Legislator Sarankan Anak Dilarang Gunakan Gawai dan Akses Internet

Ilustrasi. (Foto: Pexels/Karolina Grabowska).
Merahputih.com - Anggota Komisi I DPR RI Oleh Soleh mengusulkan agar aturan terkait penggunaan gawai dan akses internet bagi anak bukan sekadar pembatasan. Ia menekankan agar anak dilarang menggunakan gawai dan mengakses internet.
"Kalau saya usulkan bukan pembatasan, tapi pelarangan secara tegas," ujar Oleh Soleh, Jumat (7/2).
Menurut Oleh, persoalan penggunaan gawai dan akses internet di kalangan anak-anak ini sudah sangat memprihatinkan dan para orang tua kesulitan mengatur anak-anaknya dalam menggunakan gawai
Jika penggunaan gawai dan akses internet bagi anak hanya sekadar dibatasi maka aturan itu tidak akan efektif. Pembatasan berdasarkan akun pengguna atau akun anak juga masih berpotensi untuk diakali.
Baca juga:
Pemerintah Bentuk Tim Buat Godok Aturan Pembatasan Medsos Berdasarkan Usia, Ada Kak Seto di Dalamnya
Soleh mencontohkan aturan pembatasan penggunaan gawai dan akses internet diterapkan bagi anak berusia di bawah 16 tahun masih dapat disiasati oleh anak yang berusia 14 tahun. Misalnya, dengan meminjam akun temannya yang berusia di atas 16 tahun.
"Anak berusia 14 tahun itu bisa main ke rumah temannya dan main gadget dengan akun milik temannya yang usianya di atas 16 tahun. Jadi, anak itu masih bermain gadget dan mengakses internet," jelas dia.
Apabila pembatasan dilakukan berdasarkan akun yang dimiliki anak maka mereka pun masih bisa menggunakan akun-akun yang lain, seperti menggunakan akun palsu.
"Pertanyaannya, kalau pembatasan berdasarkan akun, hari ini kita di IG (Instagram) punya satu akun asli, tetapi bisa mempunyai akun-akun palsu. Kita bisa punya ratusan akun yang palsu," ucap dia.
Untuk itu, dia menegaskan pembatasan penggunaan gawai dan akses tidak ada artinya karena sekalipun dibatasi anak masih tetap bisa menggunakan handphone dan mengakses internet.
"Kalau dibatasi, saya rasa ini tidak ada artinya. Jadi, saya merekomendasikan bukan pembatasan, tetapi pelarangan secara tegas bagi anak usia di bawah 16 tahun," katanya.
Baca juga:
Legislator Dukung Pemerintah Bikin Pembatasan Medsos bagi Anak-Anak
Oleh karena itu, Soleh menegaskan usulan pelarangan penggunaan gawai dan akses internet pada waktu-waktu tertentu. Dia meyakini aturan pelarangan tersebut bisa dilaksanakan di tanah air.
Pemerintah bisa meniru penerapan aturan penggunaan gawai yang telah dijalankan pesantren, yakni orang tua santri yang ingin menghubungi anaknya dapat melalui pengurus atau ustadz yang ditunjuk sebagai penanggung jawab santri.
"Hasilnya maksimal. Manfaat dan dampak dari pelarangan itu sangat bagus. Anak akhirnya bisa fokus belajar dan karakter anak juga bisa terbangun dengan baik," katanya.
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Jangan Cuma Tulis 'Renyah dan Gurih', Literasi Jadi Kunci UMKM Kaya Mendadak

Putusan MK 'Paksa' Revisi UU ASN, DPR Tegaskan Perlunya Pembentukan Lembaga Independen Baru untuk Awasi Sistem Merit

Israel Langgar Gencatan Senjata, DPR Minta Pemerintah Indonesia Lantang Bersuara

DPR Sebut Swasembada Pangan Cuma Omong Kosong Tanpa Hal Ini

PSSI Pecat Patrick Kluivert, DPR Minta Cari Pelatih yang Punya Visi Jangka Panjang

Nyawa Angga Melayang Buntut Bullying Ganas di Grobogan, Polisi Diminta Profesional dan Transparan

Komisi III DPR Mau Rombak KUHAP, Intip Jurus Damai Berbasis Nilai Lokal Ala Aceh

Jejak Kesejahteraan ASN, DPR 'Ngebet' Hapuskan Beda Gaji PNS-PPPK

Baleg DPR Buka Keran Curhat Pembahasan RUU ASN, PPPK Bisa Alih Status?

Firman Soebagyo Dukung Bulog 'Naik Kelas' jadi Kementerian, Demi Kuasai Stok Beras Nasional
