Legislator PKB Meminta Pemerintah Bersikap Tegas, Satria Arta Sudah Melanggar Hukum dan Mencederai Komitmen

Frengky AruanFrengky Aruan - Kamis, 24 Juli 2025
Legislator PKB Meminta Pemerintah Bersikap Tegas, Satria Arta Sudah Melanggar Hukum dan Mencederai Komitmen

Mantan Marinir TNI AL Satria Arta Kumbara. (Dok. Media Sosial)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Oleh Soleh, menanggapi kasus Satria Arta Kumbara, mantan prajurit TNI AL yang menjadi tentara bayaran Rusia dan kini meminta status kewarganegaraan Indonesia-nya dikembalikan. Satria dinilai sudah melanggar UU Kewarganegaraan.

Oleh Soleh menegaskan bahwa pemerintah harus bersikap tegas dalam menyikapi permintaan tersebut, mengingat tindakan Satria Arta telah melanggar hukum serta mencederai komitmen sebagai warga negara Indonesia.

Satria telah melanggar Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan. Dalam Bab IV Pasal 23 poin d dan e dijelaskan bahwa seseorang kehilangan kewarganegaraan apabila, masuk dalam dinas tentara negara asing tanpa izin dari Presiden, dan secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh WNI.

“Keterlibatan Satria Arta Kumbara sebagai tentara bayaran di negara asing, apalagi di tengah konflik internasional, bukan hanya mencederai sumpah prajurit, tapi juga melanggar hukum Indonesia. Pemerintah tidak boleh gegabah memberikan kembali status kewarganegaraan,” tegas Oleh Soleh di Jakarta, Kamis (24/7).

Baca juga:

Permintaan Maaf Satria Eks Marinir TNI-AL dari Garis Depan Rusia, Legislator Tegaskan Pemerintah Tak Wajib Lindungi

Menurutnya, kasus ini harus menjadi pelajaran penting bagi seluruh prajurit TNI maupun masyarakat sipil, bahwa status warga negara bukanlah sesuatu yang bisa ditawar atau dinegosiasikan setelah melakukan tindakan yang merugikan kehormatan bangsa.

“Kewarganegaraan itu hak sekaligus kewajiban. Jika seseorang dengan sadar mengabdi pada negara lain, apalagi menjadi tentara bayaran, maka konsekuensi hukum harus dijalankan. Kita tidak bisa mengorbankan prinsip kedaulatan negara hanya karena alasan pribadi,” tambahnya.

Oleh Soleh juga mendesak Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pertahanan, serta Kementerian Hukum dan HAM untuk bekerja sama menangani kasus ini secara profesional, termasuk mengkaji aspek hukum dan diplomatik agar tidak menjadi preseden buruk di masa depan.

“Pemerintah harus mengedepankan kepentingan nasional dan kedaulatan negara di atas segalanya,” tutupnya.

Sebelumnya, Satria memohon agar status warga negara Indonesia dipulihkan. Dia meminta maaf atas ketidaktahuannya yang menyebabkan pencabutan status kewarganegaraan Indonesia akibat kontrak dengan Kementerian Pertahanan Rusia.

Satria adalah mantan prajurit TNI AL yang menjadi tentara bayaran Rusia. Dia ikut berperang melawan Ukraina. Dia beralasan bahwa keputusannya menjadi tentara bayaran semata-mata untuk mencari nafkah. (Pon)

#Satria Arta Kumbara #TNI AL #DPR RI #Tentara Bayaran #Tentara Rusia
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Ratusan Kepala Sekolah Mundur Usai Temuan BPK, DPR Minta Evaluasi Menyeluruh Tata Kelola BOS
Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan (Disdik Sulsel) mengungkap latar belakang di balik mundurnya ratusan kepala sekolah dari jabatannya secara massal.
Frengky Aruan - Senin, 15 Juni 2026
Ratusan Kepala Sekolah Mundur Usai Temuan BPK, DPR Minta Evaluasi Menyeluruh Tata Kelola BOS
Indonesia
Iran-Amerika Sepakat Akhiri Perang, Komisi I DPR: Israel jangan Rusak Perjanjian Damai
Seluruh pihak harus mendukung penuh kesepakatan penghentian perang tersebut demi menjaga stabilitas dan perdamaian dunia.
Dwi Astarini - Senin, 15 Juni 2026
Iran-Amerika Sepakat Akhiri Perang, Komisi I DPR: Israel jangan Rusak Perjanjian Damai
Indonesia
Legislator Ingatkan Proyek Sekolah Rakyat Harus Perhatikan Keselamatan Anak
Sekolah Rakyat merupakan program strategis pemerintah yang harus dibangun dengan perencanaan matang agar mampu menjadi sarana pendidikan yang aman dan nyaman bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu.
Dwi Astarini - Senin, 15 Juni 2026
Legislator Ingatkan Proyek Sekolah Rakyat Harus Perhatikan Keselamatan Anak
Indonesia
Komisi I DPR Nilai Pengerahan Komcad saat Demo Mahasiswa Berpotensi Picu Konflik Horizontal
Komcad bukanlah aparat yang memiliki tugas utama menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Dwi Astarini - Senin, 15 Juni 2026
Komisi I DPR Nilai Pengerahan Komcad saat Demo Mahasiswa Berpotensi Picu Konflik Horizontal
Indonesia
Penetapan Harga Acuan Baru, DPR Minta Peternak Berani Laporkan Mafia Telur
Kebijakan ini menjadi krusial setelah para peternak mengeluhkan anjloknya harga telur hingga menyentuh Rp 24.000 per kilogram.
Dwi Astarini - Jumat, 12 Juni 2026
Penetapan Harga Acuan Baru, DPR Minta Peternak Berani Laporkan Mafia Telur
Indonesia
Harga Pertamax Naik 32 Persen, DPR Minta ESDM Transparan soal Dasar Perhitungannya
Anggota Komisi XII DPR RI mendesak Kementerian ESDM dan Pertamina menjelaskan secara transparan dasar kenaikan harga Pertamax yang disebut mencapai 32 persen.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 12 Juni 2026
Harga Pertamax Naik 32 Persen, DPR Minta ESDM Transparan soal Dasar Perhitungannya
Indonesia
BPJS Kesehatan Defisit Rp 2 Triliun Tiap Bulan, DPR Minta Evaluasi Total
Persoalan defisit tidak boleh dipandang sebagai masalah rutin yang cukup diatasi melalui suntikan dana jangka pendek. 

Dwi Astarini - Jumat, 12 Juni 2026
BPJS Kesehatan Defisit Rp 2 Triliun Tiap Bulan, DPR Minta Evaluasi Total
Indonesia
Pertamina-Kementerian ESDM Bakal Dimintai Keterangan Soal Lonjakan Harga Pertamax
Kelompok masyarakat pengguna produk PSO merupakan prioritas utama perlindungan ekonomi dari hantaman inflasi global
Angga Yudha Pratama - Kamis, 11 Juni 2026
Pertamina-Kementerian ESDM Bakal Dimintai Keterangan Soal Lonjakan Harga Pertamax
Indonesia
DPR Endus Kejanggalan Dana Kementerian HAM, Tantang Transparansi Penggunaan Uang Rakyat
Kementerian HAM sejatinya mengajukan kebutuhan total sebesar Rp3,982 triliun, namun otoritas fiskal hanya menyetujui pagu indikatif sebesar Rp728,1 miliar
Angga Yudha Pratama - Kamis, 11 Juni 2026
DPR Endus Kejanggalan Dana Kementerian HAM, Tantang Transparansi Penggunaan Uang Rakyat
Indonesia
DPR Janji UU Kepolisian Terbaru Bikin Wajah Polri Bebas Citra Negatif
Aturan terkini turut merombak total struktur Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas)
Angga Yudha Pratama - Kamis, 11 Juni 2026
DPR Janji UU Kepolisian Terbaru Bikin Wajah Polri Bebas Citra Negatif
Bagikan