Jaksa Agung Diminta Konsisten Usus Dugaan Korupsi di Blok Mandiono PT Antam


Jaksa Agung ST Burhanuddin. ANTARA/HO-Puspen Kejaksaan.
MerahPutih,com - Kasus dugaan korupsi tambang di Wilayah Izin Usaha Pertambangan PT Antam, Blok Mandiono, Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara, memunculkan berbagai nama termasuk seorang artis CE yang disebut seorang Saksi AS menerima dana Rp 500 juta saat persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kendari. Namun, dalam persedingan tersebut AS yang dinilai tidak mampu membuktikan penyerahan uang yang dimaksud.
Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menyebut jika ada sebuah pernyataan dalam persidangan harusnya diikuti bukti yang kuat.
Baca Juga:
Kejagung Ungkap Berkas Panji Gumilang Lengkap
"Pernyataan terkait dugaan keterlibatan Celine dalam persidangan harus diikuti bukti dan saksi yang menguatkan. Tidak bisa menjadi fakta hukum jika semua tidak ada kedua hal tersebut," ujar Fickar.
Ia menambahkan, artis CE bisa menuntut balik dengan memidanakan AS, jika penyataan di sidang tidak terbukti.
"Bisa dituntut sebagai tindak pidana karena memberikan keterangan palsu atas pencemaran nama baik,” katanya.
Mantan Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Kamilov Sagala menilai ada pihak yang ingin menghambat proses hukum dalam kasus dugaan korupsi wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) Blok Mandiodo, Sulawesi Tenggara, terutama karena diduga ada kedekatan antara saksi dengan petinggi kejaksaan dan artis yang dituduhkan.
"Ini kasus besar di bidang tambang, masyarakat memahami pemilik izin tambang tentulah pebisnis yang punya networking dari semua sisi pengaruh baik dari garis politik hitam," kata Kamilov.
Ia menegaskan, ada pihak yang tidak senang dengan adanya penegakan hukum yang lurus dilakukan oleh Kejaksaan Agung, berusaha menghambat proses penanganan kasus tersebut.
"Penegak hukum yang tidak senang garis tegak lurus, sehingga upaya merusak kekuatan pengungkapan kasus ini terus dicoba dihambat oleh mereka yang tidak mau terbuka kejahatannya," katanya.
Ia meminta kepada ST Burhanudin dan jajarannya untuk tetap konsisten dan fokus untuk mengungkap kasus tersebut.
"JA dan jajarannya harus tetap konsisten dan fokus untuk mengungkap kasus ini, karena sekali mundur kebelakang mereka mendapat angin para pencari cuan tersebut. Apalagi dengan situasi politik saat ini mulai berdenyut keras, tentunya ini tidak mempengaruhi sikap profesionalisme Kejaksaan," katanya.
"Secara pribadi saya apresiasi kinerja yang profesional JA dan tim. Secara institusi Kejaksaan Agung mendapat prestasi terbaik saat ini apabila dibandingkan penegak hukum lainnya," katanya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka pada kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pertambangan nikel di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. (*)
Baca Juga:
Kejagung Dalami Kaitan Sadikin Rusli dengan BPK di Kasus BTS Kominfo
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Hotman Klaim Kasus Nadiem Mirip Tom Lembong, Kejagung: Itu Kan Pendapat Pengacara

Apartemen Nadiem Makarim Digeledah, Kejagung Temukan Barang Bukti Penting

Kakak-Adik Bos Sritex Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang, Negara Rugi Rp 1 Triliun!

Presiden Nepal Yakinkan Semua Pihak, Tuntutan Pengunjuk Rasa Akan Dipenuhi

KPK Menggali Keterangan Khalid Basalamah Terkait Perolehan Kuota Haji Khusus

Kejagung Akui Kepala Desa yang Terlibat Kasus Korupsi Meroket Hingga 100 Persen

Eks Wamenaker Noel Tampil Berpeci Setelah 20 Hari Ditahan KPK, Alasannya Biar Keren

Tersangka Anggota DPR Satori Tidak Ditahan Setelah Diperiksa KPK 7 Jam Lebih

Skandal Kasus Korupsi Chromebook, Kejari Periksa 8 Sekolah dan 10 Pejabat

Jadi Tersangka Korupsi Bansos, Rudy Tanoe Ajukan Praperadilan Lawan KPK
