Legislator Sebut Pencinta Lingkungan Ramai-Ramai 'Teriak' Menolak Ekspor Pasir Laut
Anggota Komisi IV DPR RI Daniel Johan (DPR)
Merahputih.com - Komisi IV DPR RI banyak mendapat aspirasi mengenai peraturan terkait kebijakan Pemerintah yang membuka kembali keran ekspor pasir laut. Banyak masyarakat yang memberikan penolakan terhadap aturan penambangan pasir untuk diekspor itu.
“Masyarakat mempertanyakan adanya peraturan ini. Terutama para pencinta lingkungan, mereka ramai-ramai ‘berteriak’ menolak kebijakan ekspor pasir laut,” ujar Anggota Komisi IV DPR RI Daniel Johan dalam keterangannya, Jumat (20/9).
Selain itu, pemerintah juga diminta untuk melibatkan masyarakat pesisir dalam proses pengambilan keputusan kebijakan. Pasalnya, partisipasi aktif dari masyarakat yang akan terdampak akibat kebijakan ini sangat penting untuk memastikan bahwa aturan tersebut tidak merugikan mereka.
Baca juga:
Kemendag Berikan Peluang Pengusaha Lakukan Ekspor Pasir Laut
"Kita harus memastikan bahwa kebijakan yang kita ambil hari ini tidak menghancurkan masa depan generasi yang akan datang, baik dari sisi lingkungan maupun sosial ekonomi rakyat," pungkasnya.
Ia juga menyatakan bahwa sampai aturan tersebut dikeluarkan, Komisi IV DPR RI sebagai mitra kerja Pemerintah yang mengurusi bidang lingkungan hidup tidak dilibatkan dalam pembahasan terkait peraturan tersebut.
“Minimal informasi terkait landasan pembuatan peraturannya itu apa? kami Komisi IV kita tidak tahu, apalagi larangan ekspor pasir laut sudah 20 tahun tidak diperbolehkan,” tegasnya
Baca juga:
Pengamat Pertanyakan Urgensi dan Maksud Pemerintah Bolehkan Izin Ekspor Pasir Laut
Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut serta tindak lanjut dari usulan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dengan merevisi dua Peraturan Menteri Perdagangan di bidang ekspor.
Revisi tersebut tertuang dalam Permendag Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor dan Permendag Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
DPR Desak BMKG Lakukan Pembenahan Total untuk Kirim Peringatan Dini Sampai ke Pelosok
Beri Efek Jera, DPR Minta Menhut Ungkap 12 Perusahaan Penyebab Banjir Bandang Sumatra
6 RUU Dicabut, ini Daftar 64 RUU yang Masuk Prolegnas Prioritas 2026
DPR Minta Riset Kebencanaan Harus 'Membumi', Kesiapsiagaan Bencana Melalui Pendidikan dan Riset
DPR Setujui Prolegnas Prioritas 2026: 6 RUU Jadi Fokus Legislasi
DPR Sentil Kemenhut Soal Loyonya Penegakan Hukum Kehutanan, Taubat Ekologi Bisa Jadi Solusi
Pemerintah Didesak Bentuk BRR Ad Hoc untuk Pemulihan Cepat Pasca Bencana Sumatera
DPR Serukan 'Taubat Ekologi' ke Menhut Raja Juli Sebagai Refleksi Kerusakan Lingkungan
DPR Minta Bapeten Berada Langsung di Bawah KLH untuk Perkuat Pengawasan Bahan Radioaktif
Pemulihan Infrastruktur Dasar Jadi Penentu Keselamatan Warga Terdampak Bencana Sumatra