Legislator PKS: Keamanan Siber di Indonesia Mengkhawatirkan
Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PKS, Sukamta. Foto: Fraksi PKS
MerahPutih.com - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyoroti mraknya kebocoran data yang dialami lembaga pemerintah, seperti, KPU, BPJS Kesehatan, Kementerian Kesehatan, Polri, serta Bank Indonesia.
Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PKS, Sukamta menegaskan, kasus kebocoran data ini menunjukkan kondisi keamanan siber di Indonesia sudah pada tingkatan sangat mengkhawatirkan.
Baca Juga
Datangi Kejagung, Panglima TNI Dukung Pengusutan Proyek Satelit Kemenhan
"Mengingat sudah banyak ahli keamanan siber di Indonesia selama ini memberikan kritik dan masukan bahwa infrastruktur keamanan siber di lembaga pemerintah buruk, bahkan mudah dibobol oleh hacker pemula," kata Sukamta dalam keterangannya, Sabtu (22/1).
Jika bicara infrastruktur, kata Sukamta, berarti menyangkut regulasi, perangkat keras, perangkat lunak, serta ketersediaan SDM. Wakil Ketua Fraksi PKS ini juga menyesalkan lambatnya respons pemerintah dalam mengatasi kebocoran data. Mengingat banyak di antara kasus kebocoran data seakan dibiarkan tanpa jelas upaya tindak lanjutnya.
"Pemerintah ini mungkin kebingungan mau mengambil langkah hukum terkait kebocoran data, karena belum ada UU Perlindungan Data Pribadi. Kita di DPR sudah mendesak berulang kali untuk segera diselesaikan RUU PDP, sudah 5 masa sidang RUU ini dibahas, tapi pihak pemerintah masih tarik ulur dalam beberapa pasal," jelas dia.
Sukamta mengatakan, apabila pemerintah punya kemauan, RUU PDP bisa diselesaikan dalam waktu kurang dari 40 hari. Padahal jika ditinjau dari tingkat kemendesakannya, persoalan perlindungan data pribadi ini lebih serius dibanding IKN.
"Sudah ratusan juta data warga yang bocor tanpa jelas juntrungnya," imbuhnya.
Baca Juga
Tiga Langkah Atasi Dugaan Kebocoran Data Pasien COVID-19 Versi Gus Muhaimin
Anggota DPR asal Yogyakarta ini berharap meski belum ada UU PDP, pemerintah harus segera benahi infrastuktur keamana sibernya, mengingat masyarakat sudah mempercayakan data pribadinya di server-server lembaga pemerintah.
Di luar soal regulasi, kata Sukamta, pemerintah bisa segera benahi sistem proteksi, pembaharuan aplikasi, enkripsi data, backup data hingga tata kelola sdm pengelola keamanan siber.
Politikus Partai Dakwah ini meyakini BSSN sudah punya catatan apa saja yang harus segera diatasi. Selain itu, banyak ahli IT dan keamanan siber di Indonesia yang juga bisa diajak berkolaborasi.
"Semoga kasus kebocoran data BI ini yang terakhir. Jangan sampai masyarakat dipaksa gunakan aplikasi milik pemerintah tanpa penjelasan dan jaminan keamanan," tutup Sukamta. (Pon)
Baca Juga
Kejagung Incar Dugaan Mark Up Sewa hingga Manipulasi Data Pesawat Garuda
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
28 Perusahaan Tambang Nakal Kena Denda Triliunan, DPR Minta Uangnya Langsung Balik ke Rakyat Terdampak
Gugatan UU Haji Memanas di MK, PKB Tegaskan Kuota Tambahan Bukan Milik Pemerintah Sepihak
Tok! DPR Sahkan 8 Poin Reformasi Polri, Kedudukan Tetap di Bawah Presiden
Gubernur BI Baru Jadi Sorotan, Legislator Minta Publik dan Pelaku Pasar Hentikan Spekulasi Jangka Pendek
Rapat Paripurna DPR Sahkan Adies Kadir Calon Hakim Mahkamah Konstitusi Usulan DPR
Pengucapan Sumpah Jabatan Sari Yuliati Sebagai Wakil Ketua DPR Gantikan Adies Kadir
Eks Kapolda Ingatkan Kapolri: Benahi Adab dan Perilaku Aparat di Lapangan
DPR Ingatkan Indonesia Darurat Sampah dan Bencana, Baru 25 Persen Sampah Terkelola
DPR Sentil Kapolri: Jangan Suruh Anggota Humanis Kalau Perut Masih Lapar, Kesejahteraan Polisi Harga Mati
DPR Beri 'Lampu Hijau' Pasangan Kawin Campur Bekerja Layak di Indonesia Lewat Revisi UU Ketenagakerjaan