Legislator PKS Minta Pemerintah Turun Tangan Atasi Pagar Laut Tangerang
Petugas Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memasang spanduk berwarna merah di titik pemagaran laut 30,16 km di Tangerang
MerahPutih.com - Pemagaran wilayah pesisir laut sepanjang 30 km oleh pihak tak bertanggung jawab membuat resah ribuan nelayan kecil yang bergantung pada one day fishing. Kondisi ini sudah berlangsung selama lima bulan terakhir tanpa ada solusi nyata.
Hingga kini, pagar bambu itu tetap berdiri kokoh di Laut Tangerang, meski Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten telah melakukan inspeksi sejak 2024.
Anggota Komisi IV DPR RI, Riyono Caping, melakukan inspeksi lapangan pada pekan lalu. Kunjungan tersebut sekaligus menjadi forum dialog santai dengan nelayan setempat untuk memahami permasalahan yang mereka hadapi.
"Saya ingin tahu langsung, siapa yang membuat pagar ini? Mengapa tidak ada tindakan nyata dari pihak terkait? Itu yang menjadi inti diskusi kami di pinggir pantai," ujar Riyono dalam keterangannya, Senin (13/1).
Baca juga:
Begini Tampilan Pagar Laut 30,16 KM di Tangerang yang Lagi Viral, Pelakunya Masih Misterius
Pagar laut sepanjang 30,16 km itu berdampak pada 16 desa di 6 kecamatan, termasuk Kronjo, Kemiri, Mauk, Sukadiri, Pakuhaji, dan Teluknaga. Wilayah ini masuk dalam kawasan pemanfaatan umum yang diatur oleh Perda Nomor 1 Tahun 2023.
Kawasan ini meliputi berbagai zona penting seperti zona perikanan tangkap, pelabuhan perikanan, hingga zona pariwisata dan pengelolaan energi.
Menurut data DKP Provinsi Banten, ada 3.888 nelayan dan 502 pembudidaya di kawasan tersebut. Jika dihitung dengan rata-rata jumlah anggota keluarga, maka sekitar 21.950 jiwa terkena dampak ekonomi akibat pemagaran laut ini.
“Belum lagi kita bicara soal dampak ekologis. Pemagaran ini tidak hanya mengganggu akses nelayan, tetapi juga berpotensi merusak habitat biota laut. Jika nantinya ada reklamasi tanpa izin yang sah, maka kerugian ekologis akan semakin besar,” ungkapnya.
Baca juga:
Diduga tak Berizin, Pagar Laut yang Ganggu Nelayan Perairan Tangerang akan Dibongkar
Dia juga menyoroti pentingnya izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) bagi pihak-pihak yang memanfaatkan ruang laut lebih dari 30 hari.
"Jika izinnya ada, kenapa tidak disampaikan secara transparan? Jika tidak ada, jelas ini pelanggaran serius yang harus diusut tuntas. Negara harus hadir untuk membela hak nelayan," tegas dia.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mendesak pemerintah dan pihak terkait untuk segera turun tangan menyelesaikan persoalan ini.
"Nelayan kita tidak boleh dibiarkan berjuang sendiri. Mereka adalah tulang punggung ekonomi pesisir, dan negara wajib memberikan perlindungan nyata bagi mereka," pungkasnya. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Hutan di Sumbar Kian Menyusut, DPR Desak Rehabilitasi Hutan Bukit Barisan
Ramai Seruan ‘Beli Hutan’, DPR: Bentuk Keputusasaan Rakyat Atas Kerusakan Lingkungan
4 Perusahaan yang Diduga Penyebab Banjir Sumatra Disegel, DPR: Ini Kejahatan Lingkungan, Harus Dipidana
Rapat Panas di Komisi IV soal Bencana Sumatra, Rahmat Saleh Minta Menhut Raja Juli Mundur dari Jabatan
Raker Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dengan Komisi IV DPR Bahas Material Kayu Pasca Banjir di Sumatera
DPR Soroti Bencana Ekologis, Minta Satgas PKH Berani Ungkap Aktor Besar di Balik Penebangan
Dugaan Kerusakan Alam, DPR Akan Panggil Kemenhut Bahas Banjir dan Longsor di Sumatra Utara
250 Ton Beras Ilegal dari Thailand Masuk Indonesia, Komisi IV DPR Minta Usut Tuntas
Marsinah Dijadikan Pahlawan Nasional, Bukti Negara Mulai Menghargai Kelompok Buruh
Tokoh Intelijen Indonesia Soeripto Meninggal di Usia 89 Tahun, Begini Karirnya