Legislator PKS: Keamanan Siber di Indonesia Mengkhawatirkan

Andika PratamaAndika Pratama - Sabtu, 22 Januari 2022
Legislator PKS: Keamanan Siber di Indonesia Mengkhawatirkan

Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PKS, Sukamta. Foto: Fraksi PKS

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyoroti mraknya kebocoran data yang dialami lembaga pemerintah, seperti, KPU, BPJS Kesehatan, Kementerian Kesehatan, Polri, serta Bank Indonesia.

Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PKS, Sukamta menegaskan, kasus kebocoran data ini menunjukkan kondisi keamanan siber di Indonesia sudah pada tingkatan sangat mengkhawatirkan.

Baca Juga

Datangi Kejagung, Panglima TNI Dukung Pengusutan Proyek Satelit Kemenhan

"Mengingat sudah banyak ahli keamanan siber di Indonesia selama ini memberikan kritik dan masukan bahwa infrastruktur keamanan siber di lembaga pemerintah buruk, bahkan mudah dibobol oleh hacker pemula," kata Sukamta dalam keterangannya, Sabtu (22/1).

Jika bicara infrastruktur, kata Sukamta, berarti menyangkut regulasi, perangkat keras, perangkat lunak, serta ketersediaan SDM. Wakil Ketua Fraksi PKS ini juga menyesalkan lambatnya respons pemerintah dalam mengatasi kebocoran data. Mengingat banyak di antara kasus kebocoran data seakan dibiarkan tanpa jelas upaya tindak lanjutnya.

"Pemerintah ini mungkin kebingungan mau mengambil langkah hukum terkait kebocoran data, karena belum ada UU Perlindungan Data Pribadi. Kita di DPR sudah mendesak berulang kali untuk segera diselesaikan RUU PDP, sudah 5 masa sidang RUU ini dibahas, tapi pihak pemerintah masih tarik ulur dalam beberapa pasal," jelas dia.

Sukamta mengatakan, apabila pemerintah punya kemauan, RUU PDP bisa diselesaikan dalam waktu kurang dari 40 hari. Padahal jika ditinjau dari tingkat kemendesakannya, persoalan perlindungan data pribadi ini lebih serius dibanding IKN.

"Sudah ratusan juta data warga yang bocor tanpa jelas juntrungnya," imbuhnya.

Baca Juga

Tiga Langkah Atasi Dugaan Kebocoran Data Pasien COVID-19 Versi Gus Muhaimin

Anggota DPR asal Yogyakarta ini berharap meski belum ada UU PDP, pemerintah harus segera benahi infrastuktur keamana sibernya, mengingat masyarakat sudah mempercayakan data pribadinya di server-server lembaga pemerintah.

Di luar soal regulasi, kata Sukamta, pemerintah bisa segera benahi sistem proteksi, pembaharuan aplikasi, enkripsi data, backup data hingga tata kelola sdm pengelola keamanan siber.

Politikus Partai Dakwah ini meyakini BSSN sudah punya catatan apa saja yang harus segera diatasi. Selain itu, banyak ahli IT dan keamanan siber di Indonesia yang juga bisa diajak berkolaborasi.

"Semoga kasus kebocoran data BI ini yang terakhir. Jangan sampai masyarakat dipaksa gunakan aplikasi milik pemerintah tanpa penjelasan dan jaminan keamanan," tutup Sukamta. (Pon)

Baca Juga

Kejagung Incar Dugaan Mark Up Sewa hingga Manipulasi Data Pesawat Garuda

#Partai Keadilan Sejahtera (PKS) #RUU Data Pribadi #DPR
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Pergantian Kepala BGN Harus Jadi Jalan Perbaikan Program Makan Bergisi Gratis
Pergantian Dadan Hindayana dengan Nanik S. Deyang sebagai Kepala BGN, dinilai sebagai hak prerogatif Presiden Prabowo Subianto dalam mengevaluasi para pembantunya.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 05 Juni 2026
Pergantian Kepala BGN Harus Jadi Jalan Perbaikan Program Makan Bergisi Gratis
Berita Foto
Rapat Paripurna DPR Setujui RUU P2SK Menjadi UU P2SK
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyerahkan pendapat akhir ke Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam Rapat Paripurna DPR di Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 04 Juni 2026
Rapat Paripurna DPR Setujui RUU P2SK Menjadi UU P2SK
Indonesia
Pemerintah Diminta Maksimalkan UU P2SK Guna Tahan Kejatuhan Nilai Tukar Rupiah
Cucun menegaskan otoritas keuangan wajib menyikapi pergerakan nilai tukar mata uang secara tepat dan cepat
Angga Yudha Pratama - Kamis, 04 Juni 2026
Pemerintah Diminta Maksimalkan UU P2SK Guna Tahan Kejatuhan Nilai Tukar Rupiah
Indonesia
Harga Obat Terancam Melambung Tingg Buntut Rupiah Melemah, Pemerintah Diminta Bersikap
Pemerintah perlu memperkuat produksi bahan baku obat domestik melalui dukungan riset, insentif industri, dan kolaborasi lintas kementerian
Angga Yudha Pratama - Kamis, 04 Juni 2026
Harga Obat Terancam Melambung Tingg Buntut Rupiah Melemah, Pemerintah Diminta Bersikap
Indonesia
Mardani Ali Sera Tuntut Pemerintah Jemput Bola ke Pengungsian Kemayoran Buntut Kebakaran Pasar Jiung
Penanganan korban kebakaran Kemayoran wajib mencakup pemulihan fisik serta mental secara terintegrasi melalui posko pelayanan satu pintu
Angga Yudha Pratama - Kamis, 04 Juni 2026
Mardani Ali Sera Tuntut Pemerintah Jemput Bola ke Pengungsian Kemayoran Buntut Kebakaran Pasar Jiung
Indonesia
Sufmi Dasco Ahmad Garansi Revisi UU Pemilu Komisi II DPR Lebih Kebal Gugatan
DPR RI memetik pelajaran penting dari rentetan kekalahan hukum masa lalu
Angga Yudha Pratama - Kamis, 04 Juni 2026
Sufmi Dasco Ahmad Garansi Revisi UU Pemilu Komisi II DPR Lebih Kebal Gugatan
Indonesia
Pimpinan Badan Gizi Nasional Dirombak, DPR Ingatkan Jangan Main-Main dengan Anggaran Jumbo Makan Gratis
Legislator daerah pemilihan Sumatra Selatan II ini menaruh harapan besar pada pundak pimpinan baru BGN
Angga Yudha Pratama - Rabu, 03 Juni 2026
Pimpinan Badan Gizi Nasional Dirombak, DPR Ingatkan Jangan Main-Main dengan Anggaran Jumbo Makan Gratis
Indonesia
Komisi IX DPR Minta Kepemimpinan Baru BGN Perkuat Tata Kelola Program MBG
Nurhadi menyampaikan hal tersebut menanggapi keputusan Presiden Prabowo mengganti Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewijk Pusung dari jajaran pimpinan BGN
Angga Yudha Pratama - Rabu, 03 Juni 2026
Komisi IX DPR Minta Kepemimpinan Baru BGN Perkuat Tata Kelola Program MBG
Indonesia
DPR RI Kejar Pengesahan RUU UU Polri, Siap Sasar Pelaku Kriminal di Ruang Siber
RDPU juga membahas struktur organisasi serta formulasi usia pensiun anggota kepolisian
Angga Yudha Pratama - Rabu, 03 Juni 2026
DPR RI Kejar Pengesahan RUU UU Polri, Siap Sasar Pelaku Kriminal di Ruang Siber
Indonesia
Revisi UU HAM Diklaim Bukan Buat Perebutan Kewenangan Antarlembaga Kementerian dengan Lembaga Independen
revisi terhadap Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM) bukan merupakan ajang perebutan kewenangan antarlembaga.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 01 Juni 2026
Revisi UU HAM Diklaim Bukan Buat Perebutan Kewenangan Antarlembaga Kementerian dengan Lembaga Independen
Bagikan