Buntut Putusan MK soal Pendidikan Dasar 9 Tahun, Komisi X DPR Minta Revisi Kebijakan BOS

Ilustrasi sekolah. (Foto: DPRD DKI Jakarta)
MerahPutih.com - Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan agar wajib sekolah 9 tahun, yakni SD-SMP negeri dan swasta, digratiskan.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menegaskan setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan yang layak.
"Maka tentu kami sangat mendukung semangat konstitusional ini untuk menjamin setiap hak warga negara memperoleh pendidikan yang layak dan merata," ujar Lalu Ari, sapaan karib Hadrian Irfani, Rabu (28/5).
Ia menyampaikan, Komisi X berkomitmen untuk mengawal implementasi putusan MK, agar sejalan dengan amanat Undang-Undang Dasar tahun 1945 Pasal 31 yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan.
Tetapi, menurut Lalu, perlu adanya kesiapan anggaran dan tata kelola pendidikan nasional. Ia mengatakan, APBN dan APBD harus mampu menanggung pembiayaan operasional pendidikan SD, SMP, baik negeri maupun swasta secara adil dan proporsional.
"Harus ada mekanisme transparan untuk memastikan sekolah swasta mendapatkan subsidi yang memadai tanpa mengorbankan kualitas dan kemandirian pengelolaan sekolah," ujarnya.
Baca juga:
Lalu pun mendorong pemerintah untuk merevisi kebijakan dan regulasi bantuan operasional sekolah (BOS). Dia menilai hal itu agar dana yang dimiliki dapat mencakup ke sekolah swasta.
"Revisi kebijakan dan regulasi teknis terkait bantuan operasional sekolah (BOS), sangat diperlukan, agar dana ini juga mencakup sekolah swasta secara menyeluruh," jelasnya.
Ia pun meminta seluruh pemangku kepentingan bidang pendidikan termasuk organisasi penyelenggara pendidikan harus duduk bersama. Pemangku kepentingan ini harus menyusun peta jalan agar keputusan MK ini betul-betul dilaksanakan dengan baik.
"Harapannya, pendidikan gratis tidak hanya menjadi kebijakan populis, tetapi juga langkah strategis untuk memperkuat SDM Indonesia ke depan," tuturnya.
Baca juga:
Komisi X DPR Minta Pemerintah Laksanakan Putusan MK soal Pendidikan Dasar Negeri dan Swasta Gratis
Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi mengabulkan uji materi yang diajukan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) yang menuntut sekolah gratis untuk negeri maupun swasta.
Dalam putusannya, MK mewajibkan pemerintah memberikan pendidikan dasar sembilan tahun--dari sekolah dasar hingga sekolah menengah pertama atau sederajat--secara gratis di sekolah negeri dan swasta.
JPPI dan tiga pemohon atas nama Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum menguji Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).
Pemohon meminta MK memutuskan agar wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar yang dilaksanakan di sekolah negeri maupun sekolah swasta tak memungut biaya. Perkara ini didaftarkan dengan nomor perkara 3/PUU-XXII/2024.
"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian; dan menyatakan Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Suhartoyo saat membacakan putusan di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, pada Selasa (27/5). (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Satu Tahun Pemerintahan Prabowo, Komisi X DPR Sebut Pendidikan Indonesia semakin Maju

Imunitas Jaksa Dibatasi oleh Putusan MK, Kejagung Janji Lebih Berintegritas

Putusan MK 'Paksa' Revisi UU ASN, DPR Tegaskan Perlunya Pembentukan Lembaga Independen Baru untuk Awasi Sistem Merit

Istana Pelajari Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Pembentukan Lembaga Pengawas ASN, Diklaim Sejalan Dengan Pemerintah

Komisi Kejaksaan Hormati Putusan MK soal Pembatasan Imunitas Jaksa

MK Batasi Imunitas Kejaksaan: Pemeriksaan Hingga OTT Jaksa Tidak Perlu Izin Jaksa Agung

MK Wajibkan Pemerintah Bentuk Lembaga Independen Awasi ASN, Tenggat Waktunya 2 Tahun

Rumus Kenaikan UMP 2026 Ditargetkan Kelar November, Pemerintah Bakal Merujuk Putusan MK 168

Hakim MK tak Setuju Pemerintah Sebut JR UU Pers Beri Kekebalan Hukum Absolut bagi Wartawan

Sidang Uji Materiil UU No 40 Tahun 1999 Tentang Pers di Mahkamah Konstitusi
