Komisi X DPR Minta Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Pertimbangkan Lagi Rencana Kirim Siswa Bermasalah ke Barak Militer

Frengky AruanFrengky Aruan - Rabu, 30 April 2025
Komisi X DPR Minta Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Pertimbangkan Lagi Rencana Kirim Siswa Bermasalah ke Barak Militer

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memberikan keterangan di Bandung. (ANTARA/Ricky Prayoga)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Anggota Komisi X DPR RI Bonnie Triyana menyoroti soal rencana pengiriman siswa bermasalah ke barak militer yang menjadi program Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Ia menilai, perlu pertimbangan lebih lanjut mengenai wacana ini lantaran mengatasi problem anak bermasalah tidak serta merta bisa diselesaikan melalui jalur pendidikan militer.

"Tidak semua problem harus diselesaikan oleh tentara, termasuk persoalan siswa bermasalah," ujar Bonnie kepada wartawan, Rabu (30/4).

Seperti diberitakan, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi berencana untuk 'menyekolahkan' siswa bermasalah agar dididik di barak militer mulai 2 Mei 2025. Pria yang akrab disapa Kang Demul ini menyebut rencana itu merupakan bagian dari pendidikan karakter siswa yang akan berlangsung selama enam bulan.

Rencana tersebut akan mulai dijalankan di beberapa wilayah di Jabar yang dianggap rawan terlebih dahulu, bekerja sama dengan TNI dan Polri. Khususnya bagi anak-anak yang kerap terlibat kenakalan remaja seperti tawuran atau geng motor.

Disebutkan Dedi, tiap siswa akan mengikuti program itu di sekitar 30 hingga 40 barak khusus yang telah disiapkan oleh TNI. Program ini akan dijalankan dengan prioritas pada siswa yang sulit dibina atau terindikasi terlibat dalam pergaulan bebas maupun tindakan kriminal.

Program yang direncanakan Gubernur Jabar secara umum meliputi pembinaan karakter bagi siswa-siswa yang memiliki sikap perilaku negatif meliputi pendidikan etika, pengetahuan, pertanian dan kedisiplinan.

Baca juga:

Rapat di DPR, Dedi Mulyadi Disebut 'Gubernur Konten'

Menurut Bonnie, penguatan karakter siswa khususnya siswa bermasalah bukan dengan cara dididik secara militer.

"Penguatan karakter bukan selalu berarti mendidik siswa bermasalah dengan cara militeristik. Penanganan siswa bermasalah harus dipahami secara holistik dengan menelaah keluarga, lingkungan pergaulan dan aktivitas di sekolah," jelasnya.

Meskipun Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana memastikan bahwa siswa atau anak bermasalah dikirim ke barak militer tetap melalui persetujuan orang tua, namun rencana ini dinilai kurang tepat sebab dalam menangani anak bermasalah diperlukan pendekatan psikologis.

"Melibatkan psikolog dan psikiater untuk menangani siswa bermasalah jauh lebih tepat ketimbang mengirim mereka ke barak militer," sebut Bonnie.

Lebih lanjut, ia menilai, pemerintah daerah mulai dari kabupaten/kota sampai provinsi semestinya dapat memastikan keberadaan guru konseling di setiap sekolah yang terlatih dalam mengatasi siswa bermasalah. Selain itu, Bonnie menilai, pendekatan bagi anak-anak bermasalah dapat dilakukan dengan penyediaan sarana di sekolah yang dapat menyalurkan bakat dan minat mereka.

“Penyediaan fasilitas olahraga dan kesenian juga seharusnya bisa dilakukan pemerintah agar siswa-siswa bermasalah bisa menyalurkan energi dan kreavitasnya,” ungkap Legislator dari Dapil Banten I itu.

"Sehingga menghindarkan mereka dari tindakan-tindakan yang mengarah pada kriminalitas atau kenakalan remaja lainnya, seperti tawuran dan narkoba," imbuhnya.

Baca juga:

Tanggapi Dedi Mulyadi Larang Wisuda Sekolah, Menteri Bilang Boleh Asal dengan Catatan

Bonnie memandang, mengirimkan anak bermasalah ke barak militer untuk dididik dengan tegas bukan satu-satunya cara menyelesaikan masalah kedisiplinan remaja. Terlebih bagi anak dengan latar belakang sosial yang beragam.

"Cara instan menyelesaikan problem kenakalan remaja tidak akan bisa menyelesaikan masalah hingga ke dasarnya, yang seringkali berakar ke problem sosial," terangnya.

Bonnie mengingatkan, setiap anak bermasalah memiliki karakter yang berbeda. Termasuk latar belakang yang menyebabkan perilaku mereka menjadi bermasalah.

“Menangani anak-anak bermasalah memerlukan pendekatan yang berbeda terhadap masing-masing dari mereka. Karena penyebab mereka bermasalah juga tak sama. Bisa jadi karena inner child mereka, kekurangan perhatian, atau akibat lingkungan maupun hanya sekadar ikut-ikutan,” papar Bonnie.

“Jadi tidak bisa disamaratakan seperti itu. Harus ditemukan pola yang paling tepat untuk memperbaiki sikap mereka sesuai dengan kebutuhan anak-anak ini seperti apa. Kalau seperti ini dengan gaya militeristik, kayaknya malah jadi ke mana-mana,” lanjutnya.

Bonnie juga mengajak para pemangku kepentingan untuk memerhatikan kebutuhan hakiki dari anak didik, yang berhak mendapatkan bimbingan dari tenaga pengajar. Termasuk agar setiap stakeholder memahami fungsi maupun tupoksinya masing-masing.

"Sebaiknya jangan sampai merepotkan tentara yang sedang bertugas menjaga NKRI dari potensi ancaman yang datang dari luar ke negeri kita dengan menambah-nambahi beban kerja yang tak relevan,” tutup Bonnie. (Pon)

#Gubernur Jawa Barat #Dedi Mulyadi #Komisi X DPR RI #DPR RI #Berita #Indonesia #Merahputih
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
DPR Bongkar Keanehan Rute Pesawat ATR 42-500 yang Jatuh di Maros
Tak hanya soal navigasi, Lasarus juga menerima laporan mengenai riwayat teknis armada yang kurang prima
Angga Yudha Pratama - Rabu, 21 Januari 2026
DPR Bongkar Keanehan Rute Pesawat ATR 42-500 yang Jatuh di Maros
Indonesia
MK Putuskan Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana, DPR Soroti Penguatan Perlindungan Pers
MK memutuskan wartawan tak bisa langsung dituntut pidana atas karya jurnalistik. DPR menilai putusan ini memperkuat perlindungan hukum jurnalis.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 20 Januari 2026
MK Putuskan Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana, DPR Soroti Penguatan Perlindungan Pers
Indonesia
Gedung Sekolah Hancur Diterjang Bencana, DPR Semprot Pemerintah: Jangan Biarkan Anak-anak Putus Sekolah
Hetifah mendorong Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) untuk bergerak lebih taktis dalam mengeksekusi data kebutuhan di lapangan
Angga Yudha Pratama - Selasa, 20 Januari 2026
Gedung Sekolah Hancur Diterjang Bencana, DPR Semprot Pemerintah: Jangan Biarkan Anak-anak Putus Sekolah
Indonesia
100 Ribu Orang Terdampak Banjir Jawa, DPR Desak Pemerintah Serius Tangani Perubahan Iklim
Bencana hidrometeorologi belakangan ini menunjukkan peningkatan frekuensi dan intensitas anomali cuaca yang tidak bisa lagi dipandang remeh.
Dwi Astarini - Senin, 19 Januari 2026
100 Ribu Orang Terdampak Banjir Jawa, DPR Desak Pemerintah Serius Tangani Perubahan Iklim
Indonesia
Ini nih Isi RUU Perampasan Aset yang Terdiri dari 8 Bab 62 Pasal
RUU tersebut disusun dalam delapan bab dengan total 62 pasal yang mengatur secara komprehensif mekanisme perampasan aset hasil tindak pidana.
Dwi Astarini - Kamis, 15 Januari 2026
Ini nih Isi RUU Perampasan Aset yang Terdiri dari 8 Bab 62 Pasal
Indonesia
Gaji Hakim Ad Hoc Mau Disulap Setara Hakim Karier, DPR: Tunjangan Harus Naik, Kalau Perlu Seribu Persen
Yang jelas, tunjangan dan hak keuangannya harus sama karena tugasnya juga sama
Angga Yudha Pratama - Kamis, 15 Januari 2026
Gaji Hakim Ad Hoc Mau Disulap Setara Hakim Karier, DPR: Tunjangan Harus Naik, Kalau Perlu Seribu Persen
Indonesia
DPR Mulai Kejar Harta Haram Koruptor Lewat RUU Perampasan Aset
Selain RUU Perampasan Aset, Komisi III juga berencana memulai pembahasan RUU Hukum Acara Perdata (Haper) secara terpisah
Angga Yudha Pratama - Kamis, 15 Januari 2026
DPR Mulai Kejar Harta Haram Koruptor Lewat RUU Perampasan Aset
Indonesia
166 Sekolah Rakyat Sudah Berdiri, Legislator Ingatkan Prabowo Sumbawa Jangan Dianaktirikan
Daerah-daerah yang masih tertinggal, seperti sebagian wilayah di Pulau Sumbawa, harus menjadi perhatian utama
Angga Yudha Pratama - Kamis, 15 Januari 2026
166 Sekolah Rakyat Sudah Berdiri, Legislator Ingatkan Prabowo Sumbawa Jangan Dianaktirikan
Indonesia
Baleg DPR Dorong Konsideran UU Pemerintahan Aceh tak Dihapus dalam Revisi
Konsideran menimbang memiliki fungsi penting sebagai dasar dan rujukan dalam pengelolaan pemerintahan di Aceh.
Dwi Astarini - Rabu, 14 Januari 2026
Baleg DPR Dorong Konsideran UU Pemerintahan Aceh tak Dihapus dalam Revisi
Indonesia
Baleg DPR Sepakat Masukkan MoU Helsinki dalam Konsideran Revisi UU Pemerintahan Aceh
Mengusulkan agar substansi MoU Helsinki dimasukkan ke poin B konsideran menimbang, khususnya yang mengatur penyelenggaraan otonomi khusus Aceh.
Dwi Astarini - Rabu, 14 Januari 2026
Baleg DPR Sepakat Masukkan MoU Helsinki dalam Konsideran Revisi UU Pemerintahan Aceh
Bagikan