Legislator PKB Meminta Pemerintah Bersikap Tegas, Satria Arta Sudah Melanggar Hukum dan Mencederai Komitmen


Mantan Marinir TNI AL Satria Arta Kumbara. (Dok. Media Sosial)
MerahPutih.com - Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Oleh Soleh, menanggapi kasus Satria Arta Kumbara, mantan prajurit TNI AL yang menjadi tentara bayaran Rusia dan kini meminta status kewarganegaraan Indonesia-nya dikembalikan. Satria dinilai sudah melanggar UU Kewarganegaraan.
Oleh Soleh menegaskan bahwa pemerintah harus bersikap tegas dalam menyikapi permintaan tersebut, mengingat tindakan Satria Arta telah melanggar hukum serta mencederai komitmen sebagai warga negara Indonesia.
Satria telah melanggar Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan. Dalam Bab IV Pasal 23 poin d dan e dijelaskan bahwa seseorang kehilangan kewarganegaraan apabila, masuk dalam dinas tentara negara asing tanpa izin dari Presiden, dan secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh WNI.
“Keterlibatan Satria Arta Kumbara sebagai tentara bayaran di negara asing, apalagi di tengah konflik internasional, bukan hanya mencederai sumpah prajurit, tapi juga melanggar hukum Indonesia. Pemerintah tidak boleh gegabah memberikan kembali status kewarganegaraan,” tegas Oleh Soleh di Jakarta, Kamis (24/7).
Baca juga:
Menurutnya, kasus ini harus menjadi pelajaran penting bagi seluruh prajurit TNI maupun masyarakat sipil, bahwa status warga negara bukanlah sesuatu yang bisa ditawar atau dinegosiasikan setelah melakukan tindakan yang merugikan kehormatan bangsa.
“Kewarganegaraan itu hak sekaligus kewajiban. Jika seseorang dengan sadar mengabdi pada negara lain, apalagi menjadi tentara bayaran, maka konsekuensi hukum harus dijalankan. Kita tidak bisa mengorbankan prinsip kedaulatan negara hanya karena alasan pribadi,” tambahnya.
Oleh Soleh juga mendesak Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pertahanan, serta Kementerian Hukum dan HAM untuk bekerja sama menangani kasus ini secara profesional, termasuk mengkaji aspek hukum dan diplomatik agar tidak menjadi preseden buruk di masa depan.
“Pemerintah harus mengedepankan kepentingan nasional dan kedaulatan negara di atas segalanya,” tutupnya.
Sebelumnya, Satria memohon agar status warga negara Indonesia dipulihkan. Dia meminta maaf atas ketidaktahuannya yang menyebabkan pencabutan status kewarganegaraan Indonesia akibat kontrak dengan Kementerian Pertahanan Rusia.
Satria adalah mantan prajurit TNI AL yang menjadi tentara bayaran Rusia. Dia ikut berperang melawan Ukraina. Dia beralasan bahwa keputusannya menjadi tentara bayaran semata-mata untuk mencari nafkah. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
TNI AL Siapkan Manuver 50 Kapal Perang dan Kapal Selam di Teluk Jakarta, Kapal Teranyar Bakal Dipamerkan

DPR dan Pemerintah Sepakati 52 RUU Masuk Prolegnas Prioritas 2025, Termasuk Perampasan Aset dan PRT

DPR Dorong OJK Perketat Pengawasan Bank Himbara dan Prioritaskan Kredit UMKM

Prabowo Lantik Djamari Chaniago Jadi Menko Polkam, PKS Ingatkan Tantangan Berat

Revisi UU LPSK Dorong Restitusi Diperluas Hingga Pemulihan Hak Korban secara Menyeluruh

DPR Sebut Stok BBM Aman, Kelangkaan di SPBU Swasta Hanya Terjadi di Jabodetabek

Pemerintah Diminta Bangun Sistem Peringatan Dini Banjir Canggih Berbasis Integrasi Data

Bukan Tugas Enteng, Menkopolkam Djamari Chaniago Diharap Jaga Stabilitas Politik dan Keamanan di Tengah Krisis Kepercayaan Publik

Kepala SMPN 1 Prabumulih Batal Dicopot, Komisi II DPR Tegaskan jangan Ada lagi Kepala Daerah yang Arogan

12 Siswa Diduga Keracunan Makanan Bergizi Gratis di Kabupaten Bandung, Legislator Tekankan Pentingnya Keterlibatan Ahli Gizi
