pengusaha Helmut Dinilai Tidak Sesuai Prinsip UU Cipta Kerja
Bagikan