Legislator PKB Meminta Pemerintah Bersikap Tegas, Satria Arta Sudah Melanggar Hukum dan Mencederai Komitmen

Frengky AruanFrengky Aruan - Kamis, 24 Juli 2025
Legislator PKB Meminta Pemerintah Bersikap Tegas, Satria Arta Sudah Melanggar Hukum dan Mencederai Komitmen

Mantan Marinir TNI AL Satria Arta Kumbara. (Dok. Media Sosial)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Oleh Soleh, menanggapi kasus Satria Arta Kumbara, mantan prajurit TNI AL yang menjadi tentara bayaran Rusia dan kini meminta status kewarganegaraan Indonesia-nya dikembalikan. Satria dinilai sudah melanggar UU Kewarganegaraan.

Oleh Soleh menegaskan bahwa pemerintah harus bersikap tegas dalam menyikapi permintaan tersebut, mengingat tindakan Satria Arta telah melanggar hukum serta mencederai komitmen sebagai warga negara Indonesia.

Satria telah melanggar Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan. Dalam Bab IV Pasal 23 poin d dan e dijelaskan bahwa seseorang kehilangan kewarganegaraan apabila, masuk dalam dinas tentara negara asing tanpa izin dari Presiden, dan secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh WNI.

“Keterlibatan Satria Arta Kumbara sebagai tentara bayaran di negara asing, apalagi di tengah konflik internasional, bukan hanya mencederai sumpah prajurit, tapi juga melanggar hukum Indonesia. Pemerintah tidak boleh gegabah memberikan kembali status kewarganegaraan,” tegas Oleh Soleh di Jakarta, Kamis (24/7).

Baca juga:

Permintaan Maaf Satria Eks Marinir TNI-AL dari Garis Depan Rusia, Legislator Tegaskan Pemerintah Tak Wajib Lindungi

Menurutnya, kasus ini harus menjadi pelajaran penting bagi seluruh prajurit TNI maupun masyarakat sipil, bahwa status warga negara bukanlah sesuatu yang bisa ditawar atau dinegosiasikan setelah melakukan tindakan yang merugikan kehormatan bangsa.

“Kewarganegaraan itu hak sekaligus kewajiban. Jika seseorang dengan sadar mengabdi pada negara lain, apalagi menjadi tentara bayaran, maka konsekuensi hukum harus dijalankan. Kita tidak bisa mengorbankan prinsip kedaulatan negara hanya karena alasan pribadi,” tambahnya.

Oleh Soleh juga mendesak Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pertahanan, serta Kementerian Hukum dan HAM untuk bekerja sama menangani kasus ini secara profesional, termasuk mengkaji aspek hukum dan diplomatik agar tidak menjadi preseden buruk di masa depan.

“Pemerintah harus mengedepankan kepentingan nasional dan kedaulatan negara di atas segalanya,” tutupnya.

Sebelumnya, Satria memohon agar status warga negara Indonesia dipulihkan. Dia meminta maaf atas ketidaktahuannya yang menyebabkan pencabutan status kewarganegaraan Indonesia akibat kontrak dengan Kementerian Pertahanan Rusia.

Satria adalah mantan prajurit TNI AL yang menjadi tentara bayaran Rusia. Dia ikut berperang melawan Ukraina. Dia beralasan bahwa keputusannya menjadi tentara bayaran semata-mata untuk mencari nafkah. (Pon)

#Satria Arta Kumbara #TNI AL #DPR RI #Tentara Bayaran #Tentara Rusia
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Komisi V DPR Dukung Pembentukan Satgas Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatra
Dengan adanya Satgas, proses rehabilitasi dan rekonstruksi diharapkan dapat berjalan lebih cepat, terkoordinasi, dan tepat sasaran.
Dwi Astarini - Selasa, 16 Desember 2025
Komisi V DPR Dukung Pembentukan Satgas Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatra
Indonesia
Kasus Kakek Dipenjara karena Curi 5 Burung Cendet, DPR: Hukum Harus Berkeadilan
Kakek Masir (71) kini menjalani proses hukum karena mencuri lima ekor burung cendet di kawasan Taman Nasional Baluran.
Soffi Amira - Senin, 15 Desember 2025
Kasus Kakek Dipenjara karena Curi 5 Burung Cendet, DPR: Hukum Harus Berkeadilan
Indonesia
Mobil MBG Tabrak Belasan Siswa Dikendarai Sopir Pengganti, DPR Minta SPPG Dievaluasi
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Charles Honoris, meminta SPPG dievaluasi setelah mobil MBG menabrak belasan siswa SDN 01 Kalibaru.
Soffi Amira - Jumat, 12 Desember 2025
Mobil MBG Tabrak Belasan Siswa Dikendarai Sopir Pengganti, DPR Minta SPPG Dievaluasi
Indonesia
Kapal Perang USS Cincinnati-20 dan Drone AS Merapat ke Batam
Selain kapal perang, Kamboja, Laos, Thailand, dan Timor Leste juga berpartisipasi dengan mengirimkan Augmented Staff dalam latihan maritim ini.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 10 Desember 2025
Kapal Perang USS Cincinnati-20 dan Drone AS Merapat ke Batam
Indonesia
DPR Desak BMKG Lakukan Pembenahan Total untuk Kirim Peringatan Dini Sampai ke Pelosok
Lasarus juga menyoroti fakta bahwa negara telah mengalokasikan anggaran yang signifikan untuk pemenuhan peralatan dan kebutuhan operasional BMKG
Angga Yudha Pratama - Rabu, 10 Desember 2025
DPR Desak BMKG Lakukan Pembenahan Total untuk Kirim Peringatan Dini Sampai ke Pelosok
Indonesia
Beri Efek Jera, DPR Minta Menhut Ungkap 12 Perusahaan Penyebab Banjir Bandang Sumatra
DPR meminta Menteri Kehutanan, Raja Juli, membuka nama 12 perusahaan yang menjadi penyebab banjir bandang di Sumatra.
Soffi Amira - Rabu, 10 Desember 2025
Beri Efek Jera, DPR Minta Menhut Ungkap 12 Perusahaan Penyebab Banjir Bandang Sumatra
Indonesia
6 RUU Dicabut, ini Daftar 64 RUU yang Masuk Prolegnas Prioritas 2026
Terdapat 64 rancangan undang-undang (RUU) yang siap menjadi fokus pembahasan pada tahun legislatif mendatang. ?
Dwi Astarini - Selasa, 09 Desember 2025
6 RUU Dicabut, ini Daftar 64 RUU yang Masuk Prolegnas Prioritas 2026
Indonesia
DPR Minta Riset Kebencanaan Harus 'Membumi', Kesiapsiagaan Bencana Melalui Pendidikan dan Riset
Indonesia sering disebut sebagai negara dengan istilah supermarket bencana
Angga Yudha Pratama - Selasa, 09 Desember 2025
DPR Minta Riset Kebencanaan Harus 'Membumi', Kesiapsiagaan Bencana Melalui Pendidikan dan Riset
Indonesia
DPR Setujui Prolegnas Prioritas 2026: 6 RUU Jadi Fokus Legislasi
DPR RI resmi mengesahkan Prolegnas Prioritas 2026 dan perubahan kedua Prolegnas 2025–2029, termasuk enam RUU baru seperti KUHAP dan Patriot Bond.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 08 Desember 2025
DPR Setujui Prolegnas Prioritas 2026: 6 RUU Jadi Fokus Legislasi
Indonesia
DPR Sentil Kemenhut Soal Loyonya Penegakan Hukum Kehutanan, Taubat Ekologi Bisa Jadi Solusi
Komisi IV siap memberikan dukungan politik agar persoalan ini dapat diselesaikan melalui aksi nyata
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 06 Desember 2025
DPR Sentil Kemenhut Soal Loyonya Penegakan Hukum Kehutanan, Taubat Ekologi Bisa Jadi Solusi
Bagikan