Legislator PAN Minta Pemerintah Serukan PHBS dan Germas Sebelum PPKM Dicabut
Sejumlah anak menaiki wahana di ruang publik, Taman Merdeka, Depok, Jawa Barat, Minggu (13/11/2022). (ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/foc)
MerahPutih.com- Presiden Joko Widodo memberi sinyal bakal mencabut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di akhir tahun mendatang.
Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay meminta pemerintah melakukan kajian yang matang sebelum memutuskan mencabut PPKM. Sebab, penularan COVID - 19 masih ada dan WHO belum melepas status pandemi secara umum.
Baca Juga:
Menurut dia, di berbagai negara, kondisi COVID-19 itu memang berbeda-beda. Ada yang sudah relatif aman, ada juga yang masih terpapar. Masyarakatnya pun menyikapi dengan berbagai cara.
"Ada yang masih ketat dengan prokes, ada yang sudah longgar, bahkan ada yang sudah tidak memperhatikan lagi soal itu," ungkap Saleh di Jakarta, Jumat (23/12).
Saleh juga mengimbau pemerintah tetap selektif dalam mengeluarkan kebijakan. Pasalnya, kasus COVID-19 masih ditemukan dan masih banyak yang terpapar.
Namun, jika pemerintah memutuskan mencabut PPKM, Saleh meminta ada arahan dan imbauan yang diberikan kepada masyarakat.
Baca Juga:
"Kalau pun ada kebijakan PPKM harus dibarengi dengan arahan dan imbauan kepada masyarakat. Misalnya, masyarakat diminta tetap menjaga Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS). PHBS ini diperlukan tidak hanya saat pandemi COVID-19 , tapi di setiap saat," ungkapnya.
Menurut Saleh, imbauan terhadap PHBS bisa dilakukan di banyak tempat seperti kantor, kampus, pasar, hingga rumah ibadah. Saleh mengusulkan agar sebelum mencabut PPKM dilakukan sosialisasi hidup sehat lewat Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas).
Di dalam Germas, kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga kesehatan perlu diamplifikasi setiap saat. Termasuk mengingatkan akan bahaya penyakit-penyakit menular yang bisa saja berkembang di masyarakat.
Ada banyak penyakit menular yang masih tetap berbahaya seperti COVID-19, HIV, TBC, polio, dan lain-lain.
"Dengan sosialisasi PHBS ini, ada banyak target yang bisa diperoleh," jelas Politisi Fraksi PAN itu. (Knu)
Baca Juga:
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Ini nih Isi RUU Perampasan Aset yang Terdiri dari 8 Bab 62 Pasal
Gaji Hakim Ad Hoc Mau Disulap Setara Hakim Karier, DPR: Tunjangan Harus Naik, Kalau Perlu Seribu Persen
DPR Mulai Kejar Harta Haram Koruptor Lewat RUU Perampasan Aset
166 Sekolah Rakyat Sudah Berdiri, Legislator Ingatkan Prabowo Sumbawa Jangan Dianaktirikan
Baleg DPR Dorong Konsideran UU Pemerintahan Aceh tak Dihapus dalam Revisi
Baleg DPR Sepakat Masukkan MoU Helsinki dalam Konsideran Revisi UU Pemerintahan Aceh
DPR Ingatkan Kebijakan Strategis Pangan Hingga Industri Pemerintah Tak Boleh Tereduksi Kepentingan Kelompok
DPR Anggap Kritik KUHP Baru Sebagai Bagian Penting Demokrasi, Persilakan Publik Uji Materi ke MK
Wacana Pilkada Tidak Langsung Masih 'Jauh Panggang dari Api', DPR Pilih Fokus UU Pemilu
Jangan Asal Angkut! Kayu Sisa Banjir Sumatra Ternyata Masuk Kategori Sampah Spesifik