Legislator PKB Meminta Pemerintah Bersikap Tegas, Satria Arta Sudah Melanggar Hukum dan Mencederai Komitmen

Frengky AruanFrengky Aruan - Kamis, 24 Juli 2025
Legislator PKB Meminta Pemerintah Bersikap Tegas, Satria Arta Sudah Melanggar Hukum dan Mencederai Komitmen

Mantan Marinir TNI AL Satria Arta Kumbara. (Dok. Media Sosial)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Oleh Soleh, menanggapi kasus Satria Arta Kumbara, mantan prajurit TNI AL yang menjadi tentara bayaran Rusia dan kini meminta status kewarganegaraan Indonesia-nya dikembalikan. Satria dinilai sudah melanggar UU Kewarganegaraan.

Oleh Soleh menegaskan bahwa pemerintah harus bersikap tegas dalam menyikapi permintaan tersebut, mengingat tindakan Satria Arta telah melanggar hukum serta mencederai komitmen sebagai warga negara Indonesia.

Satria telah melanggar Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan. Dalam Bab IV Pasal 23 poin d dan e dijelaskan bahwa seseorang kehilangan kewarganegaraan apabila, masuk dalam dinas tentara negara asing tanpa izin dari Presiden, dan secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh WNI.

“Keterlibatan Satria Arta Kumbara sebagai tentara bayaran di negara asing, apalagi di tengah konflik internasional, bukan hanya mencederai sumpah prajurit, tapi juga melanggar hukum Indonesia. Pemerintah tidak boleh gegabah memberikan kembali status kewarganegaraan,” tegas Oleh Soleh di Jakarta, Kamis (24/7).

Baca juga:

Permintaan Maaf Satria Eks Marinir TNI-AL dari Garis Depan Rusia, Legislator Tegaskan Pemerintah Tak Wajib Lindungi

Menurutnya, kasus ini harus menjadi pelajaran penting bagi seluruh prajurit TNI maupun masyarakat sipil, bahwa status warga negara bukanlah sesuatu yang bisa ditawar atau dinegosiasikan setelah melakukan tindakan yang merugikan kehormatan bangsa.

“Kewarganegaraan itu hak sekaligus kewajiban. Jika seseorang dengan sadar mengabdi pada negara lain, apalagi menjadi tentara bayaran, maka konsekuensi hukum harus dijalankan. Kita tidak bisa mengorbankan prinsip kedaulatan negara hanya karena alasan pribadi,” tambahnya.

Oleh Soleh juga mendesak Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pertahanan, serta Kementerian Hukum dan HAM untuk bekerja sama menangani kasus ini secara profesional, termasuk mengkaji aspek hukum dan diplomatik agar tidak menjadi preseden buruk di masa depan.

“Pemerintah harus mengedepankan kepentingan nasional dan kedaulatan negara di atas segalanya,” tutupnya.

Sebelumnya, Satria memohon agar status warga negara Indonesia dipulihkan. Dia meminta maaf atas ketidaktahuannya yang menyebabkan pencabutan status kewarganegaraan Indonesia akibat kontrak dengan Kementerian Pertahanan Rusia.

Satria adalah mantan prajurit TNI AL yang menjadi tentara bayaran Rusia. Dia ikut berperang melawan Ukraina. Dia beralasan bahwa keputusannya menjadi tentara bayaran semata-mata untuk mencari nafkah. (Pon)

#Satria Arta Kumbara #TNI AL #DPR RI #Tentara Bayaran #Tentara Rusia
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Komjen Suyudi Diajukan Prabowo Jadi Kapolri
DPR menugaskan Komisi III untuk melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap Komjen Suyudi Ario Seto sebagai calon Kapolri.
Frengky Aruan - Kamis, 01 Oktober 2026
Komjen Suyudi Diajukan Prabowo Jadi Kapolri
Indonesia
Transjakarta Rekayasa Sejumlah Rute Imbas Demo DPR 29 September 2026, ini Daftarnya
Transjakarta menyesuaikan rute perjalanan imbas demo DPR, Selasa (29/9). Berikut daftar rute yang dialihkan sementara.
Soffi Amira - Selasa, 29 September 2026
Transjakarta Rekayasa Sejumlah Rute Imbas Demo DPR 29 September 2026, ini Daftarnya
Indonesia
Canggihnya, KRI Sriwijaya-100 Punya Kemampuan Antikapal Selam
Kapal ini disebut jadi kapal terbesar yang dimiliki Indonesai dengan berbagai fungsi maksimal pertahanan antikapal selam.
Dwi Astarini - Selasa, 29 September 2026
Canggihnya, KRI Sriwijaya-100 Punya Kemampuan Antikapal Selam
Indonesia
TNI AL Dapat 105 Kendaraan Tempur Amfibi AAV-M35 Dalam 3 Tahun
Amerika Serikat selaku produsen baru memenuhi pengadaan gelombang pertama yakni sebanyak 35 unit kendaraan tempur.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 28 September 2026
TNI AL Dapat 105 Kendaraan Tempur Amfibi AAV-M35 Dalam 3 Tahun
Indonesia
Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong Bikin Heboh, DPR Bongkar Siapa yang Bertanggung Jawab
DPR menyoroti fasilitas mewah di Lapas Cibinong yang disebut digunakan warga binaan. Ombudsman dan Ditjenpas akan dipanggil untuk klarifikasi.
Frengky Aruan - Minggu, 27 September 2026
Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong Bikin Heboh, DPR Bongkar Siapa yang Bertanggung Jawab
Indonesia
DPR Minta Polri Usut Temuan Hunian Mewah di Lapas Cibinong, Audit Anggaran hingga Aset
Kasus temuan hunian mewah di Lapas Cibinong menuai sorotan. DPR meminta adanya audit anggaran hingga aset di lapas tersebut.
Soffi Amira - Jumat, 25 September 2026
DPR Minta Polri Usut Temuan Hunian Mewah di Lapas Cibinong, Audit Anggaran hingga Aset
Indonesia
RUU Perampasan Aset Jadi Super Prioritas, DPR Targetkan Rampung 15 Desember 2026
RUU Perampasan Aset kini sedang dikebut. Komisi III DPR menargetkan RUU tersebut disahkan 15 Desember 2026.
Soffi Amira - Kamis, 24 September 2026
RUU Perampasan Aset Jadi Super Prioritas, DPR Targetkan Rampung 15 Desember 2026
Indonesia
DPR Dorong Reforma Agraria Berujung pada Akses Lahan dan Produksi
Reforma agraria tidak boleh dimaknai sebatas legalisasi aset atau penerbitan sertifikat tanah.
Dwi Astarini - Rabu, 23 September 2026
DPR Dorong Reforma Agraria Berujung pada Akses Lahan dan Produksi
Indonesia
Komisi X DPR Dorong Kontingen Indonesia Kejar Emas Asian Games 2026
Pencapaian medali yang telah diraih sejauh ini merupakan hasil dari kerja keras para atlet, pelatih, ofisial, serta seluruh pihak yang mendukung persiapan kontingen Indonesia.
Dwi Astarini - Rabu, 23 September 2026
Komisi X DPR Dorong Kontingen Indonesia Kejar Emas Asian Games 2026
Indonesia
DPR Peringatkan jangan Sampai Aset Sitaan Malah Merugikan Negara
Upaya negara memulihkan aset hasil tindak pidana harus dibarengi dengan sistem pengelolaan yang jelas.
Dwi Astarini - Rabu, 23 September 2026
DPR Peringatkan jangan Sampai Aset Sitaan Malah Merugikan Negara
Bagikan