Legislator PDIP Ingatkan Gubernur NTT Tak Jadikan Siswa 'Kelinci Percobaan'


Anggota Komisi X DPR RI Andreas Hugo Pareira saat Rapat Kerja dengan Mendikbudristek RI. Foto: Vidhy/nr
MerahPutih.com - Kebijakan Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Viktor Laiskodat yang mewajibkan peserta didik tingkat SMA/SMK untuk memulai waktu belajar di sekolah pukul 05.00 WIB, menuai kritik.
Anggota Komisi X DPR RI Andreas Hugo Pareira meminta kepada Viktor untuk membuat kebijakan berdasarkan pertimbangan matang dengan memperhatikan semua aspek.
Baca Juga
"Jangan jadikan siswa/i kita menjadi 'kelinci percobaan'. Sebaiknya Dinas Pendidikan Provinsi mengkaji ulang kebijakan ini," kata Andreas saat dikonfirmasi awak media, Rabu (1/3).
Menurut politikus PDI Perjuangan (PDIP) ini, kebijakan merubah awal jam belajar siswa SMA/SMK menjadi jam 5 pagi tidak memiliki alasan kuat untuk diterapkan.
"Jangan suatu kebijakan dibuat hanya atas dasar feeling dan selera pembuat kebijakan," ujar Andreas.
Baca Juga
Lebih lanjut, Andreas mengungkapkan stakeholder pendidikan di NTT umumnya menolak kebijakan masuk sekolah jam 5 pagi tersebut.
Hal ini diketahui langsung oleh Andreas karena saat ini ia sedang berada di daerah pemilihan (Dapil) Flores, NTT.
"Saya lagi di Dapil, di Flores. Di daerah ramai penolakan dari sekolah, para guru dan orangtua siswa terhadap kebijakan ini," tutup Andreas. (Pon)
Baca Juga
PSI Dorong Pemprov DKI Gratiskan Sekolah untuk Turunkan Kemiskinan Ekstrem
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Raker Wamen Kebudayaan Giring Ganesha dengan Komisi X DPR Bahas Program Kerja

Buntut Putusan MK soal Pendidikan Dasar 9 Tahun, Komisi X DPR Minta Revisi Kebijakan BOS
Komisi X DPR Minta Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Pertimbangkan Lagi Rencana Kirim Siswa Bermasalah ke Barak Militer

Mendikti Saintek Satryo Hindari Wartawan Usai Rapat Tertutup dengan DPR

Komisi X DPR Batal Rapat dengan Mendikti Saintek Satryo Brodjonegoro, Ditunda Besok

Legislator Ingatkan Pemerintah agar Tak Gonta-ganti Kurikulum Pendidikan

Komisi X DPR Kumpulkan Masukan Berbagai Pihak untuk Revisi UU Hak Cipta

Komisi X DPR Juga Setujui Pemberian Status WNI ke Kevin Diks, Noa Leatomu, dan Estella Loupattij

Legislator Nilai Keinginan Menteri HAM Tambah Anggaran Kurang Relevan

Ahmad Dhani 'Reuni' dengan Once di Komisi X DPR
