Lembaga Penegak Hukum Diminta Kaji Ulang Pemberantasan Korupsi di Proyek Berjalan

Zulfikar SyZulfikar Sy - Selasa, 31 Oktober 2023
Lembaga Penegak Hukum Diminta Kaji Ulang Pemberantasan Korupsi di Proyek Berjalan

Ilustrasi - Demonstrasi anti-korupsi. ANTARA FOTO/Noveradika

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kuasa hukum mantan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak, Maqdir Ismail mengatakan Indonesia harus mengkaji ulang cara pemberantasan korupsi, khususnya dugaan rasuah di proyek pemerintah yang pengerjaannya belum tuntas.

Sebab, Maqdir menilai, penerapan hukum pidana harus dilaksanakan secara hati-hati dan bijaksana supaya jalannya proyek pemerintah tidak terhambat. Menurutnya, penyelesaian masalah hukum yang terjadi dalam pelaksanaan proyek-proyek pemerintah lebih baik diselesaikan terlebih dahulu dengan hukum administrasi dan perdata.

“Hal ini mengingat hukum pidana merupakan ultimum remedium, yaitu hukum yang digunakan sebagai upaya terakhir jika tidak ada cara lain untuk menyelesaikan suatu perkara,” kata Maqdir dalam keterangannya, Selasa, (31/10).

Baca Juga:

Jaksa Agung Diminta Konsisten Usus Dugaan Korupsi di Blok Mandiono PT Antam

Maqdir menilai,penggunaan hukum pidana untuk kasus di proyek pemerintah justru akan berdampak negatif terhadap para pelaku usaha dan perekonomian nasional. Tak hanya itu, hukum pidana juga berpotensi melanggar hak asasi manusia (HAM) jika tidak diterapkan secara adil dan proporsional.

Menurut Madir, kekeliruan penggunaan hukum pidana terjadi dalam penanganan kasus dugaan korupsi pembangunan BTS 4G Badan Aksesibilitas Telekomunikasi Dan Informasi Kementerian Komunikasi Dan Informatika (BAKTI Kominfo).

Dalam kasus tersebut, Kejaksaan Agung mendakwa para terdakwa menggunakan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menyebutkan ada kerugian negara Rp 8,03 triliun. Angka tersebut mengacu pada jumlah menara yang belum selesai dibangun sebanyak 3.242 BTS hingga 31 Maret 2022 yang kemudian dianggap mangkrak.

Padahal, kata Maqdir, fakta-fakta persidangan mengungkapkan bahwa sebanyak 3.242 BTS yang dianggap mangkrak sebagian telah selesai dan hanya menunggu proses serah terima secara administratif. Bahkan, sebagian dari proyek tersebut sudah dalam proses pembangunan, dan yang belum dibangun tetap ada bernilai asetnya.

Maqdir menilai, penentuan cut-off date 31 Maret 2022 juga tidak sesuai dengan fakta hukum karena pekerjaan penyelesaian pembangunan BTS 4G terus berlanjut dan sampai Oktober 2023 telah selesai hampir 100 persen. Dengan demikian, Maqdir menyebut pandangan bahwa proyek BTS 4G mangkrak adalah pandangan yang keliru dan menyesatkan karena tidak berdasarkan fakta.

“Begitu juga dengan audit BPKP yang membatasi perhitungan sampai dengan 31 Maret 2022 tanpa memperhitungkan peristiwa yang terjadi setelah periode tersebut, termasuk adanya perpanjangan kontrak dan pengembalian uang sebesar Rp 1,7 triliun oleh konsorsium pelaksana,” ungkap Maqdir.

“Jadi, keliru kalau BPKP melakukan perhitungan secara total loss karena proyek masih berjalan dan ada pengembalian uang ke kas negara,” imbuhnya.

Baca Juga:

Kasus Korupsi BTS, Bos Moratelindo Dituntut 15 Tahun Penjara

Atas kekeliruan tersebut, Maqdir menyarankan agar pemerintah dan lembaga penegak hukum lebih berfokus pada upaya pencegahan dan penindakan korupsi dengan menggunakan hukum administrasi dan perdata.

Menurutnya upaya hukum tersebut penting agar proyek-proyek pemerintah yang diduga bermasalah tetap dapat diselesaikan dengan cepat dan efektif tanpa harus menunggu proses hukum pidana yang panjang dan rumit.

“Dengan cara ini, hukum pidana di Indonesia akan terlihat masih bisa melindungi HAM dan tidak akan terlihat seperti 'wajah garang' dengan ancaman penjara,” ujar Maqdir.

Sementara itu, ahli hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Chairul Huda juga menilai, kerugian negara belum bisa disimpulkan terhadap sebuah pekerjaan yang belum selesai.

Karena, kata dia, dalam perspektif hukum pidana sebuah kerugian merupakan suatu akibat yang sifatnya nyata dan pasti dan tidak bisa hanya berupa potensi kerugian.

“Ilustrasinya seperti belum ada orang mati bagaimana bisa disimpulkan ada (tindak pidana) pembunuhan?” katanya saat menjadi saksi ahli dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi BTS 4G.

Chairul menuturkan karena belum ada kerugian negara yang nyata dan pasti, maka perkara BTS 4G belum bisa masuk domain hukum pidana.

“Pendapat saya hal seperti itu ranahnya hukum administrasi,” pungkasnya. (Pon)

Baca Juga:

Bertemu Relawan, Mahfud Soroti Masalah Korupsi dan Penegakan Hukum di Indonesia

#Kasus Korupsi #Dugaan Korupsi #Pencegahan Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Fitroh Rohcahyanto Bantah Terlibat Kasus Korupsi MBG, Tegaskan tak Kenal Sony Sonjaya
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto menegaskan, bahwa ia tak mengenal Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya. Ia juga tak terlibat kasus korupsi MBG.
Soffi Amira - Kamis, 11 Juni 2026
Fitroh Rohcahyanto Bantah Terlibat Kasus Korupsi MBG, Tegaskan tak Kenal Sony Sonjaya
Indonesia
KPK Sita Rp 500 Juta dalam OTT ASN BPK, Terkait Dugaan Suap Audit di Muara Enim
KPK menyita Rp 500 juta dalam OTT terhadap lima ASN BPK terkait dugaan suap temuan audit proyek pengadaan di Pemkab Muara Enim. Perkara kini naik ke tahap penyidikan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 10 Juni 2026
KPK Sita Rp 500 Juta dalam OTT ASN BPK, Terkait Dugaan Suap Audit di Muara Enim
Indonesia
KPK Tangkap Pegawai BPK Terkait Dugaan Korupsi Bupati Muara Enim Edison
KPK selanjutnya akan menetapkan pihak-pihak yang dinilai bertanggung jawab sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap kepada oknum BPK tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 10 Juni 2026
KPK Tangkap Pegawai BPK Terkait Dugaan Korupsi  Bupati Muara Enim Edison
Indonesia
Putusan Banding, Hukuman Uang Pengganti Anak Riza Chalid Jadi Rp 13,4 Triliun
Majelis hakim menyatakan anak pengusaha minyak Riza Chalid itu tetap terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer.
Dwi Astarini - Rabu, 10 Juni 2026
Putusan Banding, Hukuman Uang Pengganti Anak Riza Chalid Jadi Rp 13,4 Triliun
Indonesia
KPK Ungkap Peran Bos Maktour Fuad Hasan Masyhur dalam Pengaturan Kuota Haji Khusus
Dua tersangka yang baru ditahan, yakni Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, diduga bersama Fuad Hasan Masyhur melakukan pertemuan dengan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas serta staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Dwi Astarini - Senin, 08 Juni 2026
KPK Ungkap Peran Bos Maktour Fuad Hasan Masyhur dalam Pengaturan Kuota Haji Khusus
Indonesia
Kasus Korupsi Izin Tinggal WNA, Komisi XIII DPR Minta Audit Nasional Imigrasi
Komisi XIII DPR mendesak audit nasional usai terbongkarnya kasus korupsi izin tinggal WNA.
Soffi Amira - Senin, 08 Juni 2026
Kasus Korupsi Izin Tinggal WNA, Komisi XIII DPR Minta Audit Nasional Imigrasi
Indonesia
KPK Ungkap 28 Persen Penerimaan Murid Baru Masih Diwarnai Pungli
KPK mengungkapkan bahwa penerimaan murid baru di sekolah masih diwarnai pungli. Temuan ini pun cukup miris.
Soffi Amira - Minggu, 07 Juni 2026
KPK Ungkap 28 Persen Penerimaan Murid Baru Masih Diwarnai Pungli
Indonesia
Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA Dianggap Cederai Kepercayaan Rakyat, DPR: ini Sangat Mengecewakan
Kasus yang diduga melibatkan wamen imipas nonaktif Silmy Karim tersebut telah mencederai harapan masyarakat terhadap aparatur negara.
Dwi Astarini - Sabtu, 06 Juni 2026
Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA Dianggap Cederai Kepercayaan Rakyat, DPR: ini Sangat Mengecewakan
Indonesia
Komisi III DPR Dukung KPK Usut Tuntas Korupsi di Kementerian Imipas
Upaya pemberantasan korupsi harus mendapat dukungan dari seluruh pihak, terlebih jika dugaan tindak pidana tersebut melibatkan pejabat negara dan aparatur.
Dwi Astarini - Jumat, 05 Juni 2026
Komisi III DPR Dukung KPK Usut Tuntas Korupsi di Kementerian Imipas
Indonesia
KPK Bongkar Dugaan Anak Buah Silmy Karim Beli Rumah Pakai Kepingan Emas
Saat kasus itu mulai ditangani KPK, sejumlah pihak diduga berupaya menyelamatkan aset dengan menarik uang dari rekening-rekening nominee yang digunakan untuk menampung dana.
Dwi Astarini - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Bongkar Dugaan Anak Buah Silmy Karim Beli Rumah Pakai Kepingan Emas
Bagikan