Legislator Sebut RUU P2MI Wujud Kehadiran Negara Lindungi Pekerja Migran

Sebanyak 193 Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural dideportasi oleh pemerintah Arab Saudi karena melanggar dokumen izin tinggal keimigrasian atau overstay di negara tersebut. ANTARA/Azmi Samsul
Merahputih.com - DPR RI telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) sebagai inisiatif mereka.
RUU ini digagas oleh Badan Legislasi (Baleg) dan dianggap krusial untuk memastikan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja migran Indonesia di luar negeri.
"RUU P2MI ini merupakan wujud kehadiran negara dalam melindungi pekerja migran di luar negeri. Hal ini juga menjadi jaminan atas hak konstitusional warga negara," ujar Ahmad Irawan, Anggota Baleg DPR RI.
Baca juga:
Paripurna Setujui Perubahan UU Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Jadi Usulan DPR
Hal itu seperti yang diamanatkan dalam UUD 1945, yang menyatakan bahwa negara wajib melindungi seluruh rakyat Indonesia dan menjamin hak setiap warga negara untuk bekerja dan memperoleh penghidupan yang layak.
Revisi UU P2MI ini juga bertujuan untuk menyesuaikan dengan kebijakan pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, yang telah membentuk Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI). Pembentukan kementerian khusus ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam melindungi pekerja migran.
Selain memperkuat kewenangan Kementerian P2MI, RUU ini juga mencakup berbagai aspek perlindungan pekerja migran, termasuk usulan pembentukan kantor perwakilan pekerja migran Indonesia di negara-negara dengan jumlah pekerja migran yang tinggi.
Baca juga:
Kementerian UMKM Tidak Lagi Kelola Kredit Usaha Rakyat Pekerja Migran, Ditangani Kementerian BP2MI
Kantor perwakilan ini akan berwenang menangani berbagai masalah yang dihadapi pekerja migran, termasuk memberikan bantuan dan perlindungan langsung.
RUU P2MI juga mengatur perubahan struktural dan transformasional dalam sistem perlindungan pekerja migran, mulai dari tahap sebelum keberangkatan, selama bekerja, hingga proses reintegrasi ke masyarakat setelah kembali ke Indonesia.
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Gaji DPR RI 2025 Usai Pemangkasan: Berapa Take Home Pay-nya Sekarang?

Aktivis Sebut Penonaktifan 5 Anggota DPR RI Bodohi Rakyat, Gaji Tetap Diterima

DPR Soroti Ketergantungan Impor Minyak dan Pangan, Pemerintah Diminta Segera Panggil Produsen untuk Pastikan Komitmen Ketersediaan dan Harga yang Terjangkau

Legislator Tekankan Tiga Prioritas Utama dalam Pendidikan Nasional: Kesejahteraan Guru, Akses Merata, dan Sarana Prasarana Memadai

Puan Maharani Kumpulkan Pimpinan Fraksi Partai, Bahas Transformasi DPR

DPR Dorong Pemerintah Libatkan Peternak Kecil dalam Program Sapi Merah Putih

RUU Perampasan Aset Masih Usulan Pemerintah, DPR Pertimbangkan untuk Ambil Alih

DPR Buka Peluang Ambil Alih Inisiatif RUU Perampasan Aset dari Pemerintah

Stok Melimpah Namun Harga Melambung Jadi Pertanda Masalah Serius, Pemerintah Diminta Waspadai Spekulasi dan Kartel Beras

RUU PPRT akan Perkuat Peran P3RT sebagai Penjamin Keamanan dan Keterampilan Pekerja Rumat Tangga
